titastory.id, ambon — Beberapa waktu lalu, Pemerintah Daerah Maluku melalui Kepala Dinas Perhubungan mengeluarkan pernyataan terkait rencana pembekuan layanan transportasi online di wilayah tersebut. Langkah ini diambil menyusul desakan dari para pengemudi lokal angkutan kota yang keberatan dengan keberadaan transportasi daring. Menanggapi hal ini, Maxim menyatakan bahwa operasional mereka telah memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan regulasi pemerintah.
Dalam keterangan resminya, Maxim merespons pemberitaan di titastory.id yang berjudul “Sopir Angkot di Ambon Demo, Kadishub Janji Bekukan Transportasi Online” yang memuat rencana Dinas Perhubungan setempat untuk menghentikan operasional layanan transportasi daring. Menurut Maxim, pembekuan tanpa dasar hukum yang jelas adalah tindakan yang tidak sah.
Yuan Ifdal Khoir, Public Relations Specialist, Maxim Order Service Indonesia, menegaskan bahwa Maxim akan tetap beroperasi di Kota Ambon untuk melayani kebutuhan masyarakat. Dalam surat yang dikirimkan kepada titastory.id tertanggal 1 Oktober 2024 lalu, Yuan menjelaskan bahwa pembekuan layanan tanpa dasar hukum yang kuat merupakan tindakan yang tidak sah atau ilegal.
“Maxim akan terus melayani masyarakat Ambon dengan tetap beroperasi sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kami selalu mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Yuan dalam surat tersebut.
Maxim merujuk pada Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 001037.01/DJAI.PSE/06/2021 atas nama PT Teknologi Perdana Indonesia sebagai dasar legalitas operasional mereka di Indonesia, termasuk di Ambon.
Perusahaan yang beroperasi sejak 2018 ini juga telah menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022, yang mengatur tarif untuk zona 3, meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, dan Papua.
Maxim menegaskan bahwa mereka berkomitmen memenuhi kebutuhan transportasi daring di Ambon, mengingat banyak masyarakat yang bergantung pada layanan tersebut. “Kami terus berupaya untuk memberikan layanan yang aman, nyaman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Yuan.
Selain itu, Yuan juga menjelaskan bahwa layanan Maxim berbeda dengan angkutan kota. “Keduanya melayani segmen pasar yang berbeda. Angkutan kota melayani rute tetap, sementara Maxim melayani berdasarkan pesanan melalui aplikasi,” jelasnya.
Maxim juga berkontribusi pada ekonomi digital di Ambon dengan memberikan kesempatan kepada pengemudi lokal untuk mendapatkan penghasilan tambahan melalui program kemitraan. “Kami terbuka untuk berdiskusi dan bekerja sama dengan pihak mana pun, sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutup Yuan.
Sebelumnya, ratusan Sopir Angkutan Kota (Angkot) Ambon menggelar aksi demo terkait keberadaan transportasi online yang dianggap illegal, Senin (30/9/2024).
Aksi yang berlangsung di kantor Gubernur, merupakan tindak lanjut atas aspirasi 2 tahun lalu yang tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Aksi yang dipimpin Tedi Nelwan, Sekretaris Asosiasi Sopir Angkot Kota (ASKA) Ambon. Mereka mendesak agar Pemerintah Daerah Maluku mengkaji ulang keberadaan transportasi online yang dianggap merugikan Angkot.
Menanggapi tuntutan Supir Angkot, Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Muhammad yang didampingi Kasat Pol PP, Titus Renwarin mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam menindaklanjuti tuntutan ASKA. Meski demikian, dengan kewenangannya ia berjanji untuk membekukan transportasi online yang selama ini dianggap merugikan Angkutan Umum. (TS-01)