Oleh: Petra Alfian Wenno, S.H
Kandidat Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Satya Wacana
TIDAK dapat dipungkiri bahwa korporasi mempunyai peranan penting dalam pembangunan nasional dan banyak memberikan kontribusi, terutama dalam rangka pembangunan di bidang ekonomi. Peranan korporasi dalam perkembangan aktivitasnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pemasukan negara dalam bentuk pajak, bahkan devisa, serta penyediaan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat. Namun demikian, tidak jarang korporasi dalam aktivitasnya melakukan tindakan menyimpang atau kejahatan dengan berbagai modus operandi.
Paper ini disusun untuk meneliti kejahatan korporasi. Tesis yang hendak dipertahankan dalam penelitian ini yaitu kejahatan korporasi telah diatur dengan tegas dalam jiwa bangsa (Volksgeist) Indonesia. Dimaksud dengan jiwa bangsa Indonesia menurut teori Keadilan Bermartabat adalah rumusan ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Dalam hal ini rumusan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang mengatur tentang kejahatan korporasi.
Teguh Prasetyo dalam bukunya yang berjudul Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum mengemukakan, pada hakikatnya pengertian teori keadilan bermartabat itu dapat diketahui dengan jalan memahami bahwa teori keadilan bermartabat itu adalah suatu nama dari teori hukum. Teori keadilan bermartabat adalah suatu ilmu, dalam hal ini ilmu hukum. Sebagai suatu ilmu hukum, cakupan atau scope dari teori keadilan bermartabat dapat dilihat dari susunan atau lapisan dalam ilmu hukum.
Teori Keadilan Bermartabat sebagai ilmu hukum memiliki suatu skop atau cakupan yang, antara lain; dapat dilihat dari susunan atau lapisan ilmu hukum yang meliputi filsafat hukum atau philosophy of law di tempat pertama. Pada lapisan kedua, terdapat teori hukum (legal theory). Sementara itu dogmatik hukum atau ilmu hukum positif berada di tempat yang ketiga. Hukum dan praktik hukum berada pada susunan atau lapisan ilmu hukum keempat. Teori Keadilan Bermartabat berangkat dari postulat sistem; bekerja mencapai tujuan, yaitu keadilan. Teori keadilan bermartabat sebagai suatu teori hukum (philosophy of law).
Contoh kasus kejahatan korporasi yaitu Perkara No.81/Pid. Sus/2018/PN.Jkt. Pst. Pada kasus ini PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk (sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah, Tbk). secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Hakim menyatakan bahwa Terdakwa PT. Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk. (sebelumnya bernama PT. Duta Graha Indah, Tbk.), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah tujuh ratus juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar paling lambat satu bulan
Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut dan jangka waktu satu bulan tersebut dapat diperpanjang selama satu bulan hanya dengan alasan kuat. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah delapan puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah dengan ketentuan apabila Uang Pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa untuk mengikuti lelang proyek Pemerintah selama enam bulan.
Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan Terdakwa, yaitu Terdakwa Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalannya serta beritikad baik dalam memberikan informasi tentang perbuatan melawan hukum Terdakwa dalam pekerjaan atau proyek lain. Terdakwa merupakan tempat bergantungnya hidup banyak orang.
Mengenai kejahatan korporasi dalam perspektif Keadilan Bermartabat maka Penulis memperoleh kesimpulan bahwa Hakim menemukan hukumnya melalui sarana yang tidak dapat ditinggalkan dalam aktifitasnya yaitu melakukan putusan hakim. Dengan demikian putusan hakim No.81/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst adalah suatu wujud konkret dari penemuan hukum, yang dalam perspektif teori Keadilan Bermartabat hanya dapat ditemukan dalam jiwa bangsa (Volksgeist). Yang dimaksud dengan jiwa bangsa yaitu rumusan ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Dalam hal ini hakim menemukan hukumnya yaitu menemukan hukum tentang makna dari kejahatan korporasi. (**)
Discussion about this post