TITASTORY.ID,- Dua berkas perkara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) keuangan daerah Kecamatan Selaru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar ( KKT) Tahun Anggaran 2018 telah dikantongi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT setelah dikirim penyidik Kejaksaan Negeri KKT.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima media ini belum lama ini menerangkan, indikasi tercium adanya kerugian keuangan negara/daerah berdasarkan hasil perhitungan APIP mencapai nilai Rp 625.215.596, sehingga dari perhitungan tersebut pihak penyidik sudah maksim dalam melakukan pemeriksaan sehingga telah dilakukan pengiriman berkas tahap 1 ke JPU.
“Telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap satu oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kepada Penuntut Umum,” jelasnya.
Dikatakan dua berkas perkara dengan tersangka ZE yang berkasnya sudah dikirim penyidik Kejaksaan Negeri KKT ke JPU KKT pada tanggal 12 Mei 2022.
Sedangkan untuk tersangka dalam DZB juga susah dikirim ke JPU KKT pada tanggal 13 Mei 2022.
Pengiriman berkas dilakukan terpisah yakni pada tanggal 12 dan 12 Mei 2022.” jelas Wahyudi.
Diungkapkan, untuk saat ini Tim JPU sementara melakukan penelitian berkas dan jika sudah memenuhi unsur tuntutan materil dan formil maka proses pelimpahan akan dilakukan ke Pengadilan untuk kemudian di dakwah di depan majelis hakim.
“Proses tahap 1 sudah dilakukan untuk penelitian perkara dan jika susah memenuhi unsur maka akan dilimpah ke pengadilan untuk kemudian di dakwah apakah terbukti atau tidak melakukan tidak pidana korupsi.” ungkapnya.( TS 02)
Discussion about this post