titastory, Ambon – Kuasa hukum Jaqualine Margareth Sahetapy (JMS) dan PT Bina Sewangi Raya (BSR), Daniel W. Nirahua, melayangkan keberatan sekaligus klarifikasi atas pemberitaan media terkait dugaan pertambangan ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Dalam keterangan tertulis, Nirahua menyebut pemberitaan tersebut tidak memenuhi asas keberimbangan informasi dan mencantumkan nama Jaqualine Sahetapy sebagai aktor intelektual tambang ilegal tanpa konfirmasi. “Ini penghakiman sepihak di ruang publik yang kami sesalkan,” kata Nirahua, dalam surat keberatannya pada redaksi titastory, Selasa, 5 Agustus 2025.

Ia menegaskan, PT BSR tidak pernah melakukan kegiatan tambang ilegal. Perusahaan tersebut adalah pemegang saham mayoritas PT Manusela Prima Mining (MPM) yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dan terdaftar di Kementerian ESDM.
Menurut Nirahua, legalitas PT MPM telah diperkuat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, di antaranya Putusan Mahkamah Agung RI No. 4209 K/Pdt/2024, Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 16/Pdt/2024/PT.Amb, dan Penetapan PN Dataran Hunipopu No. 3/Pdt.P/2024/PN.Drh. Putusan itu menyatakan akta kepengurusan versi Farida Ode Gawu dkk tidak sah, dan klaim kepemilikan lahan tambang nikel oleh mereka tidak terbukti.

Ia juga membantah tuduhan bahwa Jaqualine Sahetapy terlibat pengapalan material tambang. “Pengapalan terjadi pada Februari 2021, sedangkan beliau baru menjadi Direktur Utama pada 2024. Fakta persidangan menunjukkan pihak yang melakukan pengapalan adalah Farida Ode Gawu,” kata Nirahua.
Nirahua menambahkan, pihak-pihak yang mengklaim PT MPM berdasarkan akta yang cacat hukum telah dilaporkan ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, dengan status kasus sudah naik ke penyidikan.
“Pernyataan bahwa PT BSR beroperasi tanpa legalitas adalah fitnah yang merugikan. Seluruh dokumen izin kami lengkap dan telah dipresentasikan dalam rapat dengan DPR,” tegasnya.
Penulis: Edison Waas