TITASTORY.ID, – Aziz Fidmatan, terpidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Tayando, Kota Tual sepertinya tidak tidur. Pasalnya terpidana yang dihukum tersebut menggunakan segala cara untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dan tidak layak dihukum.
Tidak peduli waktu dan lelahnya berjuang, memasuki tahun ke 6 Penanganan proses hukum kasus Korupsi pembangunan USB SMA Negeri Tayando Kota Tual, Fidmatan akhirnya mengungkapkan sejumlah fakta baru dalam oase perjuangan yang penuh melelahkan melawan praktek penegakan hukum, yang olehnya disebut industri hukum.
Dalam postinggan di akun Facebook, yang diduga adalah akun pribadinya di tanggal 24 Maret 2022, Aziz Fidmatan membeberkan isi kepalanya. Diungkapkan, sejumlah barang bukti yang menjerat Para Terpidana secara nyata berisikan dokumen-dokumen yang diduga palsu dan sengaja diskenariokan atau dibuat oleh Panitia Pembangunan, namun anehnya digunakan dalam menuntut sebuah Perkara Tindak Pidana Khusus yang dilakukan Oknum APH dalam persidangan TIPIKOR di PN. Ambon tahun 2016.
Siulan di Facebook, terbongkarnya dokumen palsu bermula dari pelaporan ke kepada Komisi Yudisial RI pada tahun 2017. Dalam proses pemeriksaan selama 3 tahun akhirnya judex facti. Pertama terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Dalam amar Putusan, Majelis Hakim Komisi Yudisial RI, memutuskan Ketua Majelis Hakim, A. T.M.H.P, dkk melanggar kode etik, tidak provesional, dan tidak berdisiplin dalam memutus perkara a quo dengan menjatuhkan sanksi administratif antara lain teguran tertulis dan penundaan gaji berkala selama 1 tahun,” urai Fidmatan di media sosial.
Tidak tidak tinggal diam dan terus bergerak, untuk menindak lanjuti Putusan Komisi Yudisial RI tersebut, di tahun 2021, pihaknya mengajukan Sengketa Informasi Publik dengan Badan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku terhadap sejumlah dokumen yang disita milik Badan Publik tersebut yang juga digunakan Jaksa dan Hakim dalam persidangan Tipikor perkara q quo di Pengadilan Negeri Ambon tahun 2016.
Upaya untuk mengungkap Keabsahan dokumen2 milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku yang dijadikan Barang Bukti dalam putusan Pidana tersebut , akhirnya mulai terkuak pasca putusan Komisi Informasi Maluku No. 003/KI-Mal/KPTS/VII/2022 tanggal 20 Januari 2022 yang saat ini putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. ( Inkracht Van gewijsde) yang putusannya setara dengan putusan Pengadilan.
Terungkap fakta – fakta hukum dalam persidangan Sengketa Informasi Publik, terdapat beberapa dokumen penting dalam menunjang proses pembangunan USB SMA Negeri Tayando, Kota Tual .
Beberapa dokumen negara yang digunakan JPU Kejari Tual C.S dkk secara nyata memuat keterangan tidak benar alias palsu, yakni, surat perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya ( BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA No.03/PPM.SMA/USB/2008 tanggal 27 Juni 2008, di mana barang bukti utama tersebut berisi sejumlah keterangan palsu atau tidak benar.
“Kepalsuan yang berhasil diungkit adalah, nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut adalah B. A. Jamlaay, M,Ed. Namun berdasarkan bukti dan keterangan saksi dalam persidangan Sengketa Informasi Publik dengan Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, terungkap PPK yang sesungguhnya pada proyek dimaksud adalah Syukur Mony sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 716/A.A3/KU/2008 tanggal 21 Januari 2008,” urai Fidmatan.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Perjanjian tersebut memuat keterangan yang menyesatkan. Dari aspek syarat formal ternyata satu pihak tidak menanda tangani MoU dimaksud dan pihak Kedua yaitu, Akib Hanubun tidak berwenang menanda tangani dan menggunakan CAP/Stempel Panitia di bulan Juni 2008, sehingga nyata tidak memenuhi syarat formal dan materiil sahnya suatu Perjanjian.
Diungkapkan, dalam rangka memperoleh bantuan dana Block Grant tahun 2008, dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, ditemukan Proposal tertanggal 18 September 2008 yang ditanda tangani Akib Hanubun dalam kapasitas sebagai Ketua Panitia Pembangunan. Padahal yang bersangkutan belum diangkat sebagai Ketua Panitia pada tanggal dan bulan yang tertera di proposal itu.
“Akib Hanubun baru diangkat sebagai Ketua Panitia Pembangunan Bulan Oktober 2008 sesuai Keputusan Walikota Tual No.421.3/SK/28/2008 tanggal 15 Oktober 2008. Proposal yang disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku yang benar adalah dibuat Ahmadon Ingratubun sebagai Ketua Panitia Pertama.
Ditambahkan, dokumen EE proyek pembangunan SMA Tayando Tual senilai Rp. 924.960.863,49,- padahal yang sesungguhnya nilai RAB itu sendiri sebesar Rp. 910.000.000,- sebagaimana tertera dalam Surat Dinas Dikbud Maluku tertanggal 12 Oktober 2008. Dalam dokumen EE yang disita Jaksa tertulis PPK atas nama b.a. Jamlaay, bukan Syukur Mony. Dari dokumen EE palsu tersebut, jadi dasar staf PNS Dinas PU Kota Tual Ridwan S. Tamher melakukan opname lapangan dengan kapasitas sebagai ahli dan dijadikan rujukan perhitungan kerugian negara pada tahun 2012.
Dalam postinggan, Fidmatan juga mengulas tentang sejumlah catatan, yakni keberadaan dokumen RAB senilai Rp. 910 juta dengan PPK Syukur Mony, hingga kasus ini diputus di PN Tipikor Ambon pada 2016 tidak pernah diketahui. Sementara terkait angka kerugian negara atas kekurangan pekerjaan fisik pada tahun 2012 bukan bersumber dari hasil perhitungan kerugian negara dari Lembaga Pemeriksa (BPK/BPKP/Irjend atau Inspektorat), tapi hasil Opname pegawai Dinas PU Kota Tual.
Tahun 2015 , panitia telah menyelesaikan sisa pekerjaan konstruksi yang belum dikerjakan dengan dana pribadi Panitia sejumlah Rp.125.000.000,- atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tual saat itu Ahmad Patoni. Dan pembangunan USB SMA Tayando, pihak Pemerintah Kota Tual tidak memberikan dana sharing Rp. 310.000.000,- sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Diterangkan, bahwa tiga barang bukti milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku bersama dokumen lainnya sebagai pendukung untuk mengungkap bukti pemalsuan telah dilaporkan secara resmi ke Polres Tual dengan perkembangan SP2HP tanggal 10 Oktober 2021 dan di Polda Maluku dengan Pengaduan tanggal 16 Desember 2021.
“Saat ini proses pelaporan sementara dilakukan pemeriksaan para Saksi -Saksi. Kami optimis rekayasa dalam praktik industri hukum atas kasus hukum ini akan terungkap secara terang benderang, agar publik tahu yang sesungguhnya aktor dibalik semua ini, Siapa sesungguhnya yang melakukan Tindak Pidana korupsi.”
Dia juga menitipkan, kepada belasan jaksa di Kejaksaan Negeri Tual untuk dapat bertanggungjawab karena dokumen yang diduga palsu tersebut kini sudah di sampaikan ke Mabes Polri dalam laporannya. (TS 03)
Discussion about this post