• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 19, 2022
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HUKUM

Bung Karno, Pak Harto Dimana Makam Mr. Soumokil?

Oleh: Thomas Amelius Soumokil

admin by admin
11/10/2021
in HUKUM, PASIFIK & INTERNATIONAL, POLITIK, SEJARAH, TERKINI
0
Pemerintah RMS Peringati Hari Pahlawan Soumokil Secara Sederhana

Eksekusi Christian Soumokil oleh pemerintah Indonesia. Foto: istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID – Beta tidak mungkin lupa, tanggal 11 April 1966, sekitar jam 12 siang. Itulah hari terakhir Beta berjumpa dengan Ayahku, Mr. Chris Robert Steven Soumokil di Penjara Salemba. Setelah itu, melalui Letnan Rompies, Beta mendapat titipan terakhir dari Ayahku bersama secarik nota tertanggal 12 April 1966, dengan pesan: “Letnan Rompies tolong sampaikan/berikan barang ini untuk anak saya, untuk yang penghabisan kali dari saya (Bapak). Barang ini supaya disimpan baik2 karena Bapak sebentar lagi akan menjadi seperti barang ini. Simpanlah baik2 walaupun barang ini tidak ada harganya”.

Begitulah nota terakhir bersama barang kecil titipan terakhir dari Ayahku. Nota itu tertanggal 12 April 1966 atau bersamaan dengan hari kematian Mr. Chris Soumokil. Beta hanya mendapat informasi kalau Ayahku mengakhiri perjalanan hidupnya di Pulau Ubi, Wilayah Jakarta. Perjalanan panjang sejak 13 Oktober 1905.

BACAJUGA

Pembayaran Tahap Pertama Lahan Dinkes Maluku Diduga Salah Sasaran

Finalisasi Rancangan Akhir RKPD 2023 , Pemkot Ambon Gelar Musrenbang

Beta lahir dan menghabiskan masa anak-anak dalam masa perang di Pulau Seram. Mr. Chris Soumokil dan rakyat Maluku menghabiskan waktu tidak kurang dari 13 tahun di Pulau Ambon dan Pulau Seram untuk mempertahankan keberadaan Maluku Selatan sebagai satu bangsa yang merdeka. Upacara peringatan kemerdekaan selalu digelar pada tanggal 25 April, meski dalam masa perang gerilya.

Di sini, Beta tidak mau membahas sejarah. Hanya Beta bisa pastikan, Mr. Chris Soumokil adalah seorang ahli hukum, yang menyelesaikan studi doktor hukum di Leiden, Belanda pada tahun 1934. Kalau saja, Ayahku masih hidup, tentu sangat menarik menyaksikan argumen hukum mengenai status Republik Maluku Selatan (RMS) berdasarkan kaidah hukum internasional. Pertanyaan sederhana, Belanda menjalin hubungan melalui kontrak/perjanjian dengan raja-raja berdaulat di Hindia Belanda, lantas sejak kapan hak para raja itu dialihkan ke pihak lain?

Selain itu, Mr. Chris Soumokil juga seorang jaksa di masa Hindia Belanda dan merupakan Menteri Kehakiman Negara Indonesia Timur pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS). Terlalu panjang untuk Beta tulis di sini, mungkin nanti di kesempatan lain Beta akan uraikan mengenai hal ini.

Setelah 13 tahun perjuangan bersenjata dan gerilya APRMS di Pulau Seram, pada 1 Desember 1963, kami dikepung pasukan Indonesia yang dipimpin satu orang Sunda, L. Ruchiat. Informasi keberadaan Mr. Chris Soumokil sudah bocor ke pihak musuh, sehingga mereka tahu persis lokasi Mr. Chris Soumokil. Dari Pulau Seram, kami dibawa dan tiba di Ambon pada 8 Desember 1963. Kemudian Ayahku Mr. Chris, Ibuku J. Soumokil, tanteku dan Beta dibawa ke Jakarta.

Dr. Chris Soumokil bersama Para Pejuang RMS di Hutan Pulau Seram.
Foto : Istimewa

 

Teman perjuangan Ayahku, sesungguhnya sudah menyarankan agar Mr. Soumokil keluar dari Pulau Seram dan berjuang dari tempat lain, tetapi Ayahku bersumpah akan terus berjuang dan tidak akan meninggalkan Maluku.

