TITASTORY.ID – Sering terjadi, Pemerintah Daerah Maluku melalui Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 dengan tegas menegakan aturan 4M, yakni memakai maseker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta menjauhi kerumunan. Penegakan dan ketegasan yang selama ini dilakukan, ada masyarakat yang tertangkap melanggar Protokoler Kesehatan (Prokes) dikenakan sanksi atau hukum fisik.
Namun penegakan tersebut terkesan luntur dan tak punya arti usai perhelatan HUT Provinsi Maluku yang ke 76 tanggal 19 Agustus 2021, Gubernur Maluku dan sejumlah pejabat teras di bumi para raja ini menciptakan kerumunan. Sebuah tontonan berbanding terbalik, dimana aturan prokes melarang untuk berkerumun justeru dilanggar sendiri oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Istrinya, termasuk pejabat teras dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang menghadiri perayaan HUT Provinsi Maluku ke 76.
Saat begitu banyak ASN dan tamu undangan yang menghadiri upacara hari ulang tahun, yang dipusatkan dilapangan merdeka Kota Ambon, dan tanpa sadar mereka menciptakan berkerumun di areal tribun yang dijadikan panggung kehormatan pada acara sakral untuk orang Maluku tersebut.
Dengan jumlah pejabat yang terdiri dari Pimpinan FORKOPIMDA Maluku, mereka kembali melanggar aturan, membuat kerumunan yang tidak ada manfaatnya untuk berfoto maupun selfie usai upacara.
Pantauan media ini di lokasi tribun lapangan merdeka, terlihat suasana kerumunan yang tidak terbendung, oleh para tamu undangan yang berasal dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Maluku maupun pejabat teras di Pemda Maluku.
Suasana ini dipakai oleh para tamu undangan untuk berfoto maupun berselfie bersama Gubernur Maluku, Murad Ismail dan istrinya Widya Pratiwi Murad Ismail.
Ironisnya aturan untuk menajaga jarak maupun menjauhi kerumunan tak berlaku untuk para pejabat ini. Meski telah dihimbaui sebelumnya untuk mematuhi protokol Covid-19, namun nampaknya himbauan itu dibiarkan berlalu begitu saja.
Atas kasus ini, seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya menyesalkan perilaku para pejabat pemerintah yang sewenang-wenang yang tidak menaati aturan yang mereka buat sendiri.
“Mereka seeanaknya. Kalau masyarakat saat ini, pasti kita sudah dibubarkan. Sudah dipush-up, serta disanksi. Namun karena itu pejabat pemerintah, maka aturan itu bisa dilanggar kapan saja tanpa sanksi apapun,”ungkap warga yang enggan menyebut namanya itu.
Ia mengatakan, harusnya aturan berlaku untuk semua orang baik Penguasa maupun rakyat kecil.
Atas kondisi ini tentunnya iya cukup menyesali karena kondisinya berbanding terbalik, malahan Tim Satgas dalam tugasnya terus mengejar dan memberi hukuman bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan Prokes.
“Bagi pelanggaran seperti ini apakah ada hukuman atau sanksi untuk kepala daerah maupun pejabat yang melanggar aturan tersebut? semoga saja hukum ini tidak tajam kebawah dan tumpul keatas,”tandas warga tersebut. (T-01)
Discussion about this post