TITASTORY.ID, – Proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018 dengan besaran anggaran Rp Rp1.933.300.000 dari Dana Alokasi Umum (DAK) mangkrak. Pasalnya sejak dibangun di tahun 2018 pekerjaan fisik tersebut tak kunjung rampung, dan diduga pekerjaan baru mencapai 30 persen.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Cloris Perkasa selaku kontraktor Pelaksana, dan diduga tidak melalui proses tender alias dilakukan penunjukan langsung, lantaran informasi yang diterima media ini, kontraktor pelaksana dengan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman diduga kuat memiliki hubungan kekeluargaan.
Terhadap proyek gagal sejak tahun 2018, informasi dari sumber terpercaya, kasus ini sudah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Maluku sejak tahun 2020 sesuai surat nomor. B/913/XI/2020/Ditreskrimsus yang dialamatkan kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Ruly Londjo .
Terhadap kasus proyek yang sudah menghabiskan anggaran sekitar 70 persen ini, informasi yang diterima sumber bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, pihak penyidik sudah melakukan gelar perkara dan perkara dugaan penyalahgunaan yang mengarah tindak pidana korupsi bakal naik pada tahan penyidikan.
Sementara itu, hasil penelusuran kondisi di lokasi pekerjaan kini tidak lagi terurus, karena di areal dalam gedung sudah ditumbuhi tumbuhan liar. Terlihat sejumlah material baja ringan yang digunakan untuk penyangga atap dibiarkan berserakan. Dinding beton yang telah dibangun belum dicat, aksesoris pintu dan jendela juga belum terpasang, sehingga bangunan yang dibangun dengan anggaran pemerintah tersebut bak rumah kosong tanpa penghuni. Pada bagian atap gedung belum semuanya ditutupi, sehingga terlihat linangan air di dalam gedung yang juga belum dipasang tegel.
Terkait proyek dimaksud, Kepala Dinas PRKP Kabupaten Aru belum dapat dikonfirmasi termasuk PPK dan pejabat lain yang berkaitan dengan proyek dengan anggaran miliaran rupiah ini. (TS 02)
Discussion about this post