titastory.id, aru- Sejumlah Pemuda adat Aru yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aru, gelar aksi protes dalam bentuk mimbar bebas, sebagai bentuk penolakan terhadap kehadiran PT. Wana Sejahtera Abadi (WSA) di kawasan tersebut.
PT WSA telah mengantongi izin Pungut Hasil Hutan sejak tahun 2012, dengan menguasai hutan seluas 54.560 hektar.
“Mimbar bebas yang dilakukan selama seminggu ini, bertujuan untuk mensosialisasikan rencana masuknya PT. Wana Sejahtera Abadi ke pulau Wokam dan pulau Woham, dan menjadi ancaman baru, ”ungkap Koordinator aksi, David Faturey, Senin (30/9/2024).
Dijelaskan, PT WSA telah menguasai hutan seluas 54. 560 hektar, dengan ijin beroperasi hingga tahun 2057 mendatang. Kehadiran perusahaan kata Faturey belum diketahui oleh mayoritas masyarakat setempat, sehingga sangat penting untuk dilakukan sosialisasi agar mereka mengetahui ancaman ke depan.
“Saat ini belum banyak masyarakat yang mengetahui terkait ancaman baru ini, sehingga penting untuk dilakukan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa kepulauan Aru dalam ancaman baru, ”ucapnya.
Dia membeberkan, kehadiran PT WSA menjadi menarik, karena dari keterangan salah satu warga yang digunakan sebagai penunjuk jalan oleh perusahaan, untuk bisa masuk di sejumlah desa sekitar wilayah konsesi, perusahaan mengatakan bahwa aktivitas mereka adalah konservasi hutan. Mereka tidak menyampaikan secara terbuka bahwa ijin yang dikantongi adalah Pungut Hasil Hutan.
“Ada satu orang pembawa jalan bagi pihak perusahaan ketika aksi dilakukan beberapa waktu lalu, dia menemui kami dengan raut wajah yang sudah marah, dia bilang kalau rencana usaha di Tunguwatu adalah untuk tujuan konservasi, padahal ini tidak sama dengan rencana usaha dari perusahaan,” ujarnya.
Menyikapi kejadian tersebut, melalui aksi ini Faturey berharap, masyarakat adat tidak gampang tertipu dengan kehadiran perusahaan yang kerap hadir dengan sejumlah janji.
Masyarakat adat kata Dia, sepakat menyatakan sikap menolak kehadiran perusahaan. Aksi ini akan berlanjut ke DPRD Kepulauan Aru, dengan tuntutan hanya satu, cabut ijin PT WSA dari Pulau Wokam dan Pulau Woham.
Kepala UPTD Kehutanan, Provinsi Maluku, Denny Dumgair yang dikonfirmasi di tempat terpisah mengatakan, Pulau Wokam memiliki sekitar 50 ribu hektar wilayah hutan produksi, yang akan dikelola oleh PT WSA melalui ijin yang telah dikeluarkan sejak 2012 lalu.
“Jadi untuk pulau Wokam itu ada areal hutan produksi kurang lebih 50 ribu hektar lebih, dan pada tahun 2012 ada satu perusahaan yang namanya PT. WSA yang sudah berproses dan memperoleh ijinnya”, kata Denny.
Meskipun sudah mendapat izin untuk mengelola hutan produksi di pulau Wokam, diakuinya perusahaan tersebut belum melakukan aktivitas.
“Memang saat ini belum ada aktivitas, tapi ada rencana dari pihak perusahaan untuk melaksanakan kegiatan di lokasi izinnya, di Pulau Wokam dalam bentuk pemungutan hasil hutan kayu, ”tutupnya. (TS-05)
Discussion about this post