• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Agustus 18, 2022
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home ARAFURA

Kembalikan Hutan Aru dan Tangkap Mafia Kayu

Melawan Lupa, Illegal Logging Yang Merajalela di Kepulauan Aru

admin by admin
24/01/2020
in ARAFURA, SUMBER DAYA ALAM, TERKINI
0
Kembalikan Hutan Aru dan Tangkap Mafia Kayu

penangkapan 38 kontainer kayu ilegal yang berasal dari daerah kami Kepulauan Aru, Maluku, oleh Ditjen Gakkum KLHK. Foto : Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Callin Leppuy

TitaStory,Ambon– Pertama-tama kami Koalisi Pemuda Adat Jargaria (KPAJ) yang berkedudukan di Dobo, ibukota kabupaten Kepulauan Aru menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ditjen Gakkum KLHK yang telah membantu masyarakat Aru membongkar kasus ilegal logging yang terjadi selama ini di hutan Aru dengan ditangkapnya 38 kontainer kayu ilegal dari hutan kami.

BACAJUGA

Sidang Gugatan Pikades Waiheru, Saksi Kaget Ada “Suket” Dari Dinas P3AMD

Dua Minggu Buron, Pembunuh Istri di Desa Nuruwe SBB Diringkus Polisi

Selanjutnya, mencermati siaran pers oleh Ditjen Gakkum KLHK tertanggal 25 Februari 2019 tentang penangkapan 38 kontainer kayu ilegal yang berasal dari daerah kami Kepulauan Aru, Maluku yang diekspose di berbagai media, maka setelah kami melakukan diskusi dan mengkajinya dengan berbagai elemen di Kota Dobo, kami meresponinya begini:

Kepulauan Aru (Jargaria) adalah daerah kepulauan yang tersusun atas ratusan pulau-pulau kecil yang tersebar rendah di atas permukaan air laut dengan memiliki berbagai potensi sumber daya alam, salah satunya sumber daya kehutanan. Pada sektor kehutanan terdapat potensi alam seperti kayu, satwa endemik seperti kanguru, kakatua, cenderawasih, rusa, babi hutan, dan lain sebagainya.

Potensi hutan ini seperti kayu misalnya, telah dilindungi oleh masyarakat Aru secara turun temurun hingga saat ini. Jika hendak digunakan, tentu digunakan secukupnya saja. Sebab masyarakat Aru sadar bahwa hutan adalah rumah tempat menyimpan cadangan makanan dan air untuk kelangsungan hidup sehingga proses pelestarian hutan telah menjadi hal prinsip yang seringkali dilakukan oleh masyarakat Aru.

Dengan kata lain, masyarakat Aru sudah mengenal apa yang disebut sebagai “Simbiosis Mutualisme”. Sehingga merusak hutan adalah tindakan yang paling dibenci oleh masyarakat Aru.

Dilain pihak, potret Kepulauan Aru sebagai daerah pulau-pulau kecil memperlihatkan kandungan air tanah tentu relatif sedikit ketimbang pulau-pulau besar sehingga pilihannya hanya satu, yaitu menjaga dan melindungi hutan di pulau-pulau kecil di Aru sebagai penyangga air tanah dan juga penyangga oksigen.

Maka jika merusak hutan dengan praktik pembalakan liar, maka konsekwensinya adalah debit air tanah pasti berkurang di masa depan dan berdampak pada ketidakseimbangan dan ketidaklanjutan ekosistem.

Oleh sebab itu, praktik ilegal logging terutama di hutan pulau-pulau kecil seperti di Kepulauan Aru tentu sangat dilarang karena ini salah satu akibatnya disambing akibat-akibat lain yang menyebabkan tindakan ini sebagai kejahatan pidana yang dapat dihukum tegas sesuai aturan hukum positif yang berlaku.

Hemat kami, penangkapan 38 kontainer kayu ilegal oleh Ditjen Gakkum KLHK di Surabaya pada tanggal 25 Februari 2019 lalu membenarkan anggapan kami bahwa kejahatan ilegal logging itu selama ini marak terjadi di Aru.

