titaStory.id,ambon – Disaat Aparat Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng) gencar melakukan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), persoalan terkait dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tahun Anggaran (TA) 2015 yang telah dilaporkan ke Polres Malteng sejak tahun 2022.
Terhadap persoalan yang diduga kuat ingin ditutupi ini, Mantan Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Malteng, Usman Rahawarin kepada titaStory.id, jumat (26/08/2023) akhirnya memberkan sejumlah persoalan yakni terkait uang pengganti perjalanan dinas ( ganti uang pribadi-red), insentif yang tidak dibayarkan, dugaan perjalanan dinas yang diduga fiktif dan dugaan spekulasi pengelolaan dianggaran tahun 2015.
“Jadi setelah pensiun selaku ASN, di tanggal 24 Juni tahun 2013 saya di karyakan sebagai Staf Khusus Bupati Bidang Transmigrasi sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Maluku Tengah Nomor : 821.2 – 213 Tahun 2013.” ungkapnya saat diwawancarai di Ambon, 26/08/202
Keterangan Gambar : SK Bupati Pengangkatan Staf Khusus (Foto,Ed)
- Gunakan Uang Pribadi Untuk Perjalanan Dinas
Menurutnya, selaku staf khusus dirinya telah berkontribusi dengan menghasilkan pendapatan untuk daerah sebesar Rp. 80 miliar, namun kepercayaan yang diberikan sebagai staf khusus tersebut justru membuat dirinya harus menguras kantong pribadinya, untuk `melancarkan tugas tugas kedinasan sesuai SK Bupati Maluku Tengah dengan nilai sebesar Rp.181.768.000,00 .
“ Diktum SK menerangkan, segala sesuatu biaya yang ditimbulkan dengan lahirnya SK ini dibebankan ke Pemerintah Daerah. Namun yang terjadi, uang saya yang keluar, belum diganti hingga saat ini. ” ujarnya.
Soal dampak anggaran dalam melakukan perjalanan terkait tugas kedinasan, Rahawarin mengakui belum digantikan dan hingga saat ini tidak ada penomoran, karena penomoran mata anggaran tersebut akan dicantumkan oleh bendahara pengeluaran jika anggarannya telah cair.
“ Memang biaya pengeluaran untuk tugas kedinasan belum ada penomoran oleh bendahara pengeluaran karena anggarannya belum cair, namun kegiatan tetap jalan dan sudah ada kontribusi dan itu menggunakan uang saya, dan wajib diganti sehingga bisa dicantumkan nomor mata anggarannya, “ ucapnya.
Bahkan saat melakukan konfrontir ke Bagian Keuangan dalam hak ini bendahara pengeluaran (Bagian Umum) jawaban yang diterima adalah tidak ada perintah.
“ Ada keanehan, jika tidak ada perintah mengapa kegiatan itu jalan dan sudah ada buktinya?, bahkan bukti acc dari Plt, Kadis Nakertrans dengan tanda tangan basah juga ada di saya, dan disertai dengan bukti bukti lain berkaitan dengan perjalanan dinas yang sudah dilakukan. Jadi yang harus mereka ganti itu nilainya mendekati Rp200 juta,’ tegasnya.
Tidak hanya itu, Dia juga menjelaskan terkait dengan kegiatan tapal batas kawasan transmigrasi SP 2 di Dusun Besi, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Malteng, dimana proses administrasi hingga mendapatkan dokumen soal tapal batas kawasan transmigrasi tidak menggunakan uang daerah tetapi menggunakan uang PT Agra Persada yang berkedudukan di Jakarta sebesar Rp100 juta, dengan perjanjian bahwa untuk pembangunan kawasan pemukiman, bangunan rumah dan sanitasinya akan dikerjakan oleh perusahaan ini.
Tekannya, untuk program dan kegiatan SP 2 Transmigrasi ini pula lagi lagi lagi anggaran pribadinya dikeluarkan dan belum juga diganti. Padahal dari hasil lobi ke Jakarta pembangunan di kawasan transmigrasi SP 2 itu pemerintah daerah mendapatkan anggaran Rp10 miliar.
“ Saya yang berjuang, uang pribadi saya yang keluar, namun tetap saja tidak mau diganti, inikan aneh, “ tuturnya.
