TITASTORY.ID , – Pemberitaan terkait penetapan tersangka terhadap Evans Reynold Alfons sebagaimana diberitakan media di Kota Ambon bahwa Evans sementara melakukan upaya hukum dengan mem praperadilan polisi benar adanya. Hal ini dilakukan lantaran diduga ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya, karena penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian tentunya harus berdasarkan prosedur.
Menurut Evans Reynold Alfons saat diwawancarai, Sabtu pekan kemarin, praperadilan yang dilakukan lantaran di duga proses penetapan tersangka terhadap dirinya memiliki sejumlah kejanggalan. Termasuk isu dan pemberitaan media bahwa dirinya terjerat masalah hukum ada kaitan dengan jabatannya sebagai Ketua DPP PKP Maluku.
Alfons mengakui bahwa dirinya sudah menerima informasi dari internal kepolisian bahwa masalah yang dilaporkan sudah ditutup, atau proses penyelidikan sudah dihentikan. Dikatakan atas persoalan yang dihadapinya Alfons menyampaikan bahwa ada dua penetapan penyidikan pada Januari 2020, dan pada September 2021.
“Saya menduga ada kelompok yang sengaja memainkan persoalan ini, dan ini adalah bentuk dan upaya kriminalisasi, bahkan terindikasi pelapor saat ini sementara di peralat , ” terangnya.
Ditekankan, bahwa Provinsi Maluku, dan Kota Ambon pada umumnya menganut sistem Patrilineal, atau menganut garis keturunan laki – laki, sehingga pemberitaan atau upaya menggiring isu baik oleh kelompok atau pelapor bersama kuasa hukumnya adalah upaya tidak berkualitas karena tidak paham terkait dengan yang namanya hukum waris di Kota Ambon.
” Saya mau tegaskan, baik pelapor dan kuasa hukumnya untuk banyak belajar, karena hukum waris di Kota Ambon khususnya hak waris dati adalah memihak pada garis keturunan laki – laki, dan jika memaksakan hak waris kepada perempuan yang sudah menikah adalah hal yang tidak perlu dipersoalkan, apa lagi pelapor adalah anak hasil penodaan darah, atau dalam kitab hukum pidana disebut anak zina. ” tegasnya.
Dijelaskan dalam KUH Perdata ada dua macam anak luar perkawinan (anak alami ) yaitu anak luar perkawinan yang diakui dan anak luar kawin yang tidak diakui. Dalam hal ini anak zina tergolong anak luar kawin yang tidak bisa diakui sama kedudukannya dengan anak yang lahir karena perkawinan sah.
Dirinya menambahkan, anak Zina ( Overspeleg kind-red ) adalah anak yang lahir dari hubungan antara seorang laki- laki dan seorang perempuan, di mana salah satu atau keduanya, tidak terikat dalam perkawinan dengan pihak lain atau keduanya terikat dalam ikatan perkawinan yang sah dengan pihak lain.
“Bagaimana anak zina mau diangkat sebagai ahli waris, apalagi menjadi bagian dari pewaris hak dati, ” tegasnya.
Untuk itu dirinya meminta agar oknum pelapor dan kuasa hukumnya untuk tidak berlebihan dan mengumbar isu yang tidak berkualitas karena jika hal ini dipaksakan maka sudah pasti aib keluarga akan dibuka secara lebar.
“Ini kan aib keluarga, dan jika dipaksakan apakah tidak mungkin aib keluarga itu akan dibuka?” ujarnya.
Alfons juga menyampaikan, berkaitan dengan hak waris, bahwa masalah ini adalah masalah perdata dan bukan masalah pidana sehingga harus dilaporkan bahwa ada upaya kriminalisasi.
Perlu ada masalah perdata dulu, dan jika perdata pelapor menang baru bisa di masukan dalam daftar ahli waris itu pun harus ada persetujuan keluarga besar dong, tidak serta merta di masukan, apa lagi pelapor sudah menikah,” ucapnya.
Diuraikan, bahwa pelapor sudah menikah tahun 2005, dan sudah memiliki tiga orang anak, sedangkan surat ahli waris yang dibuat oleh orang tuanya itu tahun 2006.
“Apakah mungkin anak – anak pelapor ini juga harus di masukan sebagai bagian dari ahli waris Alfons? , itu kan tidak mungkin, apalagi tidak ada penetapan pengadilan, lagi pula surat waris itu dibuat oleh Ayah saya, masa saya yang harus bertanggung jawab, namun demikian apa yang Ayah lalukan itu benar, ” ucapnya.
