TITASTORY.ID,- Sikap dan arah partai haruslah mampu mewadahi kepentingan masyarakat untuk memperoleh perlakukan hukum dan pemerataan hukum untuk segenap rakyat Indonesia.Demikian diungkapkan inisiator sekaligus Koordinator Posko Orange Partai Buru Provinsi Maluku, Johanis Laritmas kepada titastory.id, pekan kemarin.
Menurutnya hadirnya Partai Buru tidak semata mata untuk mendapatkan kekuasaan politik tetapi kehadiran Partai Buru di Provinsi Maluku merupakan bagian dari keikutsertaan dalam menyuarakan dan mengadvokasi hak hak masyarakat Maluku, lebih khusus persoalan sosial masyarakat di bidang hukum.
Dijelaskan, launching Posko Orange yang dilaksanakan di Sekretariat Partai Buru Provinsi Maluku dan dilakukan dalam kesedehananan adalah sikap nyata, bahwa Partai Buru ingin menunjukan kekuatan rakyat yang sesungguhnya.
“Jika suara rakyat adalah suara Tuhan maka suara itu mestilah dihargai. Bagaimana cara menghargainya?, tentunya dengan memberikan apa yang menjadi harapan rakyat.” ucapnya.
Dalam kaitan dengan itu, dirinya menekankan posko Orange bertujuan untuk memberikan layanan hukum gratis.
“Kami akan melakukan advokasi kepada masyarakat dalam hal mengadvokasi kepentingan masyarakat tanpa di pungut biaya,” tegasnya.
Ada pun layanan advokasi gratis yang akan di jalankan Posko Orange Partai Buru Provinsi Maluku adalah layanan untuk masalah PHK sepihak, penolakan BPJS, THR yang tidak terbayarkan, Pekerja tidak mendapat cuti, Gaji Tidak dibayarkan atau dipotong, Hak pekerja rumah tangga, kekerasan, maslah pesangon, dan hal hal lain yang berkaitan dengan masalah sosial dan masalah perdata lainnya.
” Afiliasi kami adalah masalah keseharian yang dirasakan masyarakat kecil menengah yang selama ini tidak mendapat pemberlakukan keadilan hukum karena faktor ekonomi,” ucapnya.
Laritmas juga menekankan, Posko Orange yang di launching bukan merupakan ajang pencitraan tetapi merupakan panggilan untuk melayani masyarakat sekaligus untuk menunjukan fungsi sebenarnya dari partai politik.
“Partai politik adalah wadah untuk menyampaikan apa yang menjadi keinginan masyarakat salah satunya adalah mendapatkan layanan hukum.” tuturnya.
Dia juga menekankan, untuk mendapat keadilan hukum mengharuskan setiap orang untuk melalui tahapan di meja hijau bahkan harus berhadapan dengan pelaksana hukum. Dan sistem inilah terkadang membuat masyarakat ekonomi lemah diperhadapkan dengan masalah biaya.
” Untuk menggunakan saja penasehat hukum atau pengacara saja hal yang pertama melintas di benak adalah anggaran. Sehingga untuk menjawab kegelisahan itulah, Posko Orange hadir untuk meringankan beban itu, dan itu dilakukan secara gratis.” tutup Laritmas. (TS 02)
Discussion about this post