IPPKH PT GKP Dicabut, Warga Wawonii Menang Lawan Perusahaan Perusak Lingkungan

20/06/2025
Kisah perjuangan masyarakat adat di Wawonii.Foto : Ist

titastory, Jakarta – Setelah lebih dari satu dekade perjuangan, warga Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, akhirnya mencatat kemenangan penting. Pemerintah secara resmi mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha Harita Group yang selama ini beroperasi untuk tambang nikel di pulau kecil itu.

Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.264/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2025 yang diterbitkan pada 19 Mei 2025 mencabut IPPKH seluas 707,10 hektare di Pulau Wawonii. Dokumen ini diterima langsung oleh perwakilan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamatan Pulau-Pulau Kecil (TAPaK), pada 16 Juni 2025.

“Dengan pencabutan ini, secara hukum, PT GKP tidak lagi memiliki dasar legal untuk beroperasi di kawasan hutan Pulau Wawonii,” kata Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum JATAM.

Keterangan foto: Perusahaan sedang menyiapkan pelabuhan bongkar muat dan akan buka jalan melalui lahan warga yang menolak tambang. Foto: Dokumen warga Wawonii/website Mongabay.co.id .

 

Kekerasan, Intimidasi, dan Kriminalisasi

Pencabutan IPPKH menjadi penanda penting dari perjuangan panjang warga, terutama kelompok perempuan petani dan nelayan, yang selama bertahun-tahun menolak kehadiran tambang di pulau kecil mereka. Selama proses itu, mereka menghadapi intimidasi, kekerasan, perusakan lahan, pencemaran sumber air, dan kriminalisasi.

Sekjen KIARA Susan Herawati menyebut perjuangan masyarakat Wawonii sebagai perlawanan terhadap perampasan ruang hidup yang dibungkus atas nama investasi.

“Ini bukan hanya soal pencabutan izin, tapi pengakuan negara atas pelanggaran hukum, hak asasi manusia, dan kerusakan lingkungan yang selama ini dibiarkan,” ujarnya.

Edy Kurniawan dari YLBHI menambahkan, sedikitnya 44 warga Wawonii telah dikriminalisasi, dengan berbagai tuduhan yang tidak masuk akal, seperti pencemaran nama baik melalui UU ITE hingga percobaan pembunuhan. Dua orang bahkan dipenjara atas tuduhan yang dianggap janggal.

“Tiga warga lainnya dilepaskan hanya setelah menyetujui pelepasan lahan mereka kepada perusahaan,” katanya.

 

Pertambangan di Pulau Kecil: Ilegal dan Merusak

Kasus Wawonii mencerminkan bahaya pertambangan di pulau kecil—yang berdampak pada konflik horizontal, kerusakan ekologis permanen, hingga marginalisasi masyarakat adat dan pesisir. Padahal, menurut UU No. 27 Tahun 2007 junto UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pertambangan di pulau kecil dilarang.

“Pasal 35 huruf K secara tegas melarang kegiatan yang mengubah bentang alam dan ekosistem pulau kecil,” tegas Edy.

Selain itu, larangan tersebut juga diperkuat dalam UU Minerba (UU No. 3/2020), yang menyatakan bahwa tambang tidak boleh dilakukan di wilayah yang secara hukum dilarang.

 

Deretan Kemenangan Hukum Rakyat

Pencabutan IPPKH PT GKP melengkapi deretan kemenangan masyarakat terhadap tambang di pulau-pulau kecil:

1. Putusan MA No. 205 K/TUN/2016: Warga Pulau Bangka menang atas PT MMP.
2. Putusan MA No. 57 P/HUM/2022: Mencabut izin tambang 41 ha di APL Wawonii.
3. Putusan MA No. 14 P/HUM/2023: Menghapus tambang 2.047 ha di kawasan hutan Wawonii.
4. Putusan Kasasi MA No. 403 K/TUN/TF/2024: Membatalkan IPPKH 707,10 ha milik PT GKP.
5. Putusan PK MA No. 15 PK/TUN/2024: Warga Sangihe menang gugatan tambang emas 42.000 ha.
6. Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023: Menolak permohonan PT GKP untuk menjadikan pulau kecil sebagai wilayah tambang.

 

Hukum Berlaku: PK Tidak Menunda Pencabutan IPPKH

Muhammad Jamil menegaskan bahwa pencabutan IPPKH berlaku serta-merta meski PT GKP mengajukan Peninjauan Kembali (PK). “PK tidak memiliki kekuatan menunda atau membatalkan keputusan administratif,” jelasnya.

Pada poin keempat SK tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa apabila terjadi pelanggaran hukum, PT GKP tidak dibebaskan dari sanksi pidana.

Pulau Kecil Bukan Wilayah Tambang

Koalisi TAPaK menyerukan agar pencabutan IPPKH tidak berhenti sebagai koreksi administratif, tapi menjadi langkah awal mencabut seluruh izin tambang PT GKP, termasuk IUP Operasi Produksi, serta menghentikan seluruh bentuk kriminalisasi terhadap warga.

“Pulau kecil bukan untuk tambang. Ia adalah identitas, ruang hidup, sumber pangan, dan penyangga ekosistem yang harus dilindungi mutlak,” kata Hastoma, warga Wawonii.

Penulis : Redaksi 

error: Content is protected !!