TITASTORY.ID – Tingginya angka terkonfirmasi covid-19 di Kota Ambon, mengakibatkan Kota Ambon saat ini berada dalam kondisi tidak baik.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid -19 Kota Ambon, Joy Reinner Adriaansz kepada wartawan di ruang Vlisingen, Kota Ambon, Rabu (30/06)
Diterangkan Joy, jumlah angka terkonfirmasi untuk Kota Ambon mencapai angka ratusan orang, segingga Kota Ambon mengalami penurunan skor, dan kini berada pada genting untuk kembali ke zona merah.
“Untuk masyarakat Kota Ambon saat ini kondisi masyarakat Kota dalam kondisi tidak baik, akibat tingginya angka terkonfirmasi di Kota Ambon,” ucapnya kepada wartawan.
Untuk itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Persandian Kota Ambon ini juga menegaskan Pemerintah Kota Ambon sementara menyiapkan regulasi terkait dengan upaya pembatasan sosial, dan jika sampai dengan akhir bulan ke 6 tahun ini, ada lagi peningkatan maka dipastikan Kota Ambon akan kembali ke Pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar seperti yang pernah dilakukan.
Untuk Joy meminta kepada masyarakat berusia di atas 50 tahun untuk tetap berada di rumah jika tidak ada urusan penting, sementara masyarakat produktif yang memang lebih banyak beraktivitas di luar rumah untuk tetap mematuhi penggunaan masker Doble , bahkan sebelum masuk ke dalam rumah berjumpa dengan anggota keluarga untuk melakukan pembersihan dan mengganti pakaian.
Saat yang sama Joy juga9 menyampaikan aktifitas atau acara resepsi baik yang laksanakan di gedung atau di rumah untuk ditiadakan, sehingga untuk tempat ibadah masih dilakukan pembatasan 50 persen.
Dalam kaitan dengan itu juga, pemerintah kota Ambon menyampaikan akan diberlakukan kawasan zonasi, dimana masing – masing desa negeri dan kelurahan harus memasang peringatan atau informasi tentang zonasi.
“Jadi pemberlakuan zonasi di desa negeri dan kelurahan bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui apakah dia berada di zona aman atau tidak,” ucap Joy.Dan untuk penentuan zonasi tetap ada pada pihak yang berkompeten. (TS- 03)
Discussion about this post