titastory.id, ternate – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 43 aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Selasa (2/10/2024). Aset-aset tersebut tersebar di Kota Ternate, Sofifi, dan sebagian di Tidore Kepulauan. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret AGK sebagai tersangka.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor Sprin. Sita/49/DIK.01.05/01/04/2024, tertanggal 26 April 2024.
“Tim KPK kembali menyita 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK di wilayah Kota Ternate dan Sofifi,” ujar Tessa melalui pesan singkat, Rabu, 2 Oktober 2024.
Selain menyita aset, pada 30 September 2024, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah salah satu kerabat AGK di Kota Ternate. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah uang tunai, dokumen penting, serta barang bukti elektronik yang diduga berhubungan dengan kasus pencucian uang yang tengah diusut.
“Penggeledahan ini menemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan bukti elektronik yang kami duga terkait hasil tindak pidana korupsi,” kata Tessa.
Penyitaan aset ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh AGK selama masa jabatannya. Kasus yang menjerat mantan gubernur dua periode tersebut kini memasuki babak baru dengan penyitaan harta yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan.
Kasus ini semakin mempertegas upaya KPK dalam mengejar kejahatan pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat negara. AGK, yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara, menghadapi dakwaan berat atas dugaan penggunaan hasil tindak pidana korupsi untuk mengakumulasi aset-aset pribadinya.
KPK Intensif Dalami Dugaan Pencucian Uang
Menurut Tessa, KPK terus mendalami aliran dana dan proses perolehan aset-aset milik AGK. “Kami sedang menelusuri lebih jauh asal-muasal kekayaan ini, terutama kaitannya dengan TPPU. Ini bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa harta yang diperoleh secara tidak sah bisa dikembalikan kepada negara,” katanya.
Penyitaan ini diperkirakan akan berkembang seiring dengan temuan-temuan baru terkait harta kekayaan AGK di beberapa wilayah lainnya di Maluku Utara. (TS-10)
Discussion about this post