titastory.id,- Pemakaman jenazah HT (67) pasien positif covid 19 ditolak warga RT 06/RW 17 Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Minggu (3/5/2020).
Dari pantauan titastory.id di lokasi setempat, terlihat adu mulut antara warga setempat dengan petugas kesehatan kota Ambon.
Warga nyaris mengamuk dengan petugas dari lokasi sekitar TPU. Mereka menolak tegas pemakaman jenazah itu.
“ kami tolak aktivitas pemakaman jenazah di lokasi ini, karena akan sangat mengganggu kenyamanan di lingkungan kami nantinya,” teriak Nur Wakano, seorang warga kepada para petugas kesehatan kota Ambon.
Akibat penolakan itu, sejumlah aparat TNI dan Polisi mencoba menenangkan warga, dan mengajak warga untuk menerima kedatangan jenazah di lokasi tersebut. namun warga tetap saja menolak.
Ketua RT 06/RW 17, Izack Saiful mengatakan penolakan pemakaman jenazah HT lantaran, lokasi tempat pemakaman umum berdekatan dengan permukiman warga setempat. “ warga disini sudah bersepakat untuk menolak jenazah tersebut, karena lokasi TPU juga sangat dekat dengan rumah kami. Kami mohon agar dipahami,” kata Saiful.
Akibat penolakan tersebut, petugas medis serta aparat TNI-Polri meninggalkan lokasi TPU Air Besar.
Sebelumnya petugas medis sendiri melakukan pemantauan di lokasi TPU Air Besar untuk memakamkan jenazah HT (67) pasien positif yang meninggal minggu pagi di rumah sakit dr.haulussy kudamati, ambon.
Pemakaman Jenazah
Pemkot Ambon akhirnya memutuskan memakamkan jenazah di TPU baru Desa Hunut, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Sempat ditolak di TPU Air Besar (Arbes) Kecamatan Sirimau Kota Ambon, jenazah pasien diabetes dan asma dengan hasil rapid test ini akhirnya dimakamkan dengan tenang di lahan yang akan dijadikan TPU baru di kawasan Hunuth Kecamatan Teluk Ambon, Minggu (3/5/2020) sore.
Jenazah tersebut dimakamkan menggunakan protokol COVID-19. Prosesnya dipimpin langsung oleh sekretaris daerah maluku, Kasrul Selang bersama Sekretaris kota Ambon, Anthoni Latuheru.
Pemakaman ini juga dihadiri oleh istri almarhum yang hanya bisa menyaksikan 50 meter dari lokasi pemakaman jenazah.
Juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ambon Joy Adriaansz mengatakan, hasil test cepat terhadap pasien tersebut reaktif. Namun untuk hasil swab yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan dan baru dapat diinformasikan dalam beberapa hari kedepan.
“Sesuai Petunjuk WHO serta Surat Edaran yang dikeluarkan pihak RSUD Dr.Haulussy, maka Pasien tersebut akan dimakamkan dengan menggunakan protokol COVID-19,” kata Jubir
Ini merupakan pemakaman kedua, pasien yang berdasarkan hasil rapid test dinyatakan positif. Kali pertama dilakukan di TPU Dusun Taeno, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon . dalam pemakaman ini, sempat ada penolakan dari warga sekitar TPU. (TS-01)
Discussion about this post