Menyinggung soal surat kuasa dihadirkan sebagai bukti oleh pihak tergugat dalam hal ini Obeth Nego Alfons cs, diduga palsu karena terdapat kejanggalan pada penulisan nama dari Jacobus Abner Alfons itu salah, tandan tangan Obeth Nego Alfons tidak sama dengan tanda tangan saat ini, tandan tangan Jacobus Abner Alfons juga berbeda terkait dengan dusun dati yang konon diberikan kuasa oleh Obeth Nego Alfons ke Jacobus Abner Alfons saat beperkara ada kejanggalan di mana dalam surat kuasa tersebut mencantumkan tiga nama dusun dati yaitu dusun dati Batu Bualan, Dusun Dati Talaga Raja dan Dusun Dati Nahumata, di mana dari 192 dusun dati di Negeri Urimesing, tidak ada yang namanya dusun dati Nahumata.
” Ini kejanggalan, dan saya yakni surat kuasanya yang dijadikan bukti di pengadilan Negeri Ambon adalah surat kuasa palsu, karena tanda tangan diduga direkayasa, bahkan yang lebih anehnya lagi tercantum yang namanya dusun dati Nahumata. Coba dia buka dalam register dari tanggal 26 Mei 1814 dengan 192 dusun dati, lalu dia baca, apakah ada namanya dusun dati Nahumata, tanyanya.
Senada dengan itu, Mantan Sekretaris Negeri Urimesing, Boby Pesiwarissa yang dikonfirmasi terkait dengan nama dusun dati Nahumata menyampaikan, bahwa selama dirinya menjabat dan selalu berurusan dengan dokumen negeri Urimesing tidak pernah mendengar yang namanya dusun dati Nahumata.
” Saya baru pernah dengar nama dusun dati yang satu ini, karena setahu saya Nahumata itu nama tempat di dalam dusun dati Talaga Raja, dan merupakan tempat yang memiliki sejarah untuk masyarakat setempat,” terangnya.
Soal surat kuasa yang dijadikan bukti, Pesiwarissa menduga bahwa surat tersebut adalah surat kuasa siluman, karena munculnya surat kuasa tersebut di pengadilan negeri Ambon adalah dokumen yang tertera diterbitkan tahun 1983, sementara dalam proses perdata di Pengadilan di Negeri sudah sejak tahun 1978, 1980, 1981, 1983, sehingga dirasakan ada yang lucu dari surat kuasa tersebut karena tidak tahu surat kuasa itu diberikan untuk apa? dan pada perkara yang mana.
” Saya merasa ada yang lucu, bahwa semenjak berproses atas perkara sengketa dusun dati Batu Bulan dan Talaga Raja, sejak tahun 1978 tidak ada surat kuasa untuk Jacobus Abner untuk beperkara, karena yang saya tahu bahwa Jacobus Abner Alfons sendiri yang berjuang dan bertindak atas nama pribadi untuk mempertahankan warisannya,” sementara Obent Nego Alfons tidak tahu ada di mana?,”ulas Boby Pesiwarissa.
Terkait suara kuasa dan dijadikan bukti Obeth Nego Alfons Cs di Pengadilan Negeri Ambon, kembali Evans Alfons menyampaikan, bahwa surat kuasa dibuat tahun 1983, dan saat itu perkara perdata yang dihadapi oleh Jacobus Abner Alfons atas gugatan Pemerintah Negeri Urimesing suda ada pada tahapan kasasi di Mahkamah Agung, dan jika Obeth Nego Alfons memberikan kuasa kepada Jacobus Abner Alfons haruslah pada saat perkara ini masih ada di pengadilan asal.
Tidak hanya itu, bahwa dalam kedudukan sebagai tergugat, dan Pemerintah Negeri Urimesing sebagai penggugat dalam perkara dengan objek sengketa Batu Bulan dan Talaga Raja Obeth Nego Alfons tidak termasuk dalam pihak yang juga turut tergugat karena Obeth Nego Alfons sudah keluar meninggalkan negeri. Bahkan tidak terlibat dalam upaya mempertahankan warisan dari Jozias Alfons yang adalah pemilik 20 dusun dati di Negeri Urimesing.
” Saya tegaskan, bahwa surat kuasa itu adalah palsu, karena mana mungkin perkara sudah ada di Mahkamah Agung tahun 1083, baru surat kuasa muncul, mestinya surat kuasa itu suda ada sejak ada perkara di pengadilan pengaju dalam hal ini Pengadilan Neger Ambon.” terangnya. (TS 02)
Discussion about this post