TITASTORY.ID – Lagi – lagi, Polairud Resta Ambon berhasil mengamankan dan memusnahkan 60 liter minuman keras jenis sopi di kawasan Negeri Tulehu, Kecamatan Salahuttu, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (11/10).
Enam puluh liter sopi yang berhasil diamankan tersebut di bawa oleh Ricky Latue (38) asal Desa Mornateng RT 003/RW 001 Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB).
Barang bukti tersebut saat diamankan dikemas di dalam 3 karton merek bimoli, dan masing – masing karton di isi dengan 20 liter sopi.
Barang terlarang tersebut kemudian di sita dari pemilik, dan di musnahkan di depan Pos Airud Polres Kota Ambon dan Pulau-Pulau Lease, tepatnya di bilangan Desa Tulehu disaksikan pemilik dan masyarakat sekitar.
Selanjutnya pemilik minuman keras tersebut diberikan arahan untuk tidak membawa, bahkan menjual dan mengonsumsi miras di Wilayah Hukum Polresta Ambon.
Untuk diketahui, Razia Minuman Keras dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan terkendali di wilayah Hukum Polresta Ambon.
Kegiatan Giat razia minuman keras di pimpin oleh _PS Kasub – Idik Sat Polairud Resta Ambon AIPTU D Karel Kasman dan dua personil Polairud Resta Ambon.
Dalam rilisnya, Aiptu Karel Kasman menjelaskan, upaya untuk mencegah adanya tindakan kriminal dan gangguan keamanan salah satunya dengan melakukan razia terhadap peredaran minuman keras jenis sopi.” Tentunya ini adalah cara agar wilayah hukum Polres Kota Ambon dapat tetap aman dan terkendali, sehingga untuk masyarakat agar jangan menjual, mengonsumsi miras, ” ucapnya.
Awal razia dan selesinya pada siang hari terlaksana berlangsung aman (TS 02)
Discussion about this post