“Rezim Jokowi adalah pelaku kerusakan lingkungan di Maluku Utara”
titastory.id, ternate – Kalimat diatas adalah pesan keras yang tertulis di salah satu spanduk milik para mahasiswa Maluku Utara yang menggelar aksi demonstrasi, di Taman Landmark Kota Ternate, Pada Kamis, 10 Oktober 2024. Kalimat tersebut mencerminkan kekecewaan mereka terhadap kebijakan pemerintah, khususnya terkait proyek tambang yang dianggap merusak lingkungan.
Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) menyoroti dampak buruk kehadiran perusahaan tambang terhadap lingkungan di Maluku Utara.
Para demonstran menuntut perhatian pemerintah atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh proyek pertambangan yang masif di wilayah tersebut.
Menurut mahasiswa, kebijakan yang diambil selama pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menjadikan Maluku Utara sebagai pusat Proyek Strategis Nasional (PSN), yang berdampak negatif pada ekosistem setempat. Mereka juga menyoroti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dinilai hanya menguntungkan kelompok tertentu dan mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.
Fahril Fokatea, anggota Komite Gamhas, mengungkapkan kekhawatiran terkait adanya 127 izin usaha pertambangan (IUP) yang mencakup area seluas 655.581,43 hektare di Maluku Utara. Dia mencontohkan kasus di Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, di mana warga terancam digusur secara paksa oleh perusahaan tambang.
“Izin tambang ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga memicu konflik antara perusahaan dan warga. Bahkan ada tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan lahan mereka,” ujar Fokatea.
Koordinator aksi, Olan Awat, juga menyoroti bahwa luas daratan Maluku Utara hanya mencakup sekitar 21 persen dari wilayahnya, sehingga dampak dari aktivitas pertambangan menjadi sangat merugikan.
“Semua pihak harus berjuang untuk melindungi lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat dari ancaman tambang yang merusak,” tegas Awat.
Para demonstran mendesak agar pemerintah segera meninjau ulang kebijakan yang memberikan izin tambang di wilayah Maluku Utara demi kelestarian lingkungan dan keadilan bagi masyarakat setempat. (TS-10)
Discussion about this post