Hal ini disebabkan karena kontrol pemerintah yang tidak ketat (seperti tidak adanya Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan di Aru atau Peraturan Daerah lainnya yang terkait dengan kehutanan ataupun Peraturan Bupati) untuk menerjemahkan UU kehutanan atau memproteksi hutan di Aru, ditambah lagi dengan masyarakat yang jarang diedukasi oleh pemerintah untuk mengawasi hutan Aru menyebabkan kejahatan ilegal logging ini terus terjadi. Sebab 38 kontainer itu bukan jumlah kayu yang sedikit, yang jika diuangkan tentu keuntungannya sudah mencapai milyaran rupiah dan masyarakat Aru yang dirugikan sebab daripadanya, berapa luas hutan yang sudah gundul?

Di dalam siaran pers Ditjen Gakkum KLHK itu pula disebutkan beberapa perusahaan yang terindikasi terlibat di dalam praktik sindikat kejahatan ilegal logging ini, seperti pada tanggal 22 Februari 2019 terdapat 14 kontainer yang berhasil ditahan Ditjen Gakkum KLHK di tempat penampungan CV. CHM yang berlokasi di Jl. Mayjen Sungkono Gresik, 13 kontainer di area PT. KAYT di Jl. Margomulyo Indah, Surabaya, dan 11 kontainer di area PT. AGJU di Desa Winong Pasuruan. Dan 14 kontainer kayu-kayu itu menurut Ditjen Gakkum KLHK diangkut pada tanggal 8 Februari 2019 dan diberangkatkan dengan KM. Muara Mas milik PT. Tempura Mas Line/Temas Line (salah satu perusahaan pelayaran) pada tanggal 10 Februari 2019 dari pelabuhan Dobo. Dengan demikian fakta ini memperlihatkan bahwa ini kejahatan lintas sektoral dan lintas struktural yang dilakukan secara masif, terstruktur dan terencana.

Maka berdasarkan pandangan singkat di atas, kami Koalisi Pemuda Adat Jargaria (KPAJ) bersikap:

  1. Kami mengutuk keras para pelaku kejahatan ilegal logging yang merusak hutan kami di Kepulauan Aru hanya untuk keutungan kapitalnya dan menyisahkan kerusakan hutan dan kemiskinan masal di Kepulauan Aru.
  2. Kami mendesak pihak Ditjen Gakkum KLHK untuk secepatnya memproses dan menghukum seberat-beratnya para pelaku yang telah ditangkap terutama pihak perusahaan yang terindikasi kuat terlibat didalamnya seperti: CV.CHM, PT.KAYT, PT.AGJU dan PT. TEMPURA MAS LINE/TEMAS LINE agar memberi efek jera bagi mafia kayu lainnya.
  3. Kami mendesak pihak Ditjen Gakkum KLHK untuk sedapat mungkin setelah proses hukum dan pemberian sanksi terhadap para pelaku kejahatan ilegal logging dari hutan Aru dilakukan untuk selanjutnya dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Aru dan masyarakat pemilik petuanan adat yang kayunya diambil itu untuk dapat dikembalikan agar kayu itu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atau dikelola seperti apa oleh Pemda Aru. Sebab sekali lagi 38 kontainer itu bukan kayu yang sedikit yang daripadanya telah mengakibatkan berbagai macam kerugian di masyarakat Aru.
  4. Kami mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru bersama DPRD setempat mengupayakan untuk diproduksikannya Peraturan Daerah, Peraturan Bupati sampai Petunjuk Teknis tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan di Kepulauan Aru bahkan mendesak Desa-Desa (Fanua-Fanua) adat di seluruh Aru untuk membuat Peraturan Desa tentang Petuanan Adat yang meliputi laut dan hutan yang semua peraturan itu secara hierarkhi dapat dijadikan sebagai legal standing perlindungan hutan di Kepulauan Aru.
  5. Kami mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru untuk mereview kembali izin-izin atau rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkan kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan pemanfaatan hutan, bahkan termasuk juga perusahaan yang bergerak di sektor lain, misalnya perikanan, sebab ada informasi juga bahwa ada perusahaan perikanan yang izinnya tentang pengambilan ikan tetapi aktivitasnya tidak saja ambil ikan tetapi kayu juga.
  6. Kami mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru untuk membentuk SATUAN TUGAS (Satgas) Perlindungan Hutan di bawah koordinasi Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aru untuk mendata, mengontrol, mengevaluasi dan memantau aktivitas pemanfaatan hutan baik oleh pihak swasta maupun masyarakat sebagai langkah proteksi dini terhadap hutan di Aru.
  7. Kami mendesak Pemerintah Provinsi Maluku sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Pusat untuk secara tegas melarang bahkan memberi sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan pemanfaatan hutan yang secara yuridis, izinnya sudah mati atau sudah harus diperpanjang, apalagi yang ilegal.

