TITASTORY.ID, – Laporan masyarakat Maluku Barat Daya (MBD) dan pemberitaan media atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2021 oleh NA oknum Mantan Bendahara Desa Wonrely, Kecamatan Kisar Kabupaten MBD dialihkan kewenangan audit pemeriksaan ke Inspektorat Kabupaten MBD.
Ketegasan ini disampaikan oleh, PLT Kepala Cabang Kejari Wonrely, Askin Hamja di Kota Ambon, senin (13/03/2023), lantaran kerugian negara dibawa 100 juta rupiah.
Dijelaskan terhadap oknum Mantan Bendahara Desa Wonrely, Kisar, Maluku Barat Daya yang telah dimintai keterangan menerangkan dan mengakui tentang anggaran yang dilaporkan menggunakan uang, termasuk perihal hilangnya uang di brankas berjumlah 100 juta, namun pengakuannya adalah Rp98 juta termasuk pemotongan pajak setelah alokasi anggaran digunakan untuk pembayaran hak hak perangkat dan kegiatan pemberdayaan.
Dalam kaitan dengan itu ” terangnya, proses audit atau pemeriksaan wajib dilakukan pihak Inspektorat Kabupaten. Pasalnya hingga ada masalah Kepala Desa dan Bendahara dan perangkat Desa Wonrely belum pernah diperiksa pihak Inspektorat sebagai lembaga audit.
” Karena kerugian negara di bawa Rp100 juta sehingga wajib dilakukan audit internal oleh Inspektorat. Hasil koordinasi pihak Inspektorat belum melakukan audit,” terang Hamja.
Diterangkan karena dugaan kerugian negara itu sangat kecil maka Kejaksaan tentunya juga harus menyerahkan ke pihak Inspektorat, dan tidak serta merta Penyidik Jaksa melakukan pengusutan. Hal ini disampaikan, tentunya karena berdasarkan arahan dari Jaksa Agung RI.
Dalam kaitan dengan itu, Hamja juga menegaskan jika hasil audit Inspektorat ada temuan maka pihaknya akan tetap melakukan pengusutan dan penyelidikan jika ada rekomendasi dari lembaga audit internal tersebut.
Saat yang sama, Hamja juga mengakui selama ini di Kabupaten MBD proses pendampingan hukum kepada Kepala Desa dan Perangkat terkait tertib hukum menggunakan uang negara tidak melibatkan pihak Kejaksaan sehingga ke depan pihaknya bakal melakukan pengawasan dan penguatan sesuai dengan arahan Jaksa Agung yang telah meluncurkan aplikasi Jaga Desa.
” Selaku PLT Kacabjari Wonrely akan melakukan pengawasan sesuai dengan program Jaksa Agung yang telah meluncurkan aplikasi jaga Desa. Hal ini penting sehingga dalam pemanfaatan Dana Desa perangkat Desa bisa memahami bagaimana penggunaannya dan konsekwensi hukumnya jika penggunaan tidak sesuai dan bisa mengakibatkan kerugian negara,” jelasnya. (TS 02)
Discussion about this post