TITASTORY.ID, – Untuk membuktikan kekuatan hukum dan legal standing akta notaris nomor 9 tahun 2014 milik Tan Kho Hang Hoat, maka muncullah Laporan tertulis yang ditujukan ke Kapolda Maluku oleh Soplanit melalui Kuasa Hukum perihal dugaan lambannya pengusutan perkara pidana sesuai laporan nomor 05/B-KH/IX/2021 tanggal 23 September 2022 atas nama korban Ludya Papilaya /Soplanit.
Namun sayangnya proses yang diserahkan ke lembaga penegakan hukum dalam hal ini Polda Maluku diduga seret yang berdampak pada luapan kekecewaan, halnya yang disampaikan Thomas Wattimury, SH, dan Belly Fensen Uktolseya yang bertindak selaku kuasa hukum, yang tembusannya disampaikan ke Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Maluku setelah pihaknya mengantongi Surat Kuasa Khusus Nomor : 04/BK-KH/IX/2021 dan Surat Kuasa Tambahan Nomor : 05/KH/T/V/2022 yang kemudian secara tertulis membeberkan sejumlah persoalan dan kekecewaan.
Respons kekecewaan, ini disampaikan setelah Wattimury Cs, pada 6 Juli 2022, dan ditandatangani oleh Sesuai bukti surat yang ditujukan ke orang nomor satu lingkup Polda Maluku. Pelapor menerangkan sejumlah persoalan yang diduga tidak secara profesional dilaksanakan penyidik atau penyidik pembantu Subdit II Ditreskrimsus Polda Maluku atas perkara laporan dugaan tindak pidana Nomor 5/B-KH/IX /2021 yang dilaporkan tentang pasal 372 dan 378 KUHPidana pada tanggal 23 September 2021 diarahkan laporannya oleh penyidik /penyidik pembantu Ditreskrimum SUBDIT II Polda Maluku menjadi dugaan tindak pidana pasal 266 KUH Pidana sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/439/X/2021/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 08 Oktober 2021 yang sampai saat ini belum ada kejelasan hukum.
Tertulis, pihak PH dan klien kecewa dengan proses penyelidikan yang dilakukan penyidik/pembantu penyidik khusus pada perkara yang sudah mengarah pada pasal 372 dan 378 sesuai yang kami laporkan, justru mengarah pada 266 KUH Pidana sesuai bukti SP2HP/326a /II/2022/ Ditreskrimum dan surat nomor SPDP /10/II/2022 Ditreskrimsus Polda Maluku tanggal 16 Februari 2022 atas nama terlapor Tan Kho Hang Hoat yang belum ada kejelasan penyelidikan hingga saat ini.
Diungkapkan, alasan sehingga kinerja penyidik atau penyidik pembantu harus dilaporkan karena proses penyelidikan berjalan tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan PH juga menanyakan apakah pelaku dalam perkara ini memiliki kekebalan hukum, sehingga perkara dimaksud belum ada kejelasan atau karena pelaku memiliki kekuasaan tidak dapat dijangkau oleh hukum atau memiliki kelebihan khusus melemahkan ketentuan hukum itu sendiri ? atau k karena korban dari perkara ini adalah seorang janda dari kalangan masyarakat lemah yang tidak memahami tentang hukum atau awam terhadap ketentuan hukum yang ada, sehingga mudah untuk dikelabui dan hak – haknya tidak diperhitungkan.
PH juga merangkai tulisan bahwa pihaknya sudah berulang kali menghubungi penyidik /penyidik pembantu untuk mempertanyakan perkembangan proses perkara ini. Namun selalu saja ada alasan yang dibuat – buat yang dianggap tidak sesuai dan mengarah pada unsur – unsur pidana yang sudah jelas dibuktikan sehingga menimbulkan kekecewaan atas kinerja penyidik /Penyidik Pembantu Subdit II Reskrimum Polda Maluku.
