TITASTORY. ID – Praktik intimidasi disertai ancaman yang dilakukan oknum ASN lingkup Pemerintah Provinsi Maluku terhadap salah satu penghuni bangunan ruko Mardika, Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon ditengarai kepentingan terselubung dengan menggunakan surat ahliwaris palsu.
Intimidasi dan ancaman yang dirasakan penghuni bangunan Ruko Mardika yang tidak lain adalah Ibu Tati dan keluarganya sudah sejak lama terjadi.
Kronologis awal terjadinya paraktik intimidasi dan ancaman yang dilakonkan Hadi Cs, lantaran desakan dari pihak lain yang menghendaki Tati dan keluarganya untuk mengosongkan bangunan Ruko di bilangan Kelurahan Rijali tersebut.
Terkait kondisi yang dialami Tati dan keluarganya itu, Semuel Waileruny , SH selaku Kuasa Hukum kepada media belum lama ini menjelaskan, kliennya menempati Ruko di atas tanah seluas 92 M2 sesuai HGB Nomor 326/Kelurahan Rijali yang merupakan bagian dari tanah bersertifikat Hak Pengelolaan Nomor 01 Tahun 1986 milik Pemerintah Provinsi Maluku.
Waileruny menjelaskan, sejak tahun 2011 telah terjadi hubungan sewa menyewa antara kliennya itu dengan Oka Thenu. Setelah Oka Thenu meninggal dunia, pemilik lahan, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Maluku kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 82. a Tahun 2017 tentang Pemutusan Hubungan Kerjasama Pengelolaan Pusat Pertokoan dan Jasa di Pantai Mardika Kota Ambon dengan PT. Bumi Perkasa Timur. Sehingga , terhadap bangunan ruko mardika termasuk yang ditempati kliennya itu tidak boleh lagi menjalin hubungan dengan PT. Bumi Perkasa Timur atau pun setiap orang yang memperoleh hak dari PT tersebut. Tetapi berhubungan langsung dengan pihak Pemerintah Provinsi Maluku.
“Untuk itu, sejak tahun 2017 Pemda Maluku memberikan kesempatan kepada Ibu Tati untuk mengajukan permohonan mendapatkan hak sewa dari Pemda terhadap bangunan ruko yang ditempatinya dengan janji tidak melakukan pembayaran kepada pihak lain, namun hanya kepada Pemda saja sampai awal 2021.” urai Waileruny .
Dijelaskan, terkait posisi Oka Thenu terkait persoalan yang menyeret oknum ASN lingkup Provinsi Maluku, Thenu diketahui tidak pernah mendaftar untuk mendapat hak sewa dari Pemda Maluku, tetapi melalui pihak PT Perkasa Timur sebagai pengelolah awal, dan sudah terjadi pemutusan hubungan kerja.
Waileruny juga mengungkapkan, dugaan adanya konspirasi dengan melibatkan oknum ASN pada Bagian Aset Setda Provinsi Maluku terungkap lantaran, ada pihak yang berupaya menerbitkan Surat Keterangan ahli waris palsu Nomor 466/03/2021 tanggal 08 Maret 2021. Dimana isi surat tersebut menerangkan bahwa Oka Thenu meninggal di Ambon. Dari Surat keterangan ahli waris palsu inilah, oleh Gubernur diterbitkan Surat Nomor 181.1/2155 tanggal 30 Juni 2021, yang isinya meminta Ibu Tati dan keluarganya keluar meninggalkan ruko karena akan diserahkan kepada alhi waris Oka Thenu.
Keganjalan mulai terungkap, lantaran yang sebenarnya pada tanggal 31 Januari 2021 Oka Thenu meninggal di Jakarta. Hal ini sesuai surat akta kematian tanggal 1 Maret 2021 yang diterbitkan oleh Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kota Ambon.
“Jika menyimak dokumen keterangan kematian, ada pemalsuan terkait waktu dan tempat. Berarti surat nomor 181.1/2155 tanggal 30 Juni 2021 yang dikeluarkan gubernur tidak bisa dijadikan acuan untuk mengeluarkan klien saya dari bangunan ruko tersebut,” ucapnya.
Diungkapkan, sebelum dan setelah diterbitkan surat oleh Gubernur Maluku, terjadi rangkaian kegiatan intimidasi dan ancama oleh sejumlah ASN lingkup Pemda Maluku. Dimana pada tanggal 26 Februari 2021, Hadi cs mendatangi kediaman kliennya, dan melakukan pengancaman, membentak sangat kasar, mengacak-acak pakaian dan benda-benda dalam ruangan ruko tempat dirinya berdiam.
Tidak hanya itu, pengacara senior di Maluku ini juga menyampaikan, oknum – oknum ASN ini juga sempat menunjukkan kwitansi kosong, yang tentunya tidak diterima Tati.
Terkait praktik tidak pantas tersebut, Waileruny dalam menelaa Surat Nomor 181.1/2155 tanggal 30 Juni 2021, sudah mengajukan keberatan ke pada Gubernur Maluku, dengan dasar bahwa Gubernur telah melanggar UU, khususnya Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang tertuang pada pasal 7 ayat (2) bahwa “Memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang berkaitan dengan keputusan dan/atau tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, terhitung sejak keputusan dan atau tindakan ditetapkan dan atau dilakukan.
” Kenyataannya, surat tersebut baru diberitahukan pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021,” terangnya.
Atas tindakan tersebut, Gubernur juga diduga sudah melanggar pasal 10 ayat (1) asas kepastian hukum karena menggunakan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 466/03/2021 tanggal 08 Maret 2021 yang menjelaskan Oka Thenu meninggal di Ambon, padahal yang sebenarnya Oka Thenu meninggal di Jakarta.
“Perbuatan Gubernur telah memenuhi unsur pasal 266 ayat (2) jo ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, ditambah Sdr. Hadi yang menunjukkan kwitansi yang tidak ada nilai uang, sebagai bukti penipuan yang dilakukan.” terangnya.
Selain itu, Waileruny juga menegaskan, pihak Gubernur Maluku juga telah melanggar asas ketidakberpihakan karena menggunakan surat ahli waris palsu untuk mengeluarkan kliennya itu dari ruko yang ditempati, dan mau menyerahkannya kepada ahli waris Oka Thenu yang disertai intimidasi dan ancaman.
“Juga, perbuatan gubernur melanggar asas kecermatan’ dan ‘asas pelayanan yang baik’ sebagaimana ditentukan UU. Dan saya mengharapkan perlu pembinaan atasan terhadap Sdr. Hadi agar tidak mempermalukan intitusi Pemda Maluku di mata masyarakat” ucap Waileruny.
Atas kondisi yang ada, Waileruny juga meminta bantuan Polda Maluku untuk melakukan pengamanan terhadap Ruko tersebut sehingga tidak ada tindakan anarkhis terhadap kliennya itu. (TS 02)
Discussion about this post