Di Jakarta, Ayahku langsung ditahan di Rumah Tahanan Militer di Jalan  Budi Utomo. Sedangkan Beta dan Ibuku dibawa ke Cijantung. Kami hidup terpisah, karena Ayahku ditahan dan kami tinggal di satu tempat di Sirnagali dalam pengawasan ketat.

Pada tahun 1964, Ayahku mulai disidang dengan hukum Indonesia. Mr. Chris Soumokil yang didampingi pengacaranya, Mr. P.W. Blogg menolak menggunakan Bahasa Indonesia, sehingga keterangannya harus diterjemahkan dari Bahasa Belanda ke Bahasa Indonesia, meskipun Ayahku menghabiskan masa kecilnya dan bersekolah di Surabaya.

Hasil persidangan sudah bisa ditebak, Ayahku divonis hukuman mati. Vonis ini tentu sangat meragukan, belum tentu benar dan adil. Beta kasih gambaran yang mudah. Di masa Hindia Belanda, pribumi yang berjuang dicap sebagai pemberontak, termasuk Bung Karno dan semua pejuang, tetapi Bung Karno diajukan ke pengadilan, tapi tidak dijatuhi hukuman mati dan mungkin juga hanya diasingkan ke tempat lain dan mendapat jaminan hidup yang layak di pengasingan. Artinya, pejuang dan pemberontak hanya tergantung cara memandang.

Perlu Beta garis bawah, Proklamasi RMS memperoleh mandat dari Dewan Maluku Selatan (DMS) yang merupakan perwakilan rakyat Maluku melalui pemilihan yang demokratis. Bukan klaim sepihak dari Mr. Chris Soumokil dan kawan-kawan. Sekali lagi, Mr. Chris Soumokil seorang ahli hukum, yang bertindak sesuai hukum yang dipahaminya, bukan seorang ekonom atau insinyur.

Setelah dijatuhi hukum mati, Ayahku menempuh berbagai upaya hukum yang mungkin bisa dilakukan. Hanya saja, berbagai upaya hukum yang dilakukan tidak membawa hasil. Presiden Soekarno menolak permohonan grasi atau permohonan perubahan keputusan pengadilan, yang merupakan kewenangan Presiden.

Penolakan Presiden Soekarno itu, Beta tahu dari surat Mr. Chris Soumokil kepada kami, yang pokoknya menyatakan, kabinet lama pada masa Presiden Soekarno telah menolak grasi. Dalam surat tanggal 7 April 1966 itu, Mr. Chris Soumokil mengabarkan kalau akan dieksekusi pada 10 April 1966. Untuk itu, Mr. Chris meminta kami untuk coba menemui Jenderal Soeharto. Tapi, berbagai upaya tidak membawa hasil.

Yang sangat mengherankan, ketika pemerintah Indonesia hendak mengeksekusi Mr. Chris Soumokil pada Hari Minggu 10 April 1966, yang bertepatan dengan Hari Raya Paskah bagi Mr. Chris Soumokil sebagai orang Kristen. Apakah vonis mati belum cukup, sehingga harus disertai dengan penghinaan seperti itu. Setelah melalui protes keras, akhirnya eksekusi ditunda pada 12 April 1966.

Presiden Indonesia, Ir. Soekarno (Bung Karno) menyetujui vonis mati melalui penolakan grasi di akhir masa kekuasaannya dan di awal rezim Jenderal Soeharto (Pak Harto) melakukan eksekusi mati. Dari berbagai informasi, Beta yakin Ayahku telah dihukum mati, tetapi ada sedikit keraguan karena kami tidak pernah melihat jenazah dan makam Mr. Chris Soumokil. Bung Karno, Pak Harto, dimana makam Mr. Chris Soumokil? Waktu 55 tahun mencari makam Mr. Chris Soumokil bukan waktu yang pendek.

Beta teringat, kata terakhir Ayahku Mr. Chris Soumokil sebelum berpisah di Penjara Salemba pada 11 April 1966. “Bilang buat Bangsaku, dengan kepala yang terangkat Beta akan terima hukuman itu. Apa datang dari muka jangan unduree bukan? Beta kurbankan segenap hidupku kepada Bangsaku. Tetapi pembaharuan terjadilah atas kehendak Tuhan, Manusia berencana, tetapi Tuhan memastikan”.

Mr. Chris Soumokil telah meninggal 55 tahun silam dan kalau hidup akan berulang tahun pada 13 Oktober 2021. Lambat atau cepat, sejarah akan menjawab, jalan siapa yang salah dan benar.

