TITASTORY.ID – Setelah melewati tahapan uji kelayakan, Evans Reynold Alfons akhirnya dipercayakan untuk menahkodai Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Maluku periode 6 tahun ke depan.
Penunjukan Alfons sebagai Ketua DPP sesuai Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Nomor 023/SK/DPN-PKP/IX/2021 tentang susunan personalia Dewan Pimpinan Provinsi PKP Maluku Periode 2021- 2026.
Lahirnya pimpinan partai baru di Maluku ini setelah dirinya (Alfons-red) berhasil menunjukan kemampuan di bidang politik dan menajemen organisasi kepartaian khususnya Partai Kesatuan dan Pembangunan dalam ajang uji kelayakan yang dilaksanakan oleh DPN beberapa waktu lalu.
Merujuk pada SK nomor 010/DPN – PKP / IX / 2021 tentang penguatan dan revitalisasi Dewan Pimpinan Provinsi, pelaksanaan Fit and Propretest serta asesmen kepada calon Ketua DPP – PKP Periode 2021-2026 tanggal 3 September 2021, selanjutnya oleh DPN PKPI kemudian membatalkan SK nomor 085/DPN PKP IND/VIII/ 2020 tentang Kepengurusan DPP PKP Indonesia Periode 2020-2024 tanggal 29 Agustus yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan salinan SK yang dikantongi titastory.id bahwa penunjukan Alfons sesuai surat tugas yang diterbitkan 3 September 2021 dikarenakan oleh adanya perubahan nomenklatur, mars.hipne, naskah dinas dan atribut Partai Keadilan dan Persatuan tanggal 30 Agustus 2021 sesuai nomor SK Momor 009/ DPN – PKP /VIII/2021.
Evans Reynold Alfons saat diwawancarai media ini via handphone, kamis (16/9) menyampaikan, penunjukan dirinya sebagai Ketua DPP PKP Provinsi Maluku setelah dirinya diuji oleh DPN PKP dalam forum uji kelayakan kepada seluruh calon ketua DPP Provinsi seluruh Indonesia.
Menurutnya, atas perubahan nomenklatur mars, himne, naskah dinas dan atribut Partai Keadilan dan Persatuan tanggal 30 Agustus 2021 maka seluruh ketua DPP PKP awalnya didemisionerkan dan kemudian dilaksanakan uji kelayakan.
“Tentunya sebagai Ketua DPP – PKP Provinsi Maluku sebagaimana dipercayakan oleh DPN untuk memimpin Partai Keadilan dan Pembangunan di tingkat daerah maka amanat yang diberikan ini akan dijalankan sesuai aturan main partai yang tercerna di dalam Anggaran Rumah Tangga Partai,” ucap Alfons.
Dia menjelaskan, adanya restrukturisasi organisasi ditingkat daerah merupakan langkah yang harus diambil oleh DPN sebagai langkah untuk melakukan konsolidasi partai menjelang agenda Pemilu dan Pemilukada yang akan dilaksanakan sebelum tahun, dan tahun 2024.
Ditegaskan sebagai pemegang amanat partai periode 2021- 2026 di Provinsi Maluku langkah awal yang akan dilakukan adalah melakukan konsolidasi partai di tingkat daerah bahkan tingkat Dewan Pimpinan Kota (DPK)a, dan langkah itu dilakukan dengan cara mengaktifkan semua DPK yang ada di 11 Kabupaten Kota di Maluku serta mengedepankan cara hidup dalam orang basudara yang merupakan identitas orang Maluku.
“Untuk Maluku sendiri, dalam melakukan konsolidasi partai akan dilakukan dalam bingkai hidup orang Basudara, mengendepankan nilai nilai adat dan istiadat,” terang Alfons.
Dia juga menyampaikan kisruh yang terjadi di internal partai sudah diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga tidak adalagi yang namanya konflik di internal partai besutan Yusuf Solichier ini.
“Saya tetap mengedepankan persaudaraan,merangkul semua potensi partai di semua aras. Dan semua itu dilakukan untuk membesarkan partai, khususnya untuk menghadapi agenda politik yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu beberapa tahun ini.” ucapnya.
Untuk itu Alfons berharap agar semua fungsionaris PKP baik yang ada di DPP Provinsi Maluku, DPK di 11 kabupaten/kota untuk tetap berada dalam barisan, sehingga PKP Maluku tidak hanya menjadi partai pendukung tetapi akan tampil sebagai partai pengusung secara nasional.(TS-02)
Discussion about this post