Komnas HAM Buka Kembali Aduan Sengketa Tanah Adat Samasuru, Warga Desak Pemulihan Hak Konstitusional

03/07/2026
Foto Ilustrasi dari Kecerdasan buatan ( AI )

Ambon, – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali membuka pembahasan terkait sengketa batas wilayah dan hak atas tanah adat (petuanan) Negeri Samasuru, Maluku. Langkah itu diambil setelah Komnas HAM menerima pengaduan dari Persekutuan Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Samasuru (P3MS) mengenai dugaan pelanggaran hak konstitusional dan hak masyarakat adat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Masyarakat Samasuru menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut batas administrasi pemerintahan, tetapi juga berdampak pada hilangnya pengakuan terhadap eksistensi negeri adat, pelayanan publik, hingga penguasaan wilayah petuanan.

Ketua P3MS, Arter Tuny, mengatakan akar persoalan bermula dari pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2010 tentang batas wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat. Menurutnya, regulasi tersebut tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009 yang menjadi rujukan dalam pengaturan batas daerah.

Caption: Gambar Ilustrasi

“Sebagai orang yang belajar hukum, saya berpendapat dipertahankannya Permendagri yang menurut kami bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sejak 2010 merupakan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan perlindungan hak konstitusional masyarakat adat,” kata Arter kepada wartawan, Rabu (30/6).

Menurut Arter, akibat kebijakan tersebut, Negeri Samasuru yang selama ini memiliki wilayah petuanan sendiri berubah status administratif menjadi bagian dari Desa Elpaputih. Kondisi itu, kata dia, berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Ia menyebut warga mengalami kesulitan mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan, seperti pengurusan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan, hingga akta kematian. Selain itu, Negeri Samasuru juga disebut kehilangan akses terhadap Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang semestinya diterima sebagai entitas pemerintahan desa atau negeri.

P3MS juga mempersoalkan pembangunan sejumlah fasilitas publik yang disebut berdiri di atas tanah petuanan Samasuru tanpa persetujuan pemerintah negeri adat.

Sebagai bagian dari upaya penyelesaian, P3MS bersama sejumlah akademisi dari Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) telah menyerahkan kajian hukum kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD Maluku. Mereka juga berencana meminta DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna mendorong evaluasi terhadap Permendagri Nomor 29 Tahun 2010.

Sengketa dengan PTPN XIV

Selain persoalan administrasi wilayah, masyarakat Samasuru juga mengangkat konflik agraria dengan PTPN XIV Kebun Awaya.

Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Samasuru, Krestian Waileruny, mengatakan penyelesaian batas wilayah yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat pada 20 Oktober 2016 hingga kini belum dijalankan secara efektif.

Menurut Krestian, konflik dengan PTPN XIV telah berlangsung sejak awal 1980-an. Ia menilai perusahaan memanfaatkan tanah adat Samasuru tanpa memberikan manfaat yang sepadan kepada masyarakat.

“Kami menolak perpanjangan hak guna usaha sebelum ada penyelesaian terhadap hak-hak masyarakat adat,” ujar Krestian.

Ia juga mengklaim munculnya informasi yang menurutnya bertujuan memecah belah masyarakat, termasuk tudingan bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari perusahaan. Tuduhan tersebut dibantahnya.

“Saya tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan. Informasi seperti itu justru memperkeruh situasi di tengah masyarakat,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, Titastory.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PTPN XIV Kebun Awaya, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, serta Kementerian Dalam Negeri terkait berbagai pernyataan dan tuntutan yang disampaikan masyarakat Samasuru.

Empat Tuntutan

Melalui pendampingan Komnas HAM, masyarakat Negeri Samasuru menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah, yaitu:
– Mendesak Menteri Dalam Negeri untuk merevisi Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 agar selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009.
– Memulihkan pelayanan administrasi kependudukan masyarakat Samasuru selama proses penyelesaian berlangsung melalui Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
– Meminta PTPN XIV menyelesaikan kewajiban ganti rugi atas pemanfaatan tanah adat yang menurut masyarakat telah berlangsung sejak 1982.
– Mendesak penghentian sementara aktivitas perusahaan di wilayah yang diklaim sebagai petuanan Samasuru hingga penyelesaian sengketa dilakukan.

Bagi masyarakat Samasuru, keterlibatan Komnas HAM diharapkan menjadi jalan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus pengakuan atas hak-hak masyarakat adat yang selama ini mereka perjuangkan.

error: Content is protected !!