titaStory.id,ambon– Langkah untuk menarik laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah dilaporkan ke Polres Maluku Tengah (Malteng) terpaksa harus dilakukan lantara pelapor melalui kuasa hukumnya, tidak ingin adanya intervensi dari pelapor yang kini menjabat selaku Pj Buapati Maluku Tengah.
Sesuai bukti Tanda Terima Surat, nomor 28/ADV-KH.GRR/PPK/IX/2023, kantor Hukum, Gasandi R. Renfaan, SH dan Partners, perihal Permohonan penarikan laporan penanganan Laporan Pengaduan dari Sat Reskrim Polres Maluku Tengah ke Polda Maluku demi transparansi dalam memberikan kepastian hukum guna menghindari adanya dugaan intervensi terlapor yang memiliki jabatan penting pada pemerintah Kabupaten Malteng.
Saat dikonfirmasi ke Usman Rahawarin selaku pelapor, mantan Kadis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) ini menyampaikan, bahwa dalam laporan ke Polres Malteng sejak tahun 2022, kasusnya lambat. Apalagi jika pelapor kini menjabat sebagai Penjabat Bupati Malteng, diindikasi ada intervensi. Sehingga lewat kuasa hukumnya maka laporan itu ditarik ke Polda Maluku, sebagai lembaga penegakan hukum berada di atas Polres.
” Tentunya penarikan laporan dari Polres Malteng ke Polda Maluku semata mata agar tidak ada intervensi, sehingga laporan kami sebagai masyarakat bisa berjalan dengan baik. ” ungkapnya.
Dia berharap agar laporan ke Polda Maluku bisa secepat mungkin ditindaklanjuti, karena sejak tahun 2022 laporan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran bisa secepat mungkin diselesaikan,” ungkap Usman.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPP) sebesar Rp.200.834.546,00, rincian biaya perjalanan dinas sebesar Rp 64.240.500,00, sedangkan sisanya Rp.34.924.734,00 dipergunakan untuk kepentingan administrasi dan telah ditetapkan dalam Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran
tahun 2016.
Kegiatan yang dimulai dari perencanaan hingga produk yang dihasilkan (dokumen) Tata Batas di Dusun Besi (SP 2-red) menguak sejumlah persoalan, dimana sebagian anggaran yang telah masuk di DPA tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan, sebab biaya untuk kebutuhan fisik untuk kegiatannya menggunakan anggaran pihak ketiga, yaitu anggaran milik PT Agra Persada yang berkedudukan di Jakarta bernilai Rp100.000.000, dengan catatan kegiatan pembangunan permukiman di tahun 2016 akan dilaksanakan oleh perusahaan tersebut.
Sementara,” cetusnya, biaya transportasi untuk melakukan koordinasi ke Kementerian yang membidangi urusan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, baik perjalanan ke Provinsi Maluku, bahkan ke lokasi yang berada di Kecamatan Seram Utara, dan akomodasi lain menggunakan dana pribadi salah satu staf khusus Bupati Maluku Tengah.
Mantan Staf khusus Bupati Maluku Tengah, kepada titaStory. id, di Ambon, jumat, (25/08/2023) lalu pernah menyampaikan, dalam proses terkait kepentingan kegiatan Tata Batas Besi SP 2 dirinya adalah orang yang berdarah darah dalam melakukan seluruh proses hingga menghasilkan dokumen tersebut. Sehingga dirinya mengetahui persis akan kegiatan tersebut. Dikatakan, dalam melakukan perjalanan baik ke Jakarta, ke Pemerintah Provinsi Maluku hingga ke lokasi kegiatan dana yang digunakan adalah dana pribadi tidak di keluarkan dari pihak Dinas sekalipun sudah ada surat perintah perjalanan yang dikeluarkan oleh Plt, Kepala Dinas Nakertrans, Rakib
Sahubawa.
“Untuk melancarkan kegiatan Tata Batas Kawasan Transmigrasi (SP 2) di Dusun Besi
Seram Utara biaya perjalanan dinas menggunakan biaya saya sendiri, baik ke lokasi, provinsi maupun ke Kementerian dalam rangka penyelesaian program agar dapat ditetapkan dalam Daftar lsian Perbelanjaan Anggaran (DIPA) Tahun 2016. “ucapnya.
Namun ketika pertanggungjawaban perjalanan dinas, dan kepentingan administrasi berupa biaya foto copy di
masukan ke bendahara pengeluaran dengan harapan agar biaya pribadinya ini dapat diganti dirinya malah dituduh melakukan perjalanan atas keinginan sendiri. (TS 02)
Discussion about this post