TITASTORY.ID, – Persoalan di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon seperti tidak habis habisnya. Kali ini sejumlah bukti terkait dugaan mall adminstrasi yang bakal berdampak pada praktik KKN di Desa Waiheru mulai bermunculan. Bahkan potensi mall adminstrasi ini pun diduga melibatkan pihak Inspektorat Kota Ambon yang mengeluarkan dua buah surat dalam kurun waktu satu bulan yakni surat tanggal 5 Juli 2022 tentang rekomendasi yang ditujukan kepada penjabat untuk menindaklanjuti hasil temuan penggunaan anggaran tahun 2020 dan surat keterangan tanggal 28 Juli 2022 nomor 800/76 – Inspektorat untuk keperluan pemilihan kepala desa.
Berdasarkan data daftar temuan dan tidak lanjut hasil temuan Inspektorat tahun 2020 No : LHP :700/140-Inspektorat tanggal 5 Juli 2021 menguraikan tentang system pengendalian internal dalam struktur organisasi Pemerintahan Desa Waiheru yaitu pada personil yang menduduki jabatan KepalaUrusan (Kaur) Keuangan adalah Ade Alawia sedangkan sesuai surat keputusan Kepala Desa Waiheru yang menjabat selaku Kaur Keungan adalah Zitti Huzzana Usemahu, yang kemudia berdampak pada praktik penyimpanan uang di rumah pribadi bendahara.
Hasil temuan Inspektorat Kota Ambon juga menemukan adanya kekuarangan bukti pertanggung jawaban atas belanja kegiatan pembangunan /rehab /peningkatan gedung /Prasarana Kantor Desa sebesar Rp61juta.
Atas temuan tersebut, pihak Inspektorat Kota Ambon pun mengeluarkan rekomendasi untuk Penjabat Kepala Desa Waieru untuk mengganti nama dan mengembalikan jabatan sesuai surat keputusan sehingga bisa kembali dalam kondisi rill, termasuk melakukan pembeilian brankas serta memerintahkan penjabat kepala desa Waiheru untuk melengkapi bukti hasil temuan pekerjaan fisik rehap kantor desa sebesar Rp,60 jut dan upah kerja sebear Rp1.000.000.
Ironisnya pada tanggal 28 Juli 2021 pihak Inspektorat kembali mengeluarkan surat keterangan nomor 800/176/Inspektorat yang menyatakan bahwa Kepala Desa Waiheru, Kecamatan Baguala Kota Ambon, Usman Ely bebas temuan, bukan surat penghapusan pembebanan.Padahal diduga kuat pertanggung jawaban tidak dapat dibuktikan, dan tidak tertuang di dalam LHP Inspktorat tahun 2021.
Terkait hal tersebut, mantan Penjabat Kepala Desa Wiheru, Ny.Hj. Oda yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengakui selama dirinya menjabat dan sampai masa jabatanya selesai tidak pernah ada upaya realisasi terkait hasil temuan Inspektorat untuk tahun anggaran 2020tersebut.
“ Rekomendasi Inspektorat kepada saya sebagai penjabat sudah saya lakukan yaitu meminta kaur untuk melengkapi namun tidak pernah dilakukan karena memang tidak masuk di dalam laporan pertangg jawaban tahun 2021,” jawabnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Waiheru, Usman Ely yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu menerangkan bahwa temuan tersebut sudah di selesaikan karena itu hanya berupa bukti – bukti pertanggung jawaban.
“ Sudah diselesiakan karena itu soal kekuarangan bukti administrasi saja,” singkatnya. (TS 02)
Discussion about this post