titaStory.id,ambon – Karena dipandang telah memenuhi unsur pidana dengan alat bukti cukup, mantan Kepala Pemerintahah Negeri (KPN) Haya bersama dua bendahara akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Korupsi Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah. Tiga tersangka korupsi tersebut adalah HW, mantan KPN Haya yang menjabat di tahun 2016 -2022, MIT, mantan Bendahara Negeri Haya tahun 2017-2018 RL, mantan Bendahara Negeri Haya tahun 2019.
Penetapan tersangka ini pun kemudian mewajibkan mantan petinggi di Negeri Haya ini harus ditahan oleh Kejaksaan Negeri Masohi dan sudah mendiami Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Rilis hasil perkembangan penyelidikan dan penyidikan perkara yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi Maluku kamis, (16/05/2024), penahanan kepada tiga tersangka ini stelah penyidik mengantongi bukti adanya kerugian negara sebesar Rp. 1.950.574.421,78,- (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus dua puluh satu rupiah koma tujuh puluh delapan sen).
Jumlah kerugian sesuai rilis yang diterima merupakan hasil perhitungan yang dilakukan oleh ahli teknis dari Politeknik Negeri Ambon dan Perhitungan yang dilakukan oleh Tim Penyidik. Rencananya tiga tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian disidangkan.
Terhadap ketiga tersangka, disangkakan Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. (TS 02)
Discussion about this post