titaStory.id,ambon – Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Mourits Latumeten, SH & Rekan, ajukan permohonan eksekusi lengkap ke Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Ambon.
Pengajuan eksekusi tersebut terkait putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Permohonan yang diajukan atas nama klien, Evans Reynold Alfons, sebagai hasil dari serangkaian proses hukum panjang yang melibatkan Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Ambon, dan Mahkamah Agung RI. Dimulai dari pengadilan tingkat bawa dengan lahirnya Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 161/Pdt.G/2021/PN.Amb tanggal 16 Februari 2022, yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI, menyatakan bahwa Evans Reynold Alfons adalah keturunan sah dan ahli waris dari Almarhum Jozias Alfons, yang memiliki hak atas Dusun Dati Katekate
Putusan ini juga menolak klaim dari pihak para tergugat, baik tergugat I atas nama Obeth Nego Alfons, tergugat II Barbara Jequaline Imelda Saiya, tergugat III Amos Sidubun dan tergugat IV atas nama Pemerintah Negeri Urimessing.
Dengan runtuhnya alibi para tergugat, maka oleh Pengadilan menyatakan tindakan mereka adalah tindakan melawan hukum.
“Para tergugat dinyatakan telah melakukan tindakan melawan hukum, iti adalah putusan dan sudah inkrah, “ucapnya.
Dalam upaya untuk menegakkan keadilan dan melaksanakan keputusan yang telah diperoleh, Kantor Advokat Mourits Latumeten, SH & Rekan, meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan ini. Demikian dijelaskan Evans Reynold Alfons, ahli waris Jacobus Abner Alfons kepada titaStory.id, selasa (30/01/2024) di kediamannya.
Menerangkan, dengan pengajuan permohonan ini, Alfons berharap proses hukum akan segera mencapai puncaknya dan keadilan dapat ditegakkan.
“Kuasa Hukum saya telah melakukan permohonan eksekusi lengkap. Karena pada objek kepemilikan ada sejumlah bangunan yang belum dieksekusi, karena perintah pengadilan bahwa objek harus dikembalikan kepada pemilik dalam keadaan kosong dan tanpa beban,” tegasnya.
Dijelaskan, dengan prosedur hukum yang berlaku, dan menggarisbawahi komitmen dalam memperjuangkan hak-hak klien melalui jalur hukum. Adalah kewajiban mereka.
Demikian berita ini disampaikan, kata Evans sebagai informasi kepada masyarakat luas, tentang pentingnya proses hukum yang berkelanjutan dan pentingnya penegakan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (TS 02)
Discussion about this post