Demikiam sikap ini kami KOALISI PEMUDA ADAT JARGARIA (KPAJ) sampaikan dalam bentuk PRESS RILIS kepada sahabat-sahabat pers untuk dapat dipublikasikan agar semua pihak yang disebutkan di dalamnya dapat membaca ataupun mendengarkannya dan melakukannya. Sebab kami yakin hakul yakin bahwa sikap ini adalah jalan untuk MENGEMBALIKAN HUTAN KAMI.

Terima kasih sahabat-sahabat pers yang sudah boleh membantu menyalurkan aspirasi kami ini. Semoga pohon-pohon di hutan suci Aru mendoakanmu sekalian.

Kami berharap sahabat-sahabat semua dapat membagikan sikap kami ini sebagai bentuk kegelisahan bersama.

 

Penulis : Callin Leppuy  adalah Koordinator Koalisi Pemuda Adat Jargaria (KPAJ) 

*Tulisan ini diambil dari laman facebook Callin Leppuy

 

 

Post Views: 654
Tags: #Dinas kehutanan Maluku#Dinas Lingkungan Hidup Maluku#Ditjen Gakkum KLHK#Hutan Aru#Illegal Logging#Koalisi Pemuda Adat Jargaria#Pembalakan Liar
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Sidang Gugatan Pikades Waiheru, Saksi Kaget Ada “Suket” Dari Dinas P3AMD

Sidang Gugatan Pikades Waiheru, Saksi Kaget Ada “Suket” Dari Dinas P3AMD

by admin
18/08/2022
0

TITASTORY.ID, - Sidang gugatan nomor 17 Tahun 2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara...

Dua Minggu Buron, Pembunuh Istri  di Desa Nuruwe SBB Diringkus Polisi

Dua Minggu Buron, Pembunuh Istri di Desa Nuruwe SBB Diringkus Polisi

by admin
18/08/2022
0

TITASTORY.ID, - Pelaku pembunuhan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya berhasil diringkus...

HUT RI ke 77, DPD PSI Kabupaten Bursel Bagikan Minyak Tanah “Gratis”

HUT RI ke 77, DPD PSI Kabupaten Bursel Bagikan Minyak Tanah “Gratis”

by admin
18/08/2022
0

TITASTORY.ID,- Antrean terjadi di Depan Sekretariat DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Buru...

“Merdeka Bersama Derita”,  Suara Hati Pemuda Aru

“Merdeka Bersama Derita”, Suara Hati Pemuda Aru

by admin
17/08/2022
0

TITASTORY.ID, - Diawali dengan pertanyaan sederhana, hari ini hari apa?, dan umum akan...

AMP Gelar Aksi Demo, Peringati 60 Tahun Perjanjian New York Agreement di Papua

AMP Gelar Aksi Demo, Peringati 60 Tahun Perjanjian New York Agreement di Papua

by admin
16/08/2022
0

TITASTORY.ID,- Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Ambon,...

Menanggapi Video Gubernur Maluku : Tantang Duel Dan Etika Pejabat Publik

Menyoal Utang Pemda ke PT SMI

by admin
16/08/2022
0

TITASTORY.ID, - Saya mencermati duel argumentasi dan pertengkaran konsep, di beberapa grup WhatsApp...

Next Post
Kades di MBD Aniaya Warga Setelah Beradu Mulut

Kades di MBD Aniaya Warga Setelah Beradu Mulut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polda Maluku Data Kerusakan Rumah Akibat Konflik di Kariuw

Polda Maluku Data Kerusakan Rumah Akibat Konflik di Kariuw

7 bulan ago
Hanya 3 Jam, KM Jervai Ditemukan Dalam Operasi Pencarian Tim SAR Gabungan

Hanya 3 Jam, KM Jervai Ditemukan Dalam Operasi Pencarian Tim SAR Gabungan

11 bulan ago

Popular News

  • Sidang Gugatan Pikades Waiheru, Saksi Kaget Ada “Suket” Dari Dinas P3AMD

    Sidang Gugatan Pikades Waiheru, Saksi Kaget Ada “Suket” Dari Dinas P3AMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Utang Pemda ke PT SMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis Hakim, RS Sumber Hidup Wajib Bayar Hak Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Merdeka Bersama Derita”, Suara Hati Pemuda Aru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMP Gelar Aksi Demo, Peringati 60 Tahun Perjanjian New York Agreement di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!