Jaksa Temukan Indikasi Kerugian Negara, Status Dugaan Korupsi Pengelolaan DD/ADD Lokki Naik Penyidikan

11/06/2025
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Bambang Heripurwanto,saat melaksanakan siaran perss, Rabu (11/6/2025).Foto : Ist

titastory, Piru -Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan DD/ADD tahun 2017-2020 Desa Lokki Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, ditingkatkan statusnya oleh tim penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Bambang Heripurwanto, S.H., M.H melalui siaran perss, Rabu (11/6/2025) menyebutkan, penyelidikan yang dilakukan secara optimal oleh tim penyelidik pidsus Kejari SBB, telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kasus ini diusut berdasarkan Sprinlid Nomor: PRINT-041A/Q.1.16/ Fd.1/02/2025 tanggal 04 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Kajari setempat, dan dintindaklanjuti secara cepat dengan melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat saat membeberkan penanangan kasus ADD. Foto : Ist

“Dari penyelidikan, telah diperoleh adanya peristiwa pidana perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD/ADD Tahun Anggaran 2017 s.d 2020 Desa Lokki,”ungkap Bambang..

Status kasus DD/ADD Lokki ditingkatkan dalam kesepakatan bersama pada gelar ekspos perkara tim penyelidikan Kejari SBB

“Sebelum Kami menaikan status ke tahap penyidikan, tim lid pidsus kejari SBB telah melakukan gelar perkara (ekspose) dan tim lid Pidsus Kejari SBB berkesimpulan adanya dugaan peristiwa tindak pidana yang terjadi dalam pengelolaan dana Desa Lokki, dimana hasil gelar perkara (ekspose), tim sepakat untuk meningkatkan status penanganan perkara ketahap penyidikan”ujar Bambang.

Lebih lanjut Ia mengatakan, penyidikan segera dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), untuk mengumpulkan alat bukti dan mencari siapa yang bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku

Penulis : Redaksi
error: Content is protected !!