TITASTORY.ID, – Advokat dan Konsultan Hukum Thomas Wattimury, SH dan Rekan akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyurati Kapolda Maluku terkait lambatnya penegakan hukum atas laporan yang dilayangkan ahli waris Izack Baltasar Soplanit, atas nama Nyonya Ludya Papilaya Soplanit.
Laporan tertulis yang ditujukan ke Kapolda Maluku oleh Soplanit memalui Kuasa Hukum perihal dugaan lambatnya pengusutan perkara pidana sesuai laporan nomor 05/B-KH/IX/2021 tanggal 23 September 2022 atas nama korban Ludya Papilaya /Soplanit.
Respons kekecewaan, ini disampaikan setelah Wattimury Cs, pada 6 Juli 2022, dan ditandatangani oleh Thomas Wattimury, SH, dan Belly Fensen Uktolseya yang bertindak selaku kuasa hukum, yang tembusannya disampaikan ke Kabag Wassidik Ditreskrimim Polda Maluku setelah pihaknya mengantongi Surat Kuasa Khusus Nomor : 04/BK-KH/IX/2021 dan Surat Kuasa Tambahan Nomor : 05/KH/T/V/2022 yang kemudian secara tertulis membeberkan sejumlah persoalan dan kekecewaan.
Sesuai bukti surat yang ditujukan ke orang nomor satu lingkup Polda Maluku, kuasa hukum pelapor pun merangkai sejumlah persoalan yang diduga tidak secara profesional dilaksanakan penyidik atau penyidik pembantu Subdid II Ditreskrimsus Polda Maluku atas perkara laporan dugaan tindak pidana Nomor 5/B-KH/IX /2021 yang dilaporkan tentang pasal 372 dan 378 KUH Pidana pada tanggal 23 September 2021 diarahkan laporannya oleh penyidik /penyidik pembantu Ditreskrimum SUBDID II Polda Maluku menjadi dugaan tindak pidana pasal 266 KUH Pidana sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/439/X/2021/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 08 Oktober 2021 yang sampai saat ini belum ada kejelasan hukum.
Tertulis, pihak PH dan klien kecewa dengan proses penyelidikan yang dilakukan penyidik/pembantu penyidik khusus pada perkara yang sudah mengarah pada pasal 372 dan 378 sesuai yang kami laporkan, justru mengarah pada 266 KUH Pidana sesuai bukti SP2HP/326a /II/2022/ Ditreskrimum dan surat nomor SPDP /10/II/2022 Ditreskrimus Polda Maluku tanggal 16 Februari 2022 atas nama terlapor Tan Kho Hang Hoat yang belum ada kejelasan penyelidikan hingga saat ini.
Pelapor tertulis juga mengungkapkan, alasan sehingga kinerja penyidik atau penyidik pembantu harus dilaporkan karena proses penyelidikan berjalan tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan PH juga menanyakan apakah pelaku dalam perkara ini memiliki kekebalan hukum, sehingga perkara dimaksud belum ada kejelasan atau karena pelaku memiliki kekuasaan tidak dapat dijangkau oleh hukum atau memiliki kelebihan khusus melemahkan ketentuan hukum itu sendiri ? atau k karena korban dari perkara ini adalah seorang janda dari kalangan masyarakat lemah yang tidak memahami tentang hukum atau awam terhadap ketentuan hukum yang ada, sehingga mudah untuk dikelabui dan hak – haknya tidak diperhitungkan.
PH juga merangkai tulisan bahwa pihaknya sudah berulang kali menghubungi penyidik /penyidik pembantu untuk mempertanyakan perkembangan proses perkara ini. Namun selalu saja ada alasan yang dibuat – buat yang dianggap tidak sesuai dan mengarah pada unsur – unsur pidana yang sudah jelas dibuktikan sehingga menimbulkan kekecewaan atas kinerja penyidik /Penyidik Pembantu Subdit II Reskrimum Polda Maluku.
Pelapor juga menerangkan, sesuai surat nomor SP2HP /326a /II/2022/Ditreskrimum, point ke – 3 tertulis “Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 9 Februari 2022 , maka perkara menempatkan surat keterangan palsu dan akta otentik yang telah dilaporkan merupakan tindak pidana, sehingga perkara ini dapat ditingkatkan ke penyidikan guna membuat terang tindak pidana dan menemukan siapa tersangka. Sehingga PH meminta Kapolda Maluku memerintahkan penyidik /penyidik pembantu Subdid II Reskrimum Polda Maluku untuk segera memanggil terlapor Tan Kho Hang Hoat dan ditetapkan sebagai tersangka. Dan diadakan penahanan terhadap dirinya karena sudah buktikan pihak pelapor Tan Kho Hang Hoat sudah melakukan tindak pidana.
Penegasan secara tertulis ini pun mereka tuangkan sebagai bentuk tuntutan atas kepastian hukum yang disampaikan Kabid Humas Polda Maluku dalam pernyataan di media cetak Ambon Crime tertanggal 11 April 2022 yang berjudul ” Tunggu Saja Itu Pasti” namun perkataan yang sudah menjadi karya jurnalis tersebut itu belum ada kepastian.
Sementara itu, ahli waris Isack Baltazar Soplanit, yang dikonfirmasi titastory.Id via WhatsApp menerangkan langkah untuk menyurati Kapolda Maluku merupakan bentuk dan harapan terhadap penegakan hukum, khusus terkait dugaan mafia tanah di Maluku.
” Ini upaya kami untuk mendapatkan kepastian hukum, sehingga dan langkah ini pun diharapkan dapat membuka tabir praktik adanya mafia tanah di Maluku, ” terangnya singkat.
Untuk diketahui bergulirnya persoalan hukum ke Polda Maluku, lantaran pihak pelapor menduga ada hal yang tidak beres dengan bukti akta notaris milik Tan Kho Hang Hoat alias Fat. Dimana Akta Notaris tersebut dikeluarkan oleh Notaris Nicolas Pattiwael almarhum. (TS-02)
Discussion about this post