TITASTORY.ID – Dugaan penyalahgunaan anggaran Covid -19 tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara ( Malra) resmi dilaporkan oleh Koalisi Pimpinan Partai Politik (KPPP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Laporan yang dilayangkan lantaran adanya indikasi penyalahgunaan keuangan negara oleh Dinas Kesehatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Malra, khusus terkait pengadaan masker.
KPPP yang melayangkan laporan tertulis pada 16 Agustus 2021 sesuai surat laporan nomor 001/KPPP-Malra –PK/VIII/2021 yang ditanda tangani oleh sebelas pimpinan dan pengurus partai Politik di Kabupaten Malra antara lain, Mencdri Koedubun Ketua DPC Partai PKB, Matheus. R. Renwarin Ketua DPC Partai Gerindra, Geradus Lerebulan, Wakil Keta DPD Partai Nasdem, Sebastianus Masreng Ketua DPC Partai Perindo, Alwi Ohoibor, Sekretaris DPC Patai Demokrat, Alwaludin Rado Ketua DPC Partaui Hanura, Mathias Renyaan Bendahara DPC Partai Garuda, Rahmat Roroa Sekretaris DPC Partai PPP, Drs, Agrapinus Romatora Ketua DPD II Partai Golkar dan Fransikus Setitit Ketua DPD Partai Berkarya, serta Frans Safasafubun Wakil Ketua DPD Partai PSI.
Laporan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dilatarbelakangi oleh adannya kejanggalan pada proses pembahasan Ramperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malra tahun anggaran 2020 dengan agenda pandangan akhir fraksi serta rapat Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Angaran Pemerintah Daerah ( TAPD) yang berlanjut ke sidang paripurna, pada tanggal 2 – 6 Agustus 2021 yang memunculkan polemik antar fraksi dan anggota DPRD, di mana pada paripurna tersebut DPRD Kabupaten Malra menerima Ramperda Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah yang memicu walk out nya fraksi PKB dan Hanura dari ruang sidang.
Sesuai laporan tertulis yang dikantongi Titastory.id, tentang usulan refekusing anggaran dan relokasi dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp, 52 miliar, dengan tujuan untuk penanganan Covid 19 tahun 2020.
Sayangnya usulan anggaran refocusing untuk dua lembaga negara ditingkat pusat tersebut tidak selaras atau sebanding dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupatti Malra tahun 2020 untuk penanganan covid -19 tahun 2020. Dimana penggunaan anggaran diduga sebesar Rp46 miliar, sehingga diduga terdapat selisih sebesar Rp16 miliar.
Adapun potensi selisih anggaran yang cukup menjolok tersebut, terjadi pada item pembelanjaan Pengadaan Barang Habis Terpakai (BHP) yang tertuang dalam APBD Induk senilai Rp3,833 miliar.
Merujuk pada DIPA Dinas Kesehatan Kabupaten Malra tahun 2020, pos belanja tak terduga ( BTT) senilai Rp,5. 796 miliar yang digunakan untuk belanja masker kain ( scuba) sebanyak 50.000 Pcs, dengan harga per Pcs sebesar Rp10.000, sehingga berjumlah Rp500 juta. Belanja masker kain (kaos) sebanyak 300 Pcs, dikalikan Rp7000 hasilnya sebesar Rp2,1 miliar. Total untuk belanja dua jenis masker tersebut sebesar Rp2.6 miliar, sehingga terdapat selisih Rp3,196 miliar lebih.
Menurut KPPP dalam laporan tertulis ke Kejati Maluku Agustus 2021 menyampaikan tentang hasil pemeriksaan BPKRI Perwakilan Maluku, di mana laporan Pemerintah Kabupaten Malra tahun anggaran 2020 khusus untuk penanganan covid 19 pada item belanja masker oleh Dinas Kesehatan diduga tidak wajar.
Selain selisih anggaran yang tidak wajar, dalam laporan tertulis yang dibuat 11 pimpinan partai Politik di Kabupaten Malra, prosedur pembelanjaan dilakukan tidak sesuai prosedur alias tidak ada lelang terbuka, bahkan belanja yang dilakukan PT MMW diduga menyalahi prosedur sesuai peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah pasal 50 yang mengisyaratkan tentang tender.
Lantaran tidak melalui proses tender dalam pengadaan dimaksud, kuat dugaan dokumen kontrak atau perjanjian kerja dan berita acara serah terima (BAST), SP2D dan dokumen lainnya terindikasi sarat dengan kepentingan manipulasi yang terungkap dalam temuan LHP BPK RI, yang juga menguraikan tentang sistem pengiriman barang terkesan seperti belanja barang secara online lantaran alamat kantor, atau penyedia barang atau pengiriman yang tertera pada paket barang tidak sesuai baik alamat kantor.
Hal ini mengindikasikan kerugian negara yang berasal dari DIPA Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2020 diduga sebesar Rp 9.629,- yang terkover pada mata anggaran belanja peralatan kesehatan senilai Rp3.833,- belanja tak terduga ( BTT) untuk keperluan belanja masker kain scuba dan masker kain kaos senilai Rp2.6 milir, serta sisa dana BTT yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 3.196.020,- (TS 02)
Discussion about this post