Pelapor juga menerangkan, sesuai surat nomor SP2HP /326a /II/2022/Ditreskrimum, point ke – 3 tertulis “Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 9 Februari 2022 , maka perkara menempatkan surat keterangan palsu dan akta otentik yang telah dilaporkan merupakan tindak pidana, sehingga perkara ini dapat ditingkatkan ke penyidikan guna membuat terang tindak pidana dan menemukan siapa tersangka. Sehingga PH meminta Kapolda Maluku memerintahkan penyidik /penyidik pembantu Subdit II Reskrimum Polda Maluku untuk segera memanggil terlapor Tan Kho Hang Hoat dan ditetapkan sebagai tersangka. Dan diadakan penahanan terhadap dirinya karena sudah buktikan pihak pelapor Tan Kho Hang Hoat sudah melakukan tindak pidana.
Penegasan secara tertulis ini pun mereka tuangkan sebagai bentuk tuntutan atas kepastian hukum yang disampaikan Kabid Humas Polda Maluku dalam pernyataan di media cetak Ambon Crime tertanggal 11 April 2022 yang berjudul ” Tunggu Saja Itu Pasti” namun perkataan yang sudah menjadi karya jurnalis tersebut itu belum ada kepastian.
Sementara itu, ahli waris Isack Baltazar Soplanit, yang dikonfirmasi titastory.Id via WhatsApp beberapa waktu menerangkan langkah untuk menyurati Kapolda Maluku merupakan bentuk dan harapan terhadap penegakan hukum, khusus terkait dugaan mafia tanah di Maluku.
” Ini upaya kami untuk mendapatkan kepastian hukum, sehingga dan langkah ini pun diharapkan dapat membuka tabir praktik adanya mafia tanah di Maluku, ” terangnya singkat.
Untuk diketahui bergulirnya persoalan hukum ke Polda Maluku, lantaran pihak pelapor menduga ada hal yang tidak beres dengan bukti akta notaris milik Tan Kho Hang Hoat alias Fat. Dimana Akta Notaris tersebut dikeluarkan oleh Notaris Nicolas Pattiwael almarhum.
Sebelumnya, Nimbrod Soplanit yang pernah saat diwawancarai media ini ,beberapa waktu lalu menerangkan, lambatnya proses penyelidikan yang dipertontonkan pihak Polda Maluku dalam hal ini Subdit 2 merupakan bentuk dari ke tidak seriusnya pihak Polda untuk memberikan keadilan.
Dikatakan beberapa waktu lalu pihaknya dan kuasa hukumnya sudah menanyakan hal ini ke pihak Polda Maluku namun ada jawaban terkait proses pengembangan dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenhukam) terkait legal standing dari akta notaris nomor 9 tahun 20214 milik Tan Kho Hang Hoat alias Fat.
“ Saya duga pihak Polisi tidak serius, dan jika alasan menunggu pengembangan dari pihak Kemenhukam, pertanyaannya hasil penggeledahan kediaman Notaris Nicolas Pattiwael oleh penyidik tidak di temukan akta atau minuta, belum lagi ada keterangan saksi dari pihak notaris saat dimintai keterangan oleh penyidik Polda Maluku, ” bebernya.
Atas kondisi yang terjadi, Nimbrod mengungkapkan cukup kecewa karena pihaknya mendambakan keadilan. Sebelumnya, putra Izack Baltazar Soplanit ini juga mengungkapkan tentang adanya proses gugatan perlawanan yang dilakukan Tan Kho Hang Hoat, di mana dalam putusannya di Pengadilan Negeri Ambon dimenangkan ahli waris. Dimana dalam sidang perlawanan, pihak Fat tidak dapat membuktikan sah atau tidaknya akta nomor 9 tersebut.
“ Sekalipun ada upaya banding, tetapi tidak menghalangi proses eksekusi beberapa waktu lalu. Pertanyaan jika sudah ada peralihan hak sesuai akta notaris nomor 9, maka tidak mungkin ahli waris menang dalam gugatan perlawanan, kemudian jika sudah ada peralihan hak, kenapa penetapan eksekusi atas nama Ludya Papilaya/ Soplanit, bukan atas nama Tan Kho Hang Hoat?,” ungkapnya seraya bertanya.
