TITASTORY.ID , – Adanya klaim sepihak oleh Lanud Pattimura Ambon pada luas lahan di Kawasan Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon mendapat respons bernada penolakan masyarakat adat Negeri Tawiri.
Alasan penolakan ini lantaran masyarakat Negeri Tawiri mengaku adalah pemilik, bahkan sejak lama ditempati oleh ratusan masyarakat termasuk 252 Kepala Keluarga ( KK) yang terkena dampak langsung. Selain itu mereka juga menyampaikan bahwa lahan yang kini menjadi objek perebutan pihak Lanud Pattimura merupakan tanah hak ulayat masyarakat adat Negeri Tawiri, dan merupakan bagian dari bilangan dati milik keluarga Unila sesuai register dati 1814. Bahkan kepemilikan keluarga Unila ini juga sudah diuji di Pengadilan dan berkekuatan hukum sesuai putusan Mahkamah Agung saat dilakukan sengketa antara pihak keluarga Unila dengan Pemerintah Negeri Tawiri sejak tahun 1970 sampai tahun 1973.
Sekretaris Tim Penyelesaian Konflik antara pihak masyarakat Tawiri dengan TNI – AU dalam hal ini Lanud Pattimura , Ari Latulola didampingi penjabat kepala pemerintahan dan ketua tim penyelesaian konflik kepada wartawan di Kota Ambon, rabu, (1 / 12) menjelaskan, adannya statemen pihak Lanud Pattimura pada sejumlah media di Kota Ambon perlu untuk diklarifikasi guna menghindari adanya opini miring atas situasi dan kondisi yang kini dirasakan masyarakat Negeri Tawiri.
Pasalnya terdapat sejumlah point penjelasan pihak Lanud tidak sesuai dengan fakta di lapangan, di antaranya terkait jumlah kepala keluarga yang diklaim sudah mendiami lahan milik Lanud Pattimura di mana pihak Lanud menyampaikan hanya 44 kepala keluarga yang terkena dampak, nyatanya terdapat 252 kepala keluarga yakni di Dusun Wailawa sebanyak 112 kepala keluarga, sementara di Dusun Kampung Pisang pada RT 003/03 terdapat 63 kepala keluarga, RT 004/04 sebanyak 101 Kepala Keluarga
” Untuk point ini, pihak Lanud keliru karena jumlah yang disampaikan sebanyak 44 kepala keluarga itu tidak benar, karena faktanya ada 252 kepala keluarga yang terkena dampak,’ ” ungkap Ari.
Selain itu, “ungkap Ari” menanggapi penjelasan pihak Lanud Pattimura kepada awak media bahwa aksi blokade jalan karena adanya pihak ketiga atau provokator, dirinya dengan keras mengatakan bahwa masyarakat Tawiri adalah orang – orang cerdas yang tidak gampang mau di bodohi. Justru aksi blokade jalan adalah aksi spontan karena mereka ingin mempertahankan tanah milik mereka.
” Jangan kemudian beranggapan aksi blokade jalan beberapa waktu lalu karena ada provokator yang hadir dengan kepentingan tertentu, namun perlu diketahui aksi blokade adalah sikap respons karena sikap TNI AU yang dianggap mengusik ketenangan masyarakat ” terang Ari.
Tidak hanya itu, terkait dengan penjelasan bahkan pihak Lanud Pattimura sementara melakukan latihan militer rutin adalah penjelasan yang tidak mendasar, karena yang namanya latihan militer di kawasan perumahan masyarakat sipil harus dimulai dengan pemberitahuan.
” Saya masih ingat bahwa pihak TNI AD saat ingin melakukan latihan militer tetap menyurati pemerintah negeri Tawiri, namun yang terjadi baru – baru ini tidak ada pemberitahuan pihak Lanud , sehingga menurut masyarakat hal ini cukup mengganggu sehingga aksi penolakan hingga blokade jalan beberapa waktu lalu itu terjadi karena tindakan spontan,” jelasnya.
Senada denga itu, Ketua Saniri Negeri Tawiri Herman Matitahu menyampaikan, klaim sepihak oleh Lanud Pattimura atas tanah di Dusun Wailawa dan Kampung Pisang adalah klaim yang tidak mendasar. Pasalnya lahan tersebut adalah bagian dari tanah petuanan masyarakat adat Negeri Tawiri.
Dia juga menegaskan, sebagai ketua saniri dan juga sebagai kepala adat di Negeri Tawiri akan tetap mempertahankan hak sebagai masyarakat Negeri Tawiri.
” Pemerintah juga mengakui adanya kepemilikan masyarakat adat, termasuk tanah dan jika pihak Lanud Pattimura mengklaim sebagai pemilik mestilah dibuktikan, bukan mengandalkan sertifikat hak pakai tahun 2010 yang menurut kami sertifikat itu perlu dibuktikan keabsahannya.” tegasnya.
Untuk itu dirinya meminta agar pihak Lanud Pattimura untuk tidak lagi mengganggu masyarakat Negeri Tawiri, karena selama ini masyarakat tidak pernah mengganggu pihak TNI AU
” Kami meminta jangan ganggu masyarakat Tawiri, karena masyarakat Tawiri tidak pernah mengganggu pihak TNI AU,” terangnya.
Mereka juga menyampaikan klaim pihak Lanud Pattimura sudah dilakukan bahkan sudah menghadirkan surat pernyataan yang harus ditandatangani yang isinya masyarakat terkena dampak harus mengakui kepemilikan lahan Lanud Pattimura, termasuk jika lahan yang kini ditempati bahkan telah bersertifikat yang akan di pakai maka masyarakat harus keluar meninggalkan lokasi atau objek sengketa tanpa ada ganti rugi apa pun. ( TS 02)
Discussion about this post