TitaStory. ID – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon dalam gerakan untuk meminta pembebasan terhadap 2 masyarakat Sabuai Kabupaten Seram Bagian Timur, telah melayangkan Surat ke Pengurus Pusat GMKI, untuk mengeluarkan instruksi ke seluruh pengurus cabang se Indonesia untuk turut serta dalam aksi solidaritas menyuarakan persoalan ilegal logil dan pengrusakan hutan adat di Negeri Sabuai di Seram Timur.Lahir dengan surat bernomor 330243/SC/INT/B/AMB/VIII/2021Ambon, 12 Agustus 2021 pengurus Cabang GMKI Ambon menyampaikan Seruan Aksi Solidaritas kepada rekan rekan Pengurus Pusat GMKI serta segenap Potensi Gerakan terkait dengan permasalahan dalam medan gumul masyarakat yakni Kasus Illegal Logging dan Pengrusakan Hutan Adat Sabuai di Seram Bagian Timur yang juga turut melibatkan salah seorang kader GMKI Cabang Ambon tersangkut kasus hukum akibat dari memperjuangkan hak masyarakat adat Sabuai.
“Kami meminta Pengurus Pusat GMKI menginstruksikan Cabang Setanah Air untuk melakukan Aksi Serentak pada hari Senin, 16 Agustus 2021 serta Kampanye di Media Sosial.” urai Ketua Cabang GMKI Ambon dalam surat yang ditandatanganinya.
Penjelasan Tiven tertulis, sebagai wujud pengabdian pada medan gumul masyarakat , maka GMKI hadir untuk ikut mengawal dan menjaga berbagai kepentingan masyarakat salah satunya ikut mengawal persoalan kelestarian alam lingkungan hidup serta menyoroti langkah pemerintah dalam memberantas mafia tanah.
Salah satu kasus yang disoroti oleh GMKI Cabang Ambon adalah persoalan kasus illegal logging dan perusakan hutan masyarakat adat Sabuai di Kabupaten Seram Bagian Timur.Dalam kasus ini masyarakat adat Sabuai Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku harus menjadi tersangka atas Laporan Pengaduan Pimpinan Perusahaan CV. Sumber Berkat Makmur (SBM). Dengan modal izin Perkebunan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur, Nomor 151 pada tanggal 08 Maret 2018 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) seluas 1.183 hektar untuk usaha perkebunan tanaman pala. Beberapa bulan kemudian karena ada kayu di areal kerjanya, perusahaan mengajukan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang disetujui oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku berdasarkan Surat Keputusan Nomor 52.11/SK/DISHUTMAL/459 pada tanggal 25 April 2018 tentang Persetujuan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Tahap 1 untuk area seluas 371 hektar.Namun pada faktanya perusahaan CV. SBM milik Imanuel Quedarusman melakukan penebangan liar pada kawasan hutan yang tidak sesuai dengan kesepakatan penyerahan lahan oleh masyarakat adat Sabuai pemilik hak ulayat/petuanan.
Mirisnya lagi tidak ada aktifitas kegiatan perkebunan pala pada lokasi lahan sebagaimana Izin Perkebunan yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur.Berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, berbagai gelombang protes pun bermunculan dari Masyarakat Adat Sabuai setelah mengetahui perusahaan melakukan penebangan yang tidak sesuai dengan kesepakatan Penyerahan Lahan (Perusahaan melakukan penyerobotan lahan). Berbagai macam bentuk protes dilakukan berupa dialog dengan pimpinan perusahaan, hingga terjadi pemalangan sebanyak 3
kali, sasi adat sebagai bentuk larangan bahkan membuat laporan pengaduan tertulis pada tanggal 06 Agustus 2019 yang proses hukumnya berhenti di meja Diskrimsus Polda Maluku.
Mirisnya, pihak perusahaan tidak menggubris berbagai protes yang dilayangkan dan tetap melakukan aktifitas penebangan hutan dipetuanan masyarakat adat Sabuai.
Perlawanan masyarakat Adat Sabuai semakin memuncak dengan melakukan aksi penghadangan 5 karyawan perusahaan CV. SBM yang pada saat itu sedang melakukan pemuatan kayu menggunakan mobil operasional/alat berat perusahaan di lokasi hutan Ahwale Negeri Sabuai pada tanggal 17 Februari 2020. Aksi perlawanan pun terjadi, karena masyarakat adat Sabuai tidak tegah melihat kawasan hutannya ditebang maka secara spontan masyarakat adat Sabuai melakukan pelemparan kaca mobil operasional tersebut. Akibat dari tindakan tersebut, kemudian pimpinan perusahaan CV. SBM melaporkan 26 masyarakat adat Sabuai ke pihak kepolisian Polsek Werinama. Polsek Werinama terlihat responsif dalam melayani kepentingan hukum perusahaan CV. SBM, proses penyelidikan dan penyidikan berlanjut secara cepat berupa penangkapan yang tidak disertai Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan 26 orang masyarakat Sabuai selama 5 hari hingga berujung pada tanggal 21 Februari 2020, 2 orang masyarakat Sabuai atas nama Khaleb Yamarua (kader GMKI Cabang Ambon) dan Stevanus Ahwalam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengrusakan barang dan kekerasan bersama terhadap barang dimana melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 370 KUHP yang ancaman pidananya 8 tahun penjara.Proses hukum yang ditempuh pihak perusahaan CV. SBM kepada puluhan masyarakat adat Sabuai kemudian berbalik arah dengan permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum masyarakat adat Sabuai di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa pada tanggal 25 Februari 2020 lalu, sebagai langkah hukum atas tindakan penangkapan dan penahanan masyarakat Adat Sabuai serta penetapan tersangka 2 orang masyarakat Adat Sabuai oleh pihak kepolisian atas laporan pemilik perusahaan. Proses Pra Peradilan pun bergulir hingga tiba pada sidang dengan agenda mendengar pembacaan amar putusan. Hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Kabupaten Seram Bagian Timur, Darmawan Akhmad dalam persidangan tersebut menilai bahwa bukti yang digunakan oleh penyidik Polres Seram Bagian Timur untuk menetapkan 2 orang masyarakat Adat Sabuai sebagai tersangka cukup kuat sehingga sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan hakim menolak sepenuhnya permohonan Pra Peradilan masyarakat Adat Sabuai.