 

Penulis Adalah Putra Dari  Mr. Chris Soumokil

Thomas Amelius Soumokil Anak Mr. Chris Soumokil.
Foto : Istimewa
Post Views: 2.436
Tags: #Anak Soumokil#Eksekusi#Hukum Internasional#Makam#Mr. Chris Soumokil#Presiden#Presiden Soekarno#Republik Maluku Selatan#Soeharto#Thomas Soumokil
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Gugatan Tan Kho Hang Hoat Kembali Digelar

Pembayaran Tahap Pertama Lahan Dinkes Maluku Diduga Salah Sasaran

by admin
19/05/2022
0

TITASTORY.ID, - Pembayaran lahan atau tanah seluas 19.000 meter persegi yang terletak di...

Finalisasi Rancangan Akhir RKPD 2023 , Pemkot Ambon Gelar Musrenbang

Finalisasi Rancangan Akhir RKPD 2023 , Pemkot Ambon Gelar Musrenbang

by admin
18/05/2022
0

TITASTORY.ID, - Pelaksanaan Musrenbang Rancangan RKPD  Kota Ambon tahun 2023 merupakan tahapan  yang...

Tiga Belas Jam di Balai Kota Ambon, KPK Sita 5 Koper Berisikan Dokumen

Tiga Belas Jam di Balai Kota Ambon, KPK Sita 5 Koper Berisikan Dokumen

by admin
17/05/2022
0

TITASTORY.ID,- Sebanyak 5 unit koper berisikan dokumen berkaitan  dengan kasus gratifikasi yang menjerat...

Sisir Dugaan Tipikor, KPK “Segel” Sejumlah Ruangan di Lingkup Pemkot Ambon

Sisir Dugaan Tipikor, KPK “Segel” Sejumlah Ruangan di Lingkup Pemkot Ambon

by admin
17/05/2022
0

TITASTORY.ID,- Pasca penetapan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka, dan ditahan, Jumat (13/05/2022) ...

Ekonomi  Warga Pengungsi Kariu Terpuruk , Leatomu : Kami Tidak Merasakan Kehadiran Negara

Ekonomi Warga Pengungsi Kariu Terpuruk , Leatomu : Kami Tidak Merasakan Kehadiran Negara

by admin
15/05/2022
0

TITASTORY, -  Setelah berada di Negeri Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah,...

Kepikiran Mama di Kampung, Jhon Saiya Penumpang KM Dorolonda Nekat Terjun Ke Laut

Kepikiran Mama di Kampung, Jhon Saiya Penumpang KM Dorolonda Nekat Terjun Ke Laut

by admin
15/05/2022
0

TITASTORY.ID - Penumpang dan Seisi Kapal KM Dorolonda Dibuat Heboh, setelah seorang penumpang...

Next Post
Sidang PS : Hakim dan Paniter PN Ambon Gelar Sidang Peninjauan Setempat (Komisi) Pada Objek Sengketa yang berada di Keluarahan Batu Gajah, Sirimau Ambon

Eksepsi Tergugat Pokok Atau Penggugat Rekonvensi Di Tolak, Gugatan Rycko Wenner Alfons Di Kabulkan Seluruhnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polemik Bansos PDD Malteng Tahun 2020,  Manuhuttu : Anggaran Terpakai Habis

Akreditasi Kadaluwarsa, Tahun 2021 Polnam Tidak Jadi Hasilkan Lulusan Baru

7 bulan ago
Gempa Bumi Tektonik M7,3 di Laut Banda Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Bumi Tektonik M7,3 di Laut Banda Tidak Berpotensi Tsunami

2 tahun ago

Popular News

  • Ekonomi  Warga Pengungsi Kariu Terpuruk , Leatomu : Kami Tidak Merasakan Kehadiran Negara

    Ekonomi Warga Pengungsi Kariu Terpuruk , Leatomu : Kami Tidak Merasakan Kehadiran Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Belas Jam di Balai Kota Ambon, KPK Sita 5 Koper Berisikan Dokumen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Finalisasi Rancangan Akhir RKPD 2023 , Pemkot Ambon Gelar Musrenbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembayaran Tahap Pertama Lahan Dinkes Maluku Diduga Salah Sasaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepikiran Mama di Kampung, Jhon Saiya Penumpang KM Dorolonda Nekat Terjun Ke Laut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!