TITASTORY.ID, – Kepala Sekolah Dasar (KSD) Negeri 49 Ambon, TT bakal berurusan dengan aparat Kepolisian Polda Maluku setelah dirinya dilaporkan oleh Komite Anti Korupsi (KAKI) Provinsi Maluku.
Sesuai bukti surat laporan dari KAKI Maluku bernomor 030/KAKI-PROV- MALUKU/DPTK/VI/2022, yang dikantongi Titastory.id, laporan ini berkaitan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara tanggal 8 Juni 2022.
Secara tertulis laporan yang dialamatkan ke Kapolda Maluku tersebut menguraikan indikasi pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian negara yang kuat dilakukan KSD Negeri 49 Ambon antara lain, pembayaran uang seragam dan kostum olahraga serta baju cele (pakaian khas Ambon-red) serta baju batik untuk siswa/siswi SD Negeri 49 Ambon sebesar Rp475.000 untuk tiap siswa, sayangnya para siswa/siswi belum menerima pakaian -pakaian tersebut.
Tidak hanya itu, diduga telah terjadi pemotongan beasiswa sebesar Rp100.000 untuk tiap siswa penerima beasiswa dari jumlah beasiswa per bulan sebesar Rp350.000, bahkan untuk mencegah modus dan dugaan pemotongan buku tabungan siswa penerima beasiswa dipegang oleh sang Kepsek.
Indikasi lain, dalam pengelolaan anggaran Komite, pihak Sekolah tidak melibatkan pihak komite, serta adanya indikasi tidak adanya transparansi dalam pengelolaan dana BOS karena diduga tidak dipajangnya 8 standar dan 11 Item pengelolaan dana BOS selama 1 tahun.
Ketua KAKI Maluku, Rodolf. Lesilolo saat diwawancarai terkait laporan ke Polda Maluku menerangkan sebagai bagian dari upaya menjunjung tinggi peran dan ke ikut sertaan masyarakat dalam mewujudkan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Maluku sesuai Undang -Undang RI nomor 28 Tahun 1999, jo UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang -Undang RI Nomor 30 tahun 2022, jo PP RI nomor 35 tahun 2010, jo PP RI nomor 43 tahun 2018.
” Langkah kami adalah sesuai dengan UU dan Peraturan Pemerintah, sebagai bentuk ke ikut sertaan masyarakat untuk mencegah tindak pidana korupsi termasuk di Maluku, sehingga sesuai kewenangan kami maka sudah dilayangkan laporan ke Polda Maluku,” terangnya.
Lesisilolo juga menjelaskan, setelah laporan diterima maka tentunya dirinya berharap pihak berwajib dapat melakukan tugas dan tupoksinya, sehingga Maluku bisa terbebas dari praktik – praktik penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada kerugian negara.
Untuk diketahui laporan tertulis ini juga disampaikan sebagai tembusan kepada Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau Lease, Penjabat Walikota Ambon, Sekretaris Kota Ambon, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Ambon, Ketua DPRD Kota Ambon dan Kepala Sekolah SD Negeri 49 Kota Ambon. (TS 02)
Discussion about this post