Pada hari selasa 03 Agustus 2021, Putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku illegal logging Imanuel Quadarusman (IQ) alias Yongki pada hutan adat Sabuai hanya dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan, sementara Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimua memutuskan hukuman 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp.500.000.000 dan jika denda tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan.
Karena putusan pengadilan yang dihasilkan belum mampu memberikan rasa puas serta dinilai tidak menjawab rasa keadilan atas masyarakat adat Sabuai, sehingga membuat masyarakat adat Sabuai melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julivia M. Selano, SH dan oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Hunimua Awal Darmawan Akhmad masing-masing ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta melaporkan Bos CV. SBM Imanuel Quadarusman (IQ) alias Yongki ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Komisi Yudicial Republik Indonesia di Jakarta.
Kemudian Surat Panggilan II Nomor: S.PgI/96.a/VIII/Res.1.10/2021, memanggil kedua tersangka Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam untuk hadir menemui penyidik pada senin, 16 Agustus 2021 nanti untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (Tahap II), sehubungan dengan perkara tindak pidana kekerasan terhadap barang dan atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Ayat (2) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 406 Ayat (1)Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Dari uraian kasus diatas maka jelas terlihat bahwa tindakan masyarakat adat Sabuai telah membantu negara membongkar kasus mafia tanah dan penebangan hutan secara liar yang telah melanggar kesepakatan perjanjian penyerahan lahan bersama masyarakat adat Sabuai dan melanggar izin penebangan kawasan hutan dengan melakukan tindakan Illegal Logging dimana hal ini telah melanggar Undang-undang 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Tentunya dari kasus ini telah terjadi 2 isu krusial yang perlu untuk disikapi secara bersama oleh semua pihak yakni menegakan keadilan bagi masyarakat adat Sabuai terkhususnya Pembebasan kedua tersangka yang telah berjuang mempertahankan hutan adat dan membantu Negara dalam mengungkap kejahatan lingkungan yang terjadi di Negeri Sabuai serta kedua; menindak dengan tegas oknum-oknum penegak hukum yang tidak menganggap serius tindak pelanggaran dalam menangani masalah Illegal Logging yang dilakukan oleh CV. SBM sehingga mengancam eksistensi lingkungan hidup dan alam sekitar kawasan adat Sabuai.Atas dasar melihat permasalahan tersebut, maka Badan Pengurus Cabang GMKI Ambon dengan ini menyatakan sikap dengan tegas Mengecam keras tindakan illegal logging dan pengrusakan hutan adat Sabuai yang dilakukan oleh pihak perusahaan CV. Sumber Berkat Makmur (SBM), Menyayangkan putusan hukum yang menjerat pelaku illegal logging dan pengrusakan hutan adat Sabuai yang hanya dituntut 1 tahun 2 bulan penjara sementara putusan hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimua memutuskan hukuman 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 500.000.000 dan jika denda tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan, Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera memerintahkan
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur untuk menolak pelimpahan berkas perkara kedua tersangka warga Sabuai dari Polres Seram BagianTimur.Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengevaluasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dalam proses
penanganan perkara pihak CV. SBM Imanuel Quedarusman serta meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melakukan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimua.Mendesak Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Maluku untuk mengevaluasi hakim yang mengadili perkara terdakwa Imanuel Quedarusman (Komisaris UtamaCV. SBM).Mendesak Ketua DPRD Provinsi Maluku memperjuangkan permasalahan yang dihadapi masyarakat Sabuai dengan menyuarakan Pencabutan Status Tersangka Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam, karena DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih untuk menyuarakan kepentingan rakyat.
Sebagai Konsekuensi pemberian izin yang diberikan kepada pihak CV. SBM, maka kami mendesak Gubernur Maluku dan Bupati Seram Bagian Timur untuk bertanggung jawab terhadap kerusakan hutan adat dan alam Sabuai yang telah mengakibatkan bencana alam akibat dampak dari kasus ini.Mendukung masyarakat adat Sabuai untuk melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimua ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta melaporkan Imanuel Quadarusman alias Yongki Komisaris Utama CV. SBM ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudicial Republik Indonesia. (TS 02)
Discussion about this post