titaStory.id, ambon – Tergenapi sudah, kisruh antara PT.DSA dan pihak Plt. PDAM masuk ranah hukum. Bahkan kisruh itupun sampai menyeret Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.
Kini gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) tersebut telah terregistrasi di Pengadilan Negeri Ambon, dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2024/PN Amb.
Gugatan ini bermula saat Pj Walikota Ambon meminta agar pihak BPKP RI melakukan audit di PT. Dream Sukses Airindo (PT.DSA).
Hal ini pun mendapat penolakan, dengan dasar bahwa PT.DSA adalah perusahaan privat berbentuk perseroan. Walaupun ada saham Perumda PDAM dalam bentuk aset.
Bahwa hubungan kerjasama yang terjalin dan adanya saham PDAM di PT.DSA adalah hasil kerjasama antara PDAM dan Salah satu perusahaan dari Negara Belanda, dan melahirkan PT.DSA sebagai badan hukum privat yang tentunya hanya memiliki garis koordinasi dengan pihak PDAM dalam hal Deviden, bukan memiliki hubungan garis komando, atau PT.DSA adalah anak perusahaan dari Perumda PDAM.
Menerangkan soal gugatan PMH, Kuasa Hukum PT. DSA, Joemicho Syaranamual yang diwawancarai titaStory.id, senin (29/01/2023) di Kota Ambon menegaskan, sejumlah upaya hukum telah dilakukan. Dan gugatan perdata telah diterima PN Ambon dan telah memiliki nomor perkara. Sehingga tinggal menunggu sidang.
” Normatif atas keberatan dan untuk membuktikan pertanggungjawaban hukum telah kami tempuh dengan adanya gugatan perdata.” ucapnya.
Katanya, muara dari semua kisruh yang terjadi, nantinya akan didalilkan di meja hijau, sehingga saatnya semua pihak menahan diri.
” Waktunya kita menahan diri, gugatan telah diterima dan sudah pasti kita akan ada dalam mekanisme persidangan, dan waktunya menunggu arahan resmi berupa undangan yang akan diberikan oleh juru sita persidangan dari Pengadilan Negeri Ambon. ” tandasnya. (TS 02)
Discussion about this post