- Dugaan Spekulasi
Terangnya atas kegiatan ini pula ada indikasi spekulasi pada DPA yang menurutnya itu dilakukan pada tanggal 15 Desember 2015. Perubahan DPA yang dimaksudkan Rahawarin adalah terkait biaya perjalanan dinas ke Jakarta, diganti bahwa perjalanan dinas hanya ke Provinsi Maluku. Itu pun perjalanan dinas dilakukan setelah pekerjaan atau proyek SP 2 di Dusun Besi, Seram Utara telah selesai.
“ Saya duga ada perubahan DPA di tanggal 15 Desember tahun 2015 dengan nilai anggaran Rp13 juta untuk persiapan, ini kan `tidak bisa dibenarkan, kan pekerjaan telah selesai, ” tandasnya.
Dalam kaitan dengan itu juga, kata Rahawarin ada alokasi anggaran untuk dilakukan pertemuan di Kota Ambon, yang nilainya Rp17 juta. Dan sejumlah rapat yang diduga diakal akalin yang secara teknis sehingga dalam laporannya (SPD) seolah olah dilakukan di sejumlah tempat dan waktu yang berbeda namun kenyataannya hanya dilakukan di 1 kali Kota Masohi,dan itu dilakukan di bulan Desember 2015`.
“ Seperti itu, semuanya sudah disampaikan ke penyidik namun kendala nya apa sehingga laporan ini tidak ada perkembangan hingga saat ini.” ujarnya.
Hal lain yang disampaikan adalah adanya biaya konsultasi ke Pusat, padahal anggarannya adalah anggaran daerah, bahkan dia menduga kegiatan konsultasi itu hanya akal akalan semata sehingga bisa menutupi penggunaan anggaran yang tidak feir.
- Uang Pinjaman Yang Belum Dikembalikan
Menerangkan tentang nilai uang pinjaman, Rahawarin menegaskan nilainya adalah Rp98 juta. Dan dari Rp5`000 juta diberikan kepada salah satu staf kementerian Nakertrans yang menurutnya tidak dapat dibuktikan namun ada saksi bahwa pemberian uang tersebut atas perintah Bupati Malteng saat itu.
“ Saya akui pemberian Rp5`000 juta tersebut tidak ada bukti, tapi ada saksinya,” tegasnya.
Sementara soal pinjaman lain, yakni Rp50 juta diminta oleh RS untuk pembuatan stiker demi agenda politik Bupati Maluku Tengah tahun 2017, sesuai bukti transfer di salah satu bank dan lain lainya.
Ada juga,” tuturnya geram, salah satu Kepala Bidang di Disnakertrans juga meminta uang sebesar Rp15 juta untuk menutupi kegiatan fisik sewa alat berat pada proyek padat karya di Negeri Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Malteng, pada hal tidak ada kegiatan sewa alat.
“ Belangnya di ketahui, sehingga diminta untuk melakukan pengembalian karena tidak ada sewa alat dalam proyek padat karya berupa pembuatan jalan, karena tidak ada uang mereka minta pinjam dari saya, namun tak diganti hingga saat ini,” bukanya.
Bahkan di kediamannya, Rahawarin pun sempat menyinggung soal anggaran DAU dan DAK serta anggaran afirmasi dengan sebesar Rp100 miliar. Dimana anggaran ini diduga mengalir sejumlah pejabat.
‘ Saya sudah melaporkan masalah ini ke pihak berwajib namun belum ada penanganan serius, sehingga dalam waktu dekat ini akan di sampaikan laporan ke KPK, sehingga bisa diselesaikan.
Mengakhiri wawancaranya, pria yang sudah memasuki usia senja itu pun menyampaikan, sejak diangkat selaku staf khusus, sejak tahun 2013 -2016 dirinya tidak menerima haknya berupa insentif yang nilainya mendekati Rp200 juta sekian dengan standar per bulan Rp5,3 juta.
“Saya di SKkan, hak saya mana?, saya sudah bekerja dan ada hasil kok saya tidak dibayarkan,? tegasnya.
Untuk dia meminta agar laporan di Polres Maluku Tengah bisa ditindaklanjut, dan jika serius dilakukan maka akan ada banyak hal gelap yang ditemui. Namun jika memang ada kendala maka saya akan ke KPK.
“ Saya menunggu waktu jika memang ada kendala proses di Polres maka saya akan ke KPK untuk melaporkan, tutupnya.(TS 02)
Discussion about this post