TITASTORY.ID, – Sengketa lahan lokasi berdirinya Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku masuk babakan baru. Persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Ambon, kamis (24/02/2022) menghadirkan Remon Tasane sebagai saksi terlawan atas gugatan penundaan eksekusi nomor 169/Pdt. G/2011/PN.AB yang dilayangkan Tan Kho Hang Hoat alias Fat berjalan elot, lantaran Remon Tasane dalam penjelasannya saat memberikan kesaksian terkesan menyembunyikan banyak hal.
Bahakan Tasanse tidak mengakui adanya Akta Notaris Nomor: 09, tertanggal 08 Mei 2014 yang dibuat di hadapan Notaris PPAT. Nicolas Pattiwael, SH. Pada hal akta notaris yang dihadirkan sebagai bukti oleh pihak pelawan juga menyertakan tanda tanggan Tasane.
Terhadap keterangan saksi, Kuasa Hukum Tan Kho Hang Hoat alias Fat, Jhonny Hitijahubessy, SH dan Rekan kepada Titastory.id, menerangkan objekvitas keterangan saksi ini sangat diragukan, karena dalam proses pembayaran atas lahan yang kini telah dibangun Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sebesar Rp14 miliar ditransfer melalui rekening milik saksi.
“ Menurut kami objekvitas keterangan saksi itu sangat diragukan karena pembayaran lahan oleh Pemerintah Provinsi Maluku itu dilakukan melalui saksi yang adalah kuasa hukum terlawan,” ungkap Jhonny Hitijahubessy.
Jhonny Hitijahubessy juga menerangkan katerangan saksi bahwa ada sejumlah uang milik Izak Baltazar Soplanit berada di Tan Kho Hang Hoat, namun sayangnya keterangan tersebut tidak dapat dibuktikan. Pasalnya sebagai pengusaha yang membeli bahan pertanian seperti cengkih dan pala dan lain-lain atau menampung tentunya memiliki catatan berapa bahan pertanian yang ditampung dan harganya berapa rupiah.
Ssperti dirilis salah satu media onlione di Kota Ambon, bahwa lahan yang sudah didirikan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluuku telah dijual Izak Baltazar Soplanit kepada Tan Kho Hang Hoat alias Fat dihadapan PPAT Nikolas Pattinwael pada tahun 2014. Sayangnya Saksi yang saat itu sebagai kuasa hukum Izak membantahnya dan mengatakan tidak tahu terkait akta notaris tersebut.
Sesuai surat Nomor 16.AB/Adv-KH/P.G.R/XII/2021 dilayangkan dengan alasan lahan yang akan dieksekusi merupakan objek sengketa dalam Perkara Nomor: 169/Pdt. G/2011/PN.AB jo putusan Perkara No.17/PDT/2013/PT.MAL, jo Perkara No. 3121 K/PDT/2013. Dimana dalam surat tersebut menjelaskan bahwa se masa hidup, Izak Baltasar Soplanit telah melakukan pelepasan hak kepada Tan Kho Hang Hoat sesuai Akta Nomor 9, tertanggal 08 Mei 2014 dihadapan Notaris Nicholas Pattiwael, SH, dan juga disaksikan dan disetujui Ny. Ludya Papilaya yang tak lain adalah isteri dari Izak Baltazar Soplanit.
Bahkan, sebagai pembeli Tan Kho Hang Hoat telah membayar sejumlah uang dan telah dibarikan kepada Izak Baltazar Soplanit sewaktu masih hidup, juga kepada isteri dan anak-anaknya. Dimana nilai pembayaran tertuang di dalam Akta Nomor 9, tertanggal 08 Mei 2014
Berdasarkan hal tersebut, maka Tan Kho Hang Hoat melalui kuasa hukumnya meminta agar proses pembayaran ganti rugi terhadap lahan tersebut ditunda paling tidak setelah gugatan pihak ketiga (Derden Verzet) telah berkekuatan Hukum tetap (inkracht van gewijsde), karena ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah, pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai.
Tidakhanya itu, informasi yang berhasil dihimpun di pengadilanNegeri Ambon, bahwa , Tan Kho Hang Hoat selaku pemilik sah dari lahan tersebut, sudah menyurati kepada Dinkes Maluku juga Biro Hukum Provinsi Maluku agar tidak melakukan proses ganti rugi apapun, lantaran proses gugatan bantahan dari Tan Kho Hang Hoat kepada ahli waris dari almarhum Izak Baltazar Soplanit telah didaftarkan di PN Ambon pada tanggal 26 Agustus 2021.
Ironisnya, seolah tidak menggubris upaya hukum yang dilakukan, Bagian Biro Hukum Provinsi Maluku dan Dinkes Maluku, dengan dalil anggarannya sudah dianggarkan di APBD-Perubahan 2021. Awal Januari 2022 pembayaran melalui Bank Maluku cabang Utama Ambon ke pihak almarhum Izak Baltazar Soplanit melalui pengacara mereka Raymod Tasane tetap dilakukan.
Bahkan kabar dan sesuai rislis salah satu media online di Kota Ambon, bahwa ahli waris almarhum Izak Baltazar Soplanit ini hanya menerima Rp. 4 Miliar dari total Rp. 14 Miliar yang telah dibayarkan, sementara Rp. 10 Miliar sisa diduga dibagi-bagi oleh oknum Pengacara Raymod Tasane dengan sejumlah nama yang kabarnya merupakan penghubung ke Pemprov Maluku sehingga dana ganti rugi ini bisa dicairkan.
Dalam perkara yang sementara berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Tan Kho Hang Hoat selaku pelawan menggugat 10 tergugat yakni, Ny. Ludya Papilaya (isteri almarhum almarhum Izak Baltazar Soplanit), dan anak-anaknya, Ny. Irapegi Calasina Soplanit, Tn. Rene Benjamin Soplanit, Ny. Ferlia Elsa Soplanit, Ny. Sonya Anija Soplanit, Tn. Nimrod Renif Soplanit, Nn. Julia Erna Soplanit, Tn. Venty Bilsqoth Soplanit, Nn.
Dalam gugatan tersebut Tan Kho Hang Hoat selaku penggugat meminta pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor : 7/Pen. Pdt.Eks/2019/PN.Amb Jo Nomor.169/Pdt.G/2011/PN.Amb tentang perintah eksekusi, yang dimohonkan oleh Ny. Ludya Papilaya/Soplanit selaku ahli waris dari almarhum Izak Baltazar Soplanit ditangguhkan pelaksanaannya sampai perkara ini mendapat kepastian hukum dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus ganti rugi lahan Dinkes Provinsi Maluku ini bermula, ketika di Tahun 2011, Izak Baltazar Soplanit selaku pemilik lahan sekitar 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) mulai dari kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku hingga kawasan perumahan dokter di Karang Panjang Ambon. (TS 02)
Discussion about this post