titastory, Ambon -Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah segera mengesahkan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Ketua komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia FSKK Institut Agama Kristen Negeri Ambon, Eston Halamury, mengatakan, pembentukan suatu peraturan daerah telah di atur dalam UU No 12 tentang pembentukan perundang -undangan yang merupakan rujukan. Kemudian UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Permendagri tentang prodak hukum daerah.
“Ini sudah jelas, DPRD mempunyai fungsi untuk membentuk undang-undangan kemudian disetujui bersama oleh Gubernur, Bupati atau Walikota,” pungkas Eston, kepada titastory, sabtu (15/3).

Aktifis muda asal Negeri Kabuhari itu menilai dengan berlakunya undang undang tersebut nasib perlindungan hak -hak masyarakat adat khususnya di Kabupaten Maluku Tengah dapat di akomodir dengan baik. Mengingat sering terjadinya konflik dan perampasan hak masyarakat adat.
“Selama ini pemerintah daerah kurang memperhatikan nasib masyarakat adat. Hak-hak mereka sering terabaikan dan dibungkam,” Ungkap Eston
Apalagi kata dia, tanah dan hutan seringkali digusur demi kepentingan perusahan semata. Konflik ini akan terus terjadi jika status hukum soal perlindungan masyarakat hukum adat belum disahkan dan diberlakukan sebagai peraturan daerah.
“Jangan memikirkan kepentingan oligarki lalu menggusur habis kepentingan masyarakat adat ini tidak boleh. Wilayah hak adat di rampas intimidasi dan kriminalisasi sering terjadi. Ini akibat lemahnya Pemda yang tidak berpihak kepada masyarakat adat lewat pembentukan Perda perlindungan masyarakat adat” tambah Halamury
Halamury berharap, keberpihak pemerintahan gubernur dan bupati yang baru ini bisa melindungi kepentingan masyarakat adat secara keseluruhan.
Penulis : Sahdan Fabanyo