TITASTORY.ID, – Dugaan spekulasi makin terkuak di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala Kota Ambon, yang disesuaikan dengan data pembanding laporan pertanggung jawaban APBDes tahun 2017 memunculkan sejumlah kejanggalan di antaranya pembangunan serta renovasi jalan setapak.
Indikasi dari dua proyek yang bakal menimbulkan masalah hukum ini dalam prospeknya diakumodir dalam laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan oknum Kepala Desa Waiheru.
Dua item proyek pembangunan dan renovasi jalan setapak itu berada di kawasan Lapiaso, yang merupakan nama kompleks di Wilayah Desa Waiheru. Sesuai bukti laporan akhir masa jabatan Kepala Desa tahun 2017 menguraikan tentang proyek pembangunan jalan setapak dengan panjang 120 meter, dan lebar 1,50 meter dengan mata anggaran sebesar Rp32.633.400 di kawasan , RT 007/RW 004. Hasil penelusuran di lapangan menemukan bahwa proyek tersebut diduga kuat fiktif alias tidak ada pekerjaan.
Sementara untuk kegiatan fisik renovasi rehabilitasi jalan setapak sepanjang 250 meter di kawasan Lapiaso sebagaimana di gambarkan dalam laporan, terindikasi fiktif, pasalnya renovasi tersebut diduga merupakan bantuan dari salah satu kontestan pada perhelatan politik tingkat kota tahun 2017 yang hanya sepanjang 30 meter. Naasnya yang tercover dalam ukiran tinta hitam dokumen resmi desa panjangnya 250 meter dan juga fiktif.
Muncul pula laporan terkait pembangunan talut penahan tanah yang ada di lokasi Lapiaso dengan panjang 80 meter dan lebar 1,50 meter dengan nilai tertuang Rp10.387.150 diduga merupakan proyek aspirasi oknum anggota DPRD Provinsi Maluku tahun 2017.
Proyek drainase sepanjang 250 meter yang berada di lokasi Waiheru belakang Bib, RT 025/RW 03 tahun 2018 dengan nominal Rp79.656.000 diduga merupakan proyek hasil pendaratan dana aspirasi milik oknum anggota DPRD Provinsi Maluku.
Tak hanya itu, terungkap juga pada proyek rehab saluran drainase di kawasan Perumnas blok 1, RT 017/RW 007 dengan anggaran tahun 2017 dengan besaran dana sebesar Rp76.303.150 diduga fiktif, yang dalam hasil penelusuran bahwa proyek ini merupakan bantuan atau hibah dari salah satu mantan gubernur Maluku.
Terurainya sejumlah proyek fisik yang menghiasi laporan pertanggung jawaban dari pihak pemerintah desa pada tahun – tahun tersebut saat pihak perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) yang sementara melakukan pengumpulan bukti -bukti laporan yang telah dimasukkan ke Kejaksaan Negeri Ambon beberapa waktu lalu.
Sekretaris PKN Provinsi Maluku, La Ode Muhamad kepada Titastory.Id, juma’t (5/08/2022) menerangkan atas telaah dan perbandingan kondisi lapangan memunculkan sejumlah kejanggalan. Di mana dari apa yang menjadi temuan tersebut akan menjadi langkah untuk pengumpulan bukti tambahan untuk memperkaya laporan yang kini sudah mendarat di markas Adhyaksa Ambon.
” Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan Kepala Desa Waiheru adalah sandaran kami, dan itu dijadikan acuan untuk memperkaya bukti dengan dilakukan pencocokan di lapangan. Nah hasil investigasi memunculkan sejumlah kejanggalan yang tentunya akan memperkuat upaya hukum yang sudah kami tempuh,” terangnya.
Saat yang sama, La Ode juga menyentil tentang adanya unsur kejanggalan terkait proyek renovasi rehabilitasi jalan setapak sepanjang 250 meter tahun 2017 dengan nominal rupiah sebesar Rp33.586.350 yang berada di RT 008 / RW 004 , diduga merupakan laporan fiktif dan mengada – ada karena di lokasi kompleks Lapiaso atas dan Lapiaso bawa tidak ada RT 008/RW 004.
” Secara administrasi, laporan yang di sampaikan oleh pihak desa mengabaikan asas kejelian, dan diduga kuat mengandung aroma berbau spekulasi yang mengarah pada kerugian negara,” ucapnya.
Terhadap hal itu, “ucapnya juga”, PKN akan memanjakan pihak Kejaksaan terkait bukti -bukti yang sudah kami kantongi, sehingga polemik yang kini bergejolak di masyarakat dapat secepat mungkin terselesaikan dengan kepastian hukum. (TS 02)
Discussion about this post