TITASTORY.ID, – Indikasi adanya aksi pungutan liar ( pungli) di pasar Waiheru, Kecamatan Baguala Kota Ambon terus terjadi. Aksi ini pun cukup meresahkan masyarakat khususnya para pedagang dan pengunjung pasar tersebut lantaran pungutan diduga tidak sejalan dengan aturan atau regulasi.
Berdasarkan informasi dan data hasil investigasi dari Kumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kota Ambon yang dikantongi media ini menjabarkan, indikasi adanya pungli terjadi sejak tahun 2018, 2019, 2020, dan dilanjutkan tahun 2022. Pungli ini diduga dilakukan oleh oknum anggota BPD inisial IM, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kependudukan Desa Waiheru tahun 2018 -2020.
Dugaan pungli dilakukan IM adalah, melakukan penagihan retribusi parkir kendaraan bermotor, penagihan ke pada pengguna lapak yang menjual ikan dan sayuran. Modus penagihan yang dilakukan, kabarnya karena lapak –lapak yang ditempati pedagang di pasar Waiheru dibangun oleh Badan Usaha Desa (Bumdes) Waiheru sehingga pembayaran sewa lapak di setor atau dikelola pihak Bumdes.
Merujuk pada data terkini milik PKN Kota Ambon yang juga dikantongi titastory.id, aksi pengumpulan uang yang tidak memiliki dasar hukum dan regulasi aturan ini terjadi pada pertengahan tahun 2018 – 2020.
Dimana penagihan lapak yang dibangun Bumdes diduga sebesar Rp176.400.000, penagihan biaya parkir kendaraan roda dua tahun, yakni tahun 2018 -2020 sebesar Rp76 juta. Sementara penagihan ke pedagang yang menggunakan meja untuk menjajal barang dagangan ikan dan sayur mencapai Rp56 juta.
Hasil – hasil penagihan untuk tiga item ini diduga pun tidak terkover dalam di laporan pertanggungjawaban pos anggaran Pendapatan Asli Desa (PAD) Waiheru tahun 2015 hingga tahun 2020.
Terhadap hal dimaksud, pihak PKN Kota Ambon dipastikan bakal menempuh upaya hukum setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan pihak Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Waiheru, kamis (30/06/2022) pukul 16.00 WIT.
“ Sesuai kerja PKN untuk melakukan kontrol sosial, pengawasan keuangan negara sesuai arahan undang –undang, dan jika ada temuan maka akan dilaporkan ke lembaga hukum, baik kejaksaan, kepolisian bahkan bisa ke KPK. Demikian ditegaskan Ketua PKN Kota Ambon, Gerlof Hogendorp saat menggelar pertemuan bersama BPD Waiheru kamis kemarin.
Terkait hal itu , Gerlof menyampaikan pihaknya kini sementara melakukan pengumpulan bukti, dan jika ada potensi pembuktian kuat terjadi pelanggaran maka aka dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ambon dan tidak menutup kemungkinan akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Bilamana dugaannya kuat, rencananya ke Kejari Ambon, namun kita juga akan lihat lebih jauh adanya potensi pelanggaran sehingga bisa juga akan dilaporkan ke KPK,” tegas Gerlof saat dikonfirmasi via mesenger.
Sementara itu, Kepala Desa Waiheru, Usman Elly yang dikonfirmasi titastory.id melalui WhatsApp jumat,(1/7/2022) menyampaikan pihaknya tidak pernah melakukan aksi pemungutan di areal pasar Waiheru, lantaran lokasi pasar merupakan objek yang dibangun oleh Pemerintah Kota Ambon bahkan tidak ada MoU antara pihaknya dengan Pemerintah Kota Ambon.
“ Itu tidak benar, karena pasar Waiheru adalah aset Pemerintah Kota Ambon dan tidak pantas jika Pemerintah Desa Waiheru melakukan penagihan di lokasi tersebut,” jelas Usman.
Sebelumnya berdasarkan materi tertulis tanggal 14 Oktober 2020 yang ditanda tangani oleh empat ketua – ketua RT dari 7 RT yang ada di Desa Waiheru, perihal meminta laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa Waiheru periode 2014 -2015 yang ditujukan ke Kepala Desa Waiheru yang meminta adanya transparansi dengan melampirkan sejumlah materi klarifikasi di antaranya terkait biaya pembebasan lahan tahun 2018 sebesar Rp120 juta yakni lokasi lahan dan sertifikat hak milik, biaya pembangunan atau rehab bangunan adat dan keagamaan tahun 2019 sebesar Rp129 juta, dan realisasi bantuan kelompok keagamaan untuk masjid dan gereja.
Mereka juga mempertanyakan kegunaan dan manfaat dari proyek pembangunan bak air bersih tahun anggaran 2019 sebesar Rp436,3 juta serta anggaran peningkatan bangunan air bersih sebesar Rp84,3 juta dan hal – hal lainnya. ( TS 02)
Discussion about this post