Nyabu, 2 Ibu Rumah Tangga Kelurahan Benteng ditangkap Aparat Polresta Ambon

by
03/02/2020
Tersangka Pengguna Narkoba antara lain : HJT, YT, LO, JTS, MVP, dan CMW ditangkap aparat Polresta Ambon bersama barang bukti berupa sabu. Foto : Usman

titastory.com.ambon– Awal tahun 2020, menjadi awal yang buruk bagi MVP (38) dan CMW (47) dua warga di kelurahan  benteng, kecamatan nusaniwe, kota ambon.

Polisi meringkus, dua ibu rumah tangga ini, di dua lokasi berbeda. MVP ditangkap di rumahnya di kawasan gunung nona, sementara CMW ditangkap di rumahnya di kawasan benteng atas (bentas).

Kapolresta pulau Ambon & Pp.Lease, Kombes.Pol. Leo Simatupang kepada awak media di Mapolresta Ambon, perigi lima, jumat (31/1/2020) mengatakan para pelaku yang adalah ibu rumah tangga tetalh ditetapkan sebagai tersangka akibat penyalagunaan narkotika.

“ setelah mendapat informasi dari masyarakat kita tangkap kedua IRT ini akibat penyalagunaan narkotika berjenjis sabu,” kata Simatupang.

Kapolresta pulau Ambon & Pp.Lease, Kombes.Pol. Leo Simatupang saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolresta Ambon, perigi lima, jumat (31/1/2020).
Foto : Usman

Tak hanya IRT, menurut Simatupang, Polresta Ambon juga berhasil menangkap pengguna narkoba lainnya yang berbeda lokasi di ambon dan maluku tengah.

“jadi ada enam. Dua yang tadi adalah IRT. Empat lainnya adalah HJT (32) warga batu gantung, LO (36) warga kampung Ihu Poka, YT (33) warga kelurahan tantui, dan JTS warga desa suli, maluku tengah,” tutur dia.

Keempat pelaku ini lanjut Simatupang, merupakan warga yang terlibat narkoba dan berada di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon.

“untuk bulan ini kami menangkap 6 orang tersangka. Yang lima saat ini kita hadirkan untuk diberitakan, sementara satu tersangkanya yakni IRT masih menjalani perawatan karena sakit,”ungkapNya.

Para tersangka ini menurut Kapolres ditangkap bersama barang bukti berupa sabu.

“tersangka YT ditangkap di kampung jawa dengan barang bukti setengah gram sabu. Tersangka LO ditangkap di pertigaan SPBU Kebun cengke dengan dengan barang bukti seperempat gram sabu. Tersangka YT dengan TKP kawasan galunggung tanah rata dengan barang bukti seperempat gram sabu. Tersangka MVP ditangkap dengan barang bukti satu paket 0,05 gram  sabu. Dan terakhir CMW ditangkap dirumahnya dengan barang bukti 0,07 gram sabu,” Ungkap Kapolresta

Akibat perbuatan ke enam tersangka ini,  dijerat dengan pasal  berlapis  yakni  pasal 112 ayat satu  dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara . Serta  pasal 114 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara . (TS-01)

error: Content is protected !!