titaStory.id, ambon – Akui proses banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon ditolak, alias kandas, kuasa hukum ahli waris, Izack Soplanit, Jitro Nurlatu dalam perkara nomor 29/PDT/2023/PT Ambon antara Ludya Papilaya/ Soplanit dan kawan kawan, melawan Tan Kho Hang Hoat, tegaskan akan lakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Ketegasan ini diungkapkan saat dikonfirmasi titaStory.id, selasa (27/08/2023) malam. Dia menerangkan proses banding ke Pengadilan Tinggi Maluku, pihaknya pun harus kalah, karena produknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon.
” Yang pasti katong (kita) akan kasi dengan argumentasi hukum yang cukup berdasar juga,” terang Nurlatu.
Ketika ditanya soal upaya kasasi ke Mahkamah Agung, dan point -point hukumnya sebagai bagian dari upaya untuk menjadi bahan pertimbangan hakim Mahkamah Agung, Nurlatu menegaskan belum bisa berbicara banyak.
“Beta (kita), z bisa masuk terlalu jauh terkait materi perkara untuk menyampaikan kepada ruang public., singkatnya.
Sementara itu, Nimbrot Soplanit, ahli waris Izack Baltazar Soplanit yang dikonfirmasi menegaskan, putusan Pengadilan Tinggi (TP) Ambon , yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) diduga tidak akan pernah mendapatkan Keadilan.
Dia menerangkan, penyimpangan hukum yang di lakukan oleh PN Ambon jelas di kuatkan oleh PT Maluku. Ketegasan ini dalam menangani perkara ini tidak ada sidang Komisi. Bahkan Perjanjian bersyarat yang menjadi pertimbangan majelis hanyalah kamuflase. Karena tidak menjelaskan atau menjabarkan tentang perjanjian bersyarat itu, yang di dimuat dalam pertimbangan majelis Hakim.
” Tidak ada sidang komisi, Putusan PN Ambon dan dikuat PT Maluku tidak mempertimbangkan adanya perjanjian bersyarat, sehingga merupakan pertimbangan kamuflase.
Dia pun menerangkan, sesuai PP NO 24 1997 pasal 39 huruf F, ada hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Dimana hakim tidak mempertimbangkan akta notaris yang dibuat oleh Notaris Nicolas Pattiwael dalam kondisi tanah (objek) masih dalam sengketa.
Selain itu, ” ujarnya, pasal 138 HIR menyebutkan jika alat bukti surat dibantah kebenarannya oleh pihak lawan, maka hakim berhak memerintahkan pemeriksaan atas kebenaran alat bukti surat tersebut. Sehingga hakim tidak serta merta mempercayai kebenaran suatu alat bukti atau menerima begitu saja bantahan alat bukti tersebut.
Dia pun menerangkan, hakim memiliki kewajiban dan hak untuk melakukan penyelidikan atas alat bukti yang diperdebatkan itu.
“Ini berarti hakim bertindak aktif dalam menentukan kebenaran suatu perkara. Misalnya terjadi bantahan atas keaslian akta otentik tertentu, maka hakim akan memerintahkan pemeriksaan terhadap alat bukti tersebut dengan menggunakan prosedur yang dinamakan acara pemeriksaan keaslian,” ucapnya.
Untuk diketahui, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Maluku, nomor 29/PDT/2023/PT Ambon dalam point mengadali menerangkan, menerima permohonan banding dari para pembanding semula tergugat, menguatkan putusan pengadilan negeri Ambon, nomor 187/Pdt.G/2022/PN.Amb, tanggal 10 Maret 2023.
Dimana dalam gugatan wanprestasi ini, pihak penggugat dalam hal ini ahli waris Izack Baltazar Soplanit mempermasalahkan terkait perjanjian atau akta yang dikeluarkan oleh Notaris Nicolas Pattiwael sementara tanah atau objek (lahan) Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sementara dalam proses perkara gugatan perdata antara pihak Soplanit dengan Pemerintah Provinsi Maluku, yang dimenangkan pihak Soplanit sehingga telah dilakukan pembayaran ganti rugi lahan senilai Rp 14 miliar.
Kendati telah melakukan pembayaran, masalah ini pun bergulir ke Pengadilan, lantaran adanya bukti autentik akta notaris atau perjanjian yang dilakukan oleh Izack Baltazar Soplanit dengan Tan Kho Hang Hoat sebagai pihak ke dua, atau pihak yang telah melakukan pembelian lahan yang kini telah dikuasai Pemerintah Daerah Maluku ini (TS 02)
Discussion about this post