titastory, Ambon – Kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru memasuki babak baru. Berkas perkara kasus itu telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku usai penyidikan dari pihak kepolisian, ketiga tersangka juga sudah ditahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, mengatakan, para tersangka ditahan usai berkas perkara kasus itu dinyatakan rampung dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, (9/1) kemarin.
“Penyerahan para tersangka ini setelah penyidik Ditkrimsus Polda Maluku merampungkan proses penyidikan,” kata Ardy, Jumat (10/1).
Tiga tersangka yang terlibat korupsi diantaranya, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Ismail Umasugi, mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan, Djumadi Sukadi dan Direktur CV Sani Medika, Atok Suwarto.
Saat ini, mereka ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Januari 2025 sampai dengan tanggal 28 Januari 2025.
“Selanjutnya menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, korupsi alat kesehatan berupa proyek pengadaan enam unit Mini Central Oxygen tahun 2021 itu menelan anggaran senilai Rp 9,6 miliar.
Umasugi bertindak sebagai pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Sani Tiara Prima pada Juni hingga September 2021. Setelah pekerjaan selesai, terjadi kejanggalan dalam proses pembayaran.
Pada November 2021, diajukan surat permintaan pembayaran tetapi anggaran yang digunakan ternyata tidak mencukupi dan diubah menjadi hutang yang harus dibayar pada tahun 2022.
Namun, usai pemeriksaan dilakukan pada Februari 2022, dokumen pembayaran dinyatakan belum lengkap.
Anehnya, pada Maret 2022, dokumen pembayaran yang diajukan bukan lagi mencantumkan PT Sani Tiara Prima sebagai kontraktor melainkan beralih ke CV Sani Medika Jaya. Padahal, CV Sani Medika Jaya tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut.
Karena ulah mereka, negara merugi sebesar Rp 2,8 miliar yang ditampung di rekening bank milik Atok Suwarto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.
Penulis: Edison Waas | Editor: Khairiyah