TITASTORY.ID, – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku akhirnya angkat bicara terkait dinamika dan problematika pengelolaan retribusi parkir masa transisi yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon. Bahkan atas kondisi yang ada, DPD KNPI Maluku pun menduga ada setingan terkait dengan pengelolaan retribusi parkir berbau nepotisme, sehingga penagihan retribusi parkir pun diduga dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memiliki kompeten dan spesifikasi, dan dilakukan secara ilegal.
Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku Bidang Pengamanan Aset Negara yang juga merupakan Koordinator Daerah (Korda) Kota Ambon, Steve Palyama kepada wartawan beberapa waktu lalu menegaskan, dinamika pengelolaan dan penagihan retribusi parkir yang dilakukan pada masa transisi atau masa antara berakhirnya waktu kontrak pihak pertama pemenang tender tahun 2021 dan jelang pelaksanaan tender untuk tahun 2022.
“ Ini masalah, jika sudah selesai masa kontrak pemenang tender tahun lalu, dan belum ada proses tender untuk kepentingan pengelolaan retribusi parkir tahun selanjutnya namun proses penagihan terus dilakukan. Pertanyaannya, penagihan dilakukan oleh pihak mana?, karena dalam kenyataannya perusahaan pemenang tender terdahulu sudah selesai masa kontrak tidak lagi melakukan proses penagihan retribusi parkir. “ ungkapnya.
Palyama berpendapat, dalam kondisi yang ada sejumlah bukti administrasi yang tidak bisa disangkal, bahkan diduga kuat ada setingan dan diperkaya dengan sejumlah informasi bahwa pengelolaan retribusi parkir mendapat intervensi oleh istri salah satu pejabat di daerah ini.
“ Yang kami dapatkan dan kami ketahui, adanya dugaan intervensi dari salah satu istri pejabat di lingkup Provinsi Maluku, dan bentuk intervensi itu dilakukan melalui saluran telephone, di mana salah satu pejabat yang keseharian menangani masalah parkiran di Kota Ambon di telephone oleh istri pejabat utama di lingkup Provinsi Maluku,” ucap Palyama.
Alaham Valeo, “kata Palyama,” adalah sosok pengusaha di Kota Ambon yang disebutkan harus mengelola perpakiran di Kota Ambon, dan arahan untuk Alham Valeo ini karena dimintakan langsung oleh istri pejabat utama di lingkup Provinsi Maluku.
“ Nah ini yang dapat kami sampaikan, bahwa untuk melakukan pengelolaan ada komunikasi dan muncullah nama saudara Alham Valeo,” ucapnya.
Diterangkan, dugaan proses tender perparkiran tahun 2021-2022, dimenangkan oleh CV. Karya Sejahtera yang beralamat di daerah Kusu – Kusu Sare, Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon di bawah kepemimpinan Neville Chester Andries. Namun sayangnya diduga secara sepihak penanggung jawab retribusi perparkiran kota Ambon menyerahkan penagihan parkiran kendaraan jalan raya ke perusahaan yang dimiliki AL, yang diduga merupakan salah satu Ketua Asosiasi Pedagang di Kota Ambon dan tidak memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam penataan parkiran.
Lahirnya dokumen kontrak kerja sama pada tanggal 09 Januari 2023, diduga membuka tabir adanya kejanggalan lantaran CV. Karya Sejahtera saat mengikuti tender perparkiran Kota Ambon Tahun Anggaran 2021-2022 dan memenangkan tender tersebut dengan Nilai. Rp. 4.900.500.000, karena AL diduga adalah penyokong dana.
Dilain sisi, Palyama pun menegaskan, alibi bahwa CV Karya Sejahtera melakukan WANPRESTASI sesuai coretan dalam Surat Perjanjian Nomor : 07/SP/PPK-KOPP/DISHUB/ KA/III/2022 sehingga dianggap tidak dapat bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Ambon. Munculnya nama CV Arka Mandiri Sejahtera yang diduga mengelola perparkiran di Kota Ambon yang oleh Palyama mendapat tendensi serius, pasalnya perusahaan ini tidak pernah mengikuti tender, lebih-lebih lagi,” tegasnya”, perusahaan ini tidak terdaftar di Pemerintah Kota Ambon.
“Setelah dicek, itu tidak ditemukan. Artinya, ini perusahaan tidak terdaftar,” imbuhnya
Menyangkut semua itu, “lanjut Steve, berdasarkan Perwali Tahun 2021 yang diterbitkan Walikota Ambon sebelumnya, Richard Louhenapessy, tentang perparkiran, bahwa perusahaan yang memenangi tender perparkiran, diharuskan memiliki alat elektronik untuk melakukan penagihan parkiran, sedangkan dalam kenyataannya perusahaan tidak memiliki alat tersebut. . Lalu bagaimana bisa mendapatkan pengelolaan parkir di Kota Ambon.
Kalau pun perusahaan tersebut terdaftar, pihaknya menduga itu adalah permainan oleh pihak Dishub Kota Ambon. Terhadap dinamika yang terjadi dan sudah menimbulkan adanya tendensi buruk terhadap Pemerintah Kota Ambon, Palyama meminta agar Kepala Dinas Perhubungan dan bagian penataan parkir harus dievaluasi dan dicopot dari jabatan.
“ Kami meminta Penjabat Walikota Ambon untuk dapat melakukan evaluasi dan mencopot Kepala Dinas dan UPT Pengelola Parkir,” tegas Palyama.
Terhadap persoalan yang ada, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon yang di hubungi bahkan dilakukan konfirmasi belum merespons atau memberikan penjelasan terkait dinamika yang kini terjadi.(TS 02)
Discussion about this post