TITASTORY.ID, – Belasan bendera benang raja (Red-sebutan bendera Republik Maluku Selatan), kembali berkibar di Negeri Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Senin (25/4/2022).
Bendera ini dikibarkan di beberapa tempat, bertepatan dengan momen HUT RMS yang biasanya diperingati oleh para pendukungnya setiap 25 April.
Meskipun aparat kepolisian telah melakukan berbagai langkah mengantisipasi naiknya bendera yang dilabel separatis oleh pemerintah Indonesia, namun ternyata bendera bercorak empat warna ini masih saja berkibar.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, bendera dikibarkan di sejumlah tempat, diantarnya di kawasan Waekenal, pinggir jalan desa hingga depan rumah warga.
Aparat gabungan TNI dan Polri dengan sigap telah menurunkan dan mengamankan bendera-bendera tersebut. Kondisi keamanan di desa setempat juga terlihat kondusif. Warga tidak terpengaruh dan tetap melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasa.
Salah satu warga Aboru yang enggan namanya dipublikasikan juga mengakui pengibaran bendera RMS tersebut.
“Iya, kalo yang naik di Waekenal jaraknya sekitar 200 meter dari beta rumah. Beta sempat lihat dan sudah diturunkan oleh aparat keamanan,”ungkapnya.
Bendera yang dikibarkan, diikat pada sebatang bambu dan ada yang ditancapkan di pinggir jalan desa hingga di atas pohon, sehingga terlihat jelas. Menurutnya, tidak ada yang diamankan dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pengibaran bendera ini diduga juga dipicu kekesalan warga setempat atas penolakan rapat negeri awal April 2022.
Padahal saat itu, mereka ingin menyampaikan apa yang menjadi ganjalan di hati. Selain itu, tersebar beberapa isu yang meresahkan warga.
Kapolsek Pulau Haruku, Iptu Julkisno Kaisupy yang dikonfirmasi Senin malam terkait dengan naiknya bendera tersebut, meminta untuk melakukan konfirmasi langsung ke Kabid Humas Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol, M. Rum Ohoirat belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait pengibaran kain empat warna tersebut. (TS 03)