Untuk itu, Nimbrod meminta agar penyidik harus cerdik karena sudah ada putusan, sekali pun belum memiliki kekuatan hukum tetap terkait gugatan perlawanan.
“ Ada point, bahwa sidang kemarin Tan Kho Hang Hoat kalah, walau pun menggunakan bukti akta No 9,bahkan eksekusi tetap jalan,” tegasnya lagi.
Saat yang sama, Nimbrod juga mengungkapkan terkait putusan pengadilan pada bulan Mei 2014, sementara putusan digulirkan pada bulan Sep 2014, sehingga yang harus dipertanyakan apakah akta itu bisa timbul sementara proses sengketa tanah atau lahan sementara berjalan.
“Sengaja kasus ini diperlambat, bahkan hak kepemilikan belum berpindah ke Tan Kho Hang Hoat, namun ada indikasi pihak Tan Kho Hang Hoat sudah menerbitkan akta No 16 tanggal 28 Oktober 2017 yang isinya adanya pengalihan tanah kepada salah satu dokter di lokasi kawasan Karang Panjang yang merupakan lokasi sengketa yang terjadi cukup lama.
“Tan Kho Hang Hoat belum dapat hak, lalu hak apa yang dia lepaskan, atau belum dapat apa – apa tapi sudah melepaskan sesuatu. Saya menduga ada penggelapan, penipuan, dan penggunaan data autentik.” ujarnya.
Berkaitan dengan proses di lembaga kepolisian Polda Maluku, dirinya meminta pihak penyidik untuk tidak lagi berasumsi.
“ Tidak usa penyidik berasumsi, karena ahli waris menuntut keadilan, karena indikasi adanya penyerobotan hak orang lain,” tekannya.
Sehingga” lanjutnya, pihak ahli waris dalam waktu dekat akan sampaikan laporan, yang didahului dengan menyusun konsep laporan ke pihak Paminal atau ke Kapolda Maluku.
Selanjutnya, dengan senyum tipis, Nimbrod juga menjelaskan bahwa saat ini pihak Polda Maluku sementara membangun hubungan harmonis dengan masyarakat dengan sejumlah kegiatan yang mengarah pada hubungan keharmonisan dengan masyarakat, sehingga banyak persoalan atau masalah yang besar dapat diatasi, namun ada hal atau masalah kecil seperti yang dirasakan ahli waris justru terkesan diabaikan.
Selain itu, beber Nimbrod terkait penerapan pasal. Diungkapkan dalam pengaduan dan laporan pihaknya menggunakan pasal yang mengatur tentang dugaan penggelapan dan penipuan, namun justru penyidik malah dalam proses penyelidikan justru menggunakan pasal terkait penggunaan data autentik.
“Yang menentukan pasal ini bukan ahli waris atau kuasa hukum ahli waris tapi dari pihak penyidik. Ini merugikan jika tidak dikawal secara tuntas, dan kami temukan cela sangat banyak, dan tidak sesuai yang diharapkan dan apa yang diberikan.” pungkasnya.
Untuk itu, Nimbrod berharap baik Kapolda, dan penyidik Subdit 2 Krimum Polda Maluku mampu menyelesaikan perkara ini, karena yang dilaporkan bukan laporan main-main, karena terkait nama baik keluarga.
“Subdit 2 mampu selesaikan, sehingga ahli waris mampu memulihkan nama baik keluarga yang sudah tercoreng, khususnya di objek sengketa.”tegasnya pula.
Untuk diketahui pasca pembayaran lahan oleh Pemerintah Provinsi Maluku berdasarkan putusan pengadilan, yang berada di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang merupakan bagian dari Petuanan Negeri Soya pun kian mengekor hingga masuk ke rana pidana, dimana Tan Kho Hang Hoat sebagai pemilik akta notaris nomor 9 tahun 2014 kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum dengan status terlapor. (TS 02)
Discussion about this post