TITASTORY.ID – Sidang gugatan pembatalan surat hibah tanggal 5 September 2011 di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/10) antara Rycko Weyner Alfons dan Jaqualine Imelda Zaiya mutlak dimenangkan Rycko Weyner Alfons.
Kemenangan mutlak ini setelah majelis hakim yang memeriksa perkara – perkara nomor 101 / Pdt .G / 2021 / PN.Amb yang dipimpin oleh Luky Kalalo Rombot selaku ketua majelis hakim didampingi Hamza Kailul dan Lutfi Alzagaladi selaku hakim anggota mengabulkan gugatan Alfons seluruhnya dan menolak eksepsi tergugat pokok atau penggugat rekonvensi.
Atas kekalahan telak tersebut, Pengadilan Negeri Ambon memerintahkan pihak tergugat atau pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1,3 juta, sekaligus memerintahkan tergugat untuk tidak melakukan perbuatan yang berlawanan hukum atas namanya terkait objek sengketa, tidak memasuki objek sengketa karena merupakan milik para penggugat.
Pantauan media ini, dalam ruang sidang, majelis hakim juga menyampaikan bahwa, Rico atau Iwan adalah ahli waris dari Jacobus Abner Alfons bersama ahli waris sah lainnya, sementara Imelda Zaiya tidak termasuk ahli waris, lantaran Imelda telah kawin keluar dan tidak memiliki hak untuk memakan atau menikmati warisan dusun dati.
Tidak hanya itu, terungkap di ruang sidang, Imelda adalah anak yang lahir tanpa pernikahan sah, bahwa Imelda telah lahir ke bumi sebelum ibunya Jozina Magdalena menikah dengan suaminya bermarga Papilaya dan berkebangsaan Negara Belanda.
Selain itu, dalil tergugat dalam eksepsi bahwa Imelda adalah anak angkat dari Jacobus Abner Alfons (almarhum) juga ditolak oleh majelis hakim lantaran pihak Imelda dan kuasa hukumnya tidak mampu membuktikan bahwa Imelda adalah anak angkat dari Jacobus Abner Alfons.
Saat yang sama, sebelum menutup persidangan dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim yang memeriksa perkara ini juga menyampaikan pihak yang kalah dapat menempuh jalur hukum lanjut (T 02)
Discussion about this post