Kasus Eks Walikota Ambon, Kepada Media KPK Ungkap Pemberian Uang Oleh EM ke RL

by
05/09/2023

titaStory.id.ambon – Dugaan gratifikasi dan bahkan dalam proses persidangan terkuak nama nama sejumlah pimpinan OPD turut memberikan sejumlah uang kepada mantan RL yang adalah atasan langsunfnya. EM adalah inisial dari mantan Kadis PUPR Kota Ambon yang disebutkan memberikan sejumlah uang kepada Ricahrd Louhenapessy dengan nilai bombastis.

Gambar Ilustrasi Suap

Di lansir dari media Antara terbitan tanggal 9 Februari 2023,Koordinator tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiq Ibnugroho mengakui belum ada penambahan jumlah tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Sebingga untuk pengembangan perkara dugaan TPPU masih satu tersangka, sementara yang lainnya belum ada, dan kalau untuk Enrico Matitpautty memang ada memberikan sejumlah uang kepada Richard ditambah keterangan beberapa saksi yang memberikan uang lewat Enrico.

Sebelumnya kepada media ini Praktisi Hukum Maluku, Fredi Mofun yang dimintai pandangan sabtu,(5/09/2023) menjelaskan, Gratifikasi adalah istilah yang sering dihubungkan dengan kasus korupsi dan suap, yaitu tindakan memberikan hadiah atau imbalan kepada seseorang dengan maksud mempengaruhi atau memperoleh keuntungan. Gratifikasi bisa berupa uang, barang, atau jasa yang memiliki nilai, dan bisa diberikan keuntungan secara langsung atau melalui perantara dan dapat mengancam integritas dan independensi penerima.

“Tindakan ini dilarang oleh undang-undang dan dianggap sebagai tindakan pidana karena memberikan keuntungan pribadi atau keuntungan orang lain secara ilegal, atau dengan penyalahgunaan kekuasaannya” jelasnya.

Dijelaskan, bentuk pemaksaan seseorang untuk memberikan sesuatu, melakukan pembayaran, atau menerima pembayaran dengan pemotongan, atau untuk melakukan tugas tertentu untuk kepentingan pribadi mereka sendiri. adalah hal yang tidak bisa diterima.

Ungkap Mofun, ada kriteria gratifikasi yang dilarang yaitu, gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatanP. Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut / tidak wajar.

Dengan demikian adanya pemberian uang yang dilakukan ASN dalam hal ini kepada Ricahrd Louhenapessy, seperti yang dilakukan oleh Mantan Kadis PUPR Kota Ambon, Enderico Matitaputy, Mantan Kadis Pendidikan, Fahmi Salathalohy, Kadis Perhubungan Kota Ambon, Roby Sapulette Mantan Kadis Disperindag Kota Ambon, Piet Leuwol dan sejumlah pejabat lainnya adalah bentuk gratifikasi.

Dikutip dari situs @kemenkeu.go.id, istilah gratifikasi merupakan bagian dari Korupsi itu mulai disebut secara spesifik semenjak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Definisi Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa gratifikasi merupakan pemberian dan dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya. Adapun pengecualian sekaitan dengan gratifikasi ada pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, Pasal 12C ayat (1).

Adapun Peraturan yang mengatur tentang gratifikasi itu ada pada pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 yang berbunyi setiap gratifikasi pada pegawai negri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap,apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Adapun sanksi yang mnjadi ganjaran pelanggaran sekaitan dengan gratifikasi yakni pada pasal 12B ayat (2) UU No.31/1999 jo UU No.20/2021 yang berbunyi pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (*ant/TS 02)

 

 

error: Content is protected !!