titaStory.id,ambon– Tidak main – main dengan statement yang pernah diungkapkan oleh Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kota Ambon beberapa waktu lalu, PKN pun membuktikan dan secara resmi telah melayangkan permohonan informasi publik yaitu meminta dokumen ke Pemerintah Negeri Oma. Sebelum nantinya gugatan didaftarkan ke Komisi Informasi Publik (KIP). Dimana gugatannya adalah terkait sikap tertutup atas persoalan yang terjadi di lingkup Pemerintahan Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Adapun dokumen yang diminta adalah Peraturan Desa/ Negeri tentang APBDes dan APBDes tahun 2021 dan 2022, Peraturan Desa/negeri tentang terkait LPJ Tahun 2021 dan 2022. Selain itu, permohonan pelayanan publik yang dilayangkan juga terkait laporan realisasi keuangan dan catatannya tahun anggaran 2022 serta daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya tahun anggaran 2020 sampai tahun 2022.
Ketua PKN Kota Ambon, Gerlof Hegendorp kepada titaStory.id beberapa waktu lalu menerangkan, gugatan ke KIP adalah bentuk keikutsertaan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga yang bersentuhan dengan anggaran negara. Dimana gugatan ini dilakukan lantaran lembaga pemerintah dalam hal ini pihak Pemerintah Negeri Oma memilih untuk tidak membuka dengan cara memberikan dokumen LPJ, Negeri Oma tahun 2022, saat PKN melakukan kunjungan ke Kantor Negeri Oma beberapa waktu lalu.
Berpatokan pada bukti tanda terima surat yang ditujukan kepada Ketua KIP, Camat Pulau Haruku yang berkedudukan di Negeri Pelauw, Pulau Haruku Maluku Tengah sebagai tembusan, surat yang sama juga telah diterima oleh PPID dalam hal ini Pemerintah Negeri Oma.
Gerlof kembali menegaskan bahwa, hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
” Sebuah hak, kebebasan memperoleh informasi merupakan elemen penting dari perwujudan sebuah negara demokratis. Keterbukaan informasi sejatinya akan memastikan Pemerintah tetap pada kewenangan dan tanggung jawabnya sehingga tidak bisa mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bersifat sesuka hati atau sebaliknya,
menyimpan informasi yang seharusnya menjadi konsumsi masyarakat.” ucapnya.
Dia menegaskan, hadirnya Komisi Informasi Pusat (KIP) berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik memberikan energi positif di tengah menghadapi tantangan
sulitnya masyarakat dalam mengakses dan mendapatkan informasi dari Lembaga Publik Negara tanpa alasan yang jelas.
Terangnya, dengan mengacu pada Pasal 100 UU Hak Asasi Manusia yang menyatakan, “Setiap
orang kelompok organisasi politik organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM)
atau lembaga kemasyarakatan lainnya termasuk PKN berhak berpartisipasi dalam perlindungan
penegakan dan pemajuan hak asasi manusia.
Lebih lanjut, kata Gerlof dengan mengacu pada, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dengan jelas mensyaratkan permohonan informasi ditujukan kepada Badan Publik. Sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 3 UU KIP menyatakan bahwa: “Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
” Kita telah tiba pada pendaftaran gugatan, dan soal waktunya akan dijadwalkan oleh KIP. Langkah ini pun harus kami ambil agar hak – hak masyarakat itu bisa ter sanggupi, dalam hal ini masyarakat di Negeri Oma, yang tidak semuanya menerima dan nyaman atas kinerja Pemerintah Negeri Oma,” ucapnya.
Dia pun menerangkan, semua pihak baiknya menunggu proses yang akan dilewati. Dan berharap agar masyarakat tetap tenang, karena apa yang dilakukan adalah ruang yang dibuka pemerintah.
Katanya, selain gugatan ke KIP, PKN juga sementara menyusun untuk melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan, sehingga apa yang menjadi kegelisahan masyarakat dapat terjawab.
” Kita akan layangkan laporan juga ke Kejaksaan, hal ini patut dilakukan agar bisa diketahui ada atau tidaknya penyalahgunaan anggaran negara. ” tutupnya. (TS 02)
Discussion about this post