titaStory.id,ambon – Kurun waktu lima bulan, sejak Januari hingga Mei tahun 2024 pihak berwajib Polda Maluku dan Polresta Pulau -Pulau Lease berhasil membongkar 98 kasus Narkoba. Dimana sebanyak 119 pelaku ditangkap dan telah ditersangkakan sebagai hasil kerja keras petugas Ditresnarkoba dan Satresnarkoba.
Puluhan kasus narkoba yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polda Maluku meliputi peredaran gelap sabu-sabu, ganja dan tembakau sintetis dalam jumlah banyak pun sedikit.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budianto kepada wartawan di Kota Ambon, senin (27/05/2024) menyampaikan pengungkapan kasus kejahatan berkaitan dengan peredaran atau penggunaan Narkoba telah diungkap 98 kasus yakni 60 kasus berkaitan dengan narkoba jenis Sabu, 25 kasus jenis Ganja dan 13 kasus jenis Tembakau Sintetis.
Dari jumlah 98 kasus yang terungkap, sebanyak 119 pelaku ditangkap dan dihukum karena memiliki barang bukti kejahatan dengan rincian, Sabu-sabu 143.1325 gram, Ganja 853.55 gram, dan Tembakau Sintetis 56.6327 gram, “ ungkap Budianto.
Dia menyampaikan jika barang bukti yang telah disita dan dijadikan barang bukti dinominalkan dengan harga pasaran gelap Maluku, maka diperkirakan sebesar 600 juta rupiah
Lanjutnya, para pelaku, orang tersangka narkoba yang telah di proses hukum sampai ke dalam penjara berperan sebagai pemakai, pengedar hingga bandar narkoba.
Pada kesempatan yang sama, dirinya pun menepis adanya tudingan lewat pemberitaan bahwa petugas hanya melakukan penangkapan kepada pelaku dalam jumlah paket kecil. Dia pun meminta agar bisa melakukan konfirmasi ke Ditresnarkoba Polda Maluku sehingga bisa disodorkan data akurat.
“ Jadi tidak hanya bisa berasumsi dan beropini dengan statemen yang mendiskreditkan, tanpa data,” tegasnya.
Dia menerangkan, tiap kasus yang ditangani memiliki kesulitan yang berbeda namun tidak ada kata kompromi atau takut bagi Polri atau BNN, apa lagi membedakan apakah paketnya kecil atau besar semua akan ditindak dan proses hukum berdasarkan alat bukti yang ada.
Kembali membuka data, katanya , ada 6 kasus besar dan menonjol terungkap dengan melibatkan bandar atau pemasok narkoba baik melibatkan orang sipil biasa bahkan ada yang juga melibatkan anggota Polri dan semuanya diproses.
“Bahkan bagi anggota Polri yang terlibat tetap diproses baik pidana maupun internal sampai dengan pemecatan dari dinas Polri. Sehingga kami Ditresnarkoba beserta jajaran akan terus melaksanakan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, tentu ini juga memerlukan peran serta masyarakat untuk menolak narkoba di lingkungannya, “ ujarnya.
Terkait dengan jumlah kasus di Maluku kurun waktu baru lima bulan di tahun 2024, dirinya meminta kepada semua pihak untuk tidak segan segan memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba.
“Kami juga menghimbau kepada siapapun jika ada informasi tentang penyalahgunaan narkoba agar disampaikan kepada kami, sehingga kami bisa tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutupnya. (TS 03)
Discussion about this post