titastory.com -Eksekusi lahan di Dusun Waiselaka, Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah berlangsung ricuh, Kamis (5/3/2020).
Kericuhan terjadi berawal setelah pihak pengadilan negeri Ambon yang dikawal ratusan aparat kepolisian dari sabhara polda maluku berusaha mengeksekusi paksa lahan di kawasan tersebut.
Saat itu warga yang tidak terima dengan proses eksekusi langsung memblokade lahan tersebut dengan cara membakar sejumlah ban bekas untuk menghadang aparat dan alat berat yang dibawa ke lokasi eksekusi.
Adu mulut pun terjadi ketika petugas pengadilan mencoba membacakan putusan pengadilan. Eksekusi lahan itu diawali dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh juru sita pengadilan negeri Ambon sekira Pukul 11.45 WIT.
Warga yang geram kemudian melempari mererka dengan batu sehingga kericuhan pun tak dapat dihindari.
Tak terima dihujani batu, polisi kemudian mengeluarkan tembakan ke udara dan juga mengeluarkan gas air Mata untuk membubarkan massa.
Atas peristiwa tersebut, proses eksekusi lahan oleh pengadilan negeri ambon akhirnya ditunda, sambil menunggu kondisi keamanan di daerah itu.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat yang dikonfirmasi titasstory.com membenarkan adanya kericuhan antara polisi dan warga yang tidak merasa puas dengan eksukusi lahan tersebut.
“Iya benar ada kejadian itu, ketika anggota melakukan eksekusi terjadi penghadangan,” kata Roem via telepon seluler.
Menurut Roem, warga yang tidak terima dengan eksekusi tersebut kemudian melempari polisi dengan batu sehingga polisi yang terdesak membalas dengan mengeluarkan gas air Mata dan tembakan peringatan ke udara.
“Warga membakar ban bekas dan melempari polisi dengan batu sehingga polisi terpaksa mengeluarkan gas air Mata untuk membubarkan massa,” katanya.
Menurut Roem karena pertimbangan keamanan, proses eksekusi kemudian ditunda. Menurut dia aparat kepolisian dari Sabhara Polda Maluku, Polres Pulau Ambon dan Polsek Salahutu yang diterjunkan hanya bertugas mengamankan jalannya eksekusi.
“Tugas kita hanya mengamankan pihak berwenang yang menjalankan eksekusi tapi tadi pihak pengadilan telah menunda eksekusi,” ujarnya.
Sementara itu alasan pihak tergugat menolak eksekusi tersebut karena belum ada putusan dari Mahkama Agung. Sebelum eksekusi dilakukan pihak tergugat juga telah melayangkan surat penolakan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Ambon.
Adapun eksekusi dilakukan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon nomor 16/Pen/Pdt.Eks/2019/PN Ambon. Jo Nomor 118/Pdt.G/2014/PN Ambon tertanggal 13 Januari 2020. Surat eksekusi itu memerintahkan pihak tergugat untuk keluar meninggalkan lahan dan menyerahkan objek sengketa tersebut kepada penggugat atau pemohon dalam keadaan kosong.(ST-01)
Discussion about this post