titastory.id,ambon – Sejak tahun 2023 laporan dugaan penyerobotan lahan di bilangan dati Kamaruang, ,Negeri Soya, Sirimau Kota Ambon pemilik Dusun Dati Kamaruang, M. Huwaa meminta agar Penyidik Polresta Ambon untuk bisa bergerak cepat. Pasalnya oknum yang diduga melakukan penyerobotan masih melakukan aktivitas pembangunan di atas tanah miliknya.
” Telah terjadi dugaan penyerobotan. Dan masalah ini telah dilaporkan ke aparat berwajib. Namun proses ilegal di tanah milik saya terus berjalan. Polisi mestinya bertindak cepat,” ungkap Huwaa.
Kepada media ini di Kota Ambon, selasa (9/08/2023) Huwaa menjelaskan laporan dugaan penyerobotan dilakukan atas dasar kepemilikan yaitu putusan pengadilan yang sudah inrach yaitu putusan Peninjauan Kembali (PK) saat bergulirnya perkara perdata antara Marthen Huwaa melawan Eduar Puturuhu.
” Putusan Nomor 195 PK tahun 2020 dan putusan PK Nomor 49 tahun 2006 adalah dasar kepemilikan, sehingga siapapun dia yang tinggal atau berada di atas dusun dati Kamaruang dan tidak mendapatkan hak dari saya untuk secepat mungkin mengosongkan lokasi sebelum ada upaya hukum lanjutan,” “tegas Huwaa.
Terkait hal itu, dirinya pun meminta agar Poresta Ambon segera menanggapi laporan sehingga para terlapor wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Termasuk para pemberi hak yang diduga telah melakukan penggelapan.
” Putusan hukum sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga saya meminta agar warga yang mendiami dusun Kamaruang dan bukan mendapat izin dari pemilik untuk segera melakukan pengosongan lokasi sebelum dilakukan upaya eksekusi,” tutupnya tegas